Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.B/2024/PN Bkn Muhammad Faisal Pakpahan EDY SAPUTRA HASIBUAN Als EDI Bin ASMAN HASIBUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 192/Pid.B/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1833/L.4.15/EOH.02/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Faisal Pakpahan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDY SAPUTRA HASIBUAN Als EDI Bin ASMAN HASIBUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 174 /KPR/ /04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap 

:

EDY SAPUTRA HASIBUAN ALS EDI BIN ASMAN HASIBUAN

Tempat lahir

:

Medan.

Umur/Tanggal lahir

:

26 Tahun / 27 Juli 1997.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jl. Komplek Perumahan Kampung Dalam Lestari Blok A3 No. 03 Rt 007 Rw 003 Kel. Tuah Karya Kec.Tampan Kota Pekanbaru.  

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta .

Pendidikan

:

SMk (tamat)

 

II .    PENAHANAN (dengan jenis penahanan RUTAN)

Penyidik

:

Sejak tanggal 18 Desember 2023 s/d tanggal 06 Januari 2024.

Diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum

 

Perpanjang Ketua PN BKN I

 

Perpanjang Ketua PN BKN II

 

:

 

 

:

 

 

:

 

 

Sejak tanggal 07 Januari 2024 s/d tanggal 15 Februari 2024.

 

 

Sejak tanggal 16 Februari 2024 s/d tanggal 16 Maret 2024.

 

 

Sejak tanggal 17 Maret 2024 s/d tanggal 16 April 2024.

Ditahan oleh Penuntut Umum

 

:

Sejak tanggal 04 April 2024 s/d  23 April 2024.

 

  1. DAKWAAN

KESATU

----------- Bahwa ia terdakwa EDY SAPUTRA HASIBUAN ALS EDI BIN ASMAN HASIBUAN bersama-sama dengan Saksi EDO ELVANDRA (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Pandau Permai desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang di curi, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adnya permulaan pelaksanaan, dan tidak diselesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa bersama dengan Saksi EDO ELVANDRA dengan cara antara lain sebagai berikut:-----

  • Bahwa pada hari dan tanggal sebagai mana tersebut diatas, berawal saat Terdakwa bersama dengan Saksi EDO ELVANDRA berjalan-jalan menggunakan sepeda motor merk yamaha Nmax 150 warna Merah dengan plat nomor BM 5832 ABH ke arah Marpoyan Pekanbaru dengan melakui jalan Gading Marpoyan Pekanbaru ke arah Pandau Jaya setiba sebelum Simpang Tiga Jalur Dua Pandau Permai Desa Pandau Jaya Kecamatan  Siak Hulu Kabupaten Kampar, Saksi EDO ELVANDRA melihat Saksi FENIAT WATI NAZARIA yang sedang berboncengan dengan anaknya lalu  Saksi EDO ELVANDRA mengatakan kepada Terdakwa bahwa Saksi FENIAT WATI NAZARIA memakai kalung, melihat hal tersebut Terdakwa meminta Saksi EDO ELVANDRA untuk mendahului Saksi FENIAT WATI NAZARIA selanjutnya setelah Terdakwa dan  Saksi EDO ELVANDRA berhasil mendahului Saksi FENIAT WATI NAZARIA, dimana posisi Saksi FENIAT WATI NAZARIA berada didepan Terdakwa dan Saksi EDO ELVANDRA, lalu  Saksi EDO ELVANDRA langsung memepet Saksi FENIAT WATI NAZARIA lalu Terdakwa langsung menarik kalung Saksi FENIAT WATI NAZARIA yang duduk dibelakang akan tetapi kalung tersebut tidak dapat Terdakwa tarik dikarenakan Terdakwa menarik rambut Saksi FENIAT WATI NAZARIA yang akhirnya Saksi FENIAT WATI NAZARIA tersebut terjatuh, LALU Saksi EDO ELVANDRA melajukan sepeda motor nya sehinga menabrak seorang ibu-ibu yang sedang menyeberang, sehingga Terdakwa dan Saksi EDO ELVANDRA terjatuh, lalu Saksi EDO ELVANDRA berdiri dan naik ke atas motor dan pergi meninggalkan Terdakwa, sehingga Terdakwa berhasil diamankan oleh warga disekitar, selanjutnya Terdakwa langsung diamankan oleh anggota polisi ke Polsek Siak Hulu.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Saksi EDO ELVANDRA,  Saksi FENIAT WATI NAZARIA mengalami sepeda motor saksi lecet-lecet dan memar dibagian kepala, leher terkilir dan Saksi muntah-muntah.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP.-------

ATAU

KEDUA :

----------- Bahwa ia terdakwa EDY SAPUTRA HASIBUAN ALS EDI BIN ASMAN HASIBUAN bersama dengan Saksi EDO ELVANDRA (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Pandau Permai desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adnya permulaan pelaksanaan, dan tidak diselesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal sebagai mana tersebut diatas, berawal saat Terdakwa bersama dengan Saksi EDO ELVANDRA berjalan-jalan menggunakan sepeda motor merk yamaha Nmax 150 warna Merah dengan plat nomor BM 5832 ABH ke arah Marpoyan Pekanbaru dengan melakui jalan Gading Marpoyan Pekanbaru ke arah Pandau Jaya setiba sebelum Simpang Tiga Jalur Dua Pandau Permai Desa Pandau Jaya Kecamatan  Siak Hulu Kabupaten Kampar, Saksi EDO ELVANDRA melihat Saksi FENIAT WATI NAZARIA yang sedang berboncengan dengan anaknya lalu  Saksi EDO ELVANDRA mengatakan kepada Terdakwa bahwa Saksi FENIAT WATI NAZARIA memakai kalung, melihat hal tersebut Terdakwa meminta Saksi EDO ELVANDRA untuk mendahului Saksi FENIAT WATI NAZARIA selanjutnya setelah Terdakwa dan  Saksi EDO ELVANDRA berhasil mendahului Saksi FENIAT WATI NAZARIA, dimana posisi Saksi FENIAT WATI NAZARIA berada didepan Terdakwa dan Saksi EDO ELVANDRA, lalu  Saksi EDO ELVANDRA langsung memepet Saksi FENIAT WATI NAZARIA lalu Terdakwa langsung menarik kalung Saksi FENIAT WATI NAZARIA yang duduk dibelakang akan tetapi kalung tersebut tidak dapat Terdakwa tarik dikarenakan Terdakwa menarik rambut Saksi FENIAT WATI NAZARIA yang akhirnya Saksi FENIAT WATI NAZARIA tersebut terjatuh, LALU Saksi EDO ELVANDRA melajukan sepeda motor nya sehinga menabrak seorang ibu-ibu yang sedang menyeberang, sehingga Terdakwa dan Saksi EDO ELVANDRA terjatuh, lalu Saksi EDO ELVANDRA berdiri dan naik ke atas motor dan pergi meninggalkan Terdakwa, sehingga Terdakwa berhasil diamankan oleh warga disekitar, selanjutnya Terdakwa langsung diamankan oleh anggota polisi ke Polsek Siak Hulu.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Saksi EDO ELVANDRA,  Saksi FENIAT WATI NAZARIA mengalami sepeda motor saksi lecet-lecet dan memar dibagian kepala, leher terkilir dan Saksi muntah-muntah.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP.-------

                 Bangkinang, 04 Maret 2024

                                                                                                                                          PENUNTUT  UMUM

 

 

MUHAMMAD FAISAL PAKPAHAN, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199410272018011003

Pihak Dipublikasikan Ya