Petitum |
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah pemohon sebutkan di atas, pemohon mohon kepada hakim yang menyidangkan perkara ini untuk mengabulkan permohonan pemohon sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
- Mengabulkan pemohon untuk merubah nama Anggir pramono Dan Muhammad Toyib adalah orang yang sama dan satu orang dengan dibuktikan ktp lama dan ijazah Sd,paket c,ijazah D3 akuntansi, yang sebenarnya Bernama Muhammad Toyib
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karna adanya permohonan ini;
|