Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2023/PN Bkn PT PERMODALAN EKONOMI RAKYAT 1.AHLI WARIS ALMARHUMAH ROSLIANA
2.EDWARI alias UCOK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2023/PN Bkn
Tanggal Surat Jumat, 25 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AHLI WARIS ALMARHUMAH ROSLIANA
2EDWARI alias UCOK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 69.643.760,00
Petitum
  1. PETITUM

 

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang menangani perkara aquo untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa dan mengadili gugatan sederhana ini, dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;

 

  1. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang benar dan harus dilindungi;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 066/PK-PER/ATS/KK/VII/13 tanggal 26 Juli 2013 adalah sah dan berharga menurut hukum;

 

  1. Menyatakan Addendum Perjanjian Kredit Nomor 108/PK-PER/ATS/KK/XII/14 tanggal 18 Desember 2014 adalah sah dan berharga menurut hukum

 

  1. Menyatakan Surat Pernyataan Ahli Waris pada tanggal 18 Desember 2014 adalah sah dan berharga menurut hukum;

 

  1. Menyatakan SHM (Sertipikat Hak Milik), dengan nomor surat : 171 tanggal 27 Desember 2011 atas nama EDWARI alias UCOK (TERGUGAT II) adalah sah dan berharga menurut hukum;

 

  1. Menyatakan Kwitansi tanggal 26 Juli 2013 yang ditandatangani oleh Tergugat I adalah sah dan berharga menurut hukum;

 

  1. Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 1012/2013 tanggal 22 Agustus 2013 adalah sah dan berharga menurut hukum;

 

  1. Menyatakan Daftar Angsuran Pokok dan Bunga Kredit tanggal 18 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat adalah sah dan berharga menurut hukum;

 

  1. Menyatakan Riwayat Pembayaran Debitur adalah sah dan berharga menurut hukum;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus sejumlah :
  1. Outstanding/Sisa pokok sebesar                           Rp. 42.737.000,-
  2. Bunga sebesar                                                   Rp. 22.482.000,-
  3. Denda sebesar                                                   Rp.   4.424.760,-

Total kewajiban adalah sebesar                                Rp. 69.643.760,-     

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan dan memenuhi seluruh isi Perjanjian Kredit Nomor 066/PK-PER/ATS/KK/VII/13 tanggal 26 Juli 2013 (Perjanjian Induk) dan Addendum Perjanjian Kredit Nomor 108/PK-PER/ATS/KK/XII/14 tanggal 18 Desember 2014, yang telah dilegalisasi dihadapan Notaris di Kabupaten Kampar, yakni dengan menyerahkan :

 

  1. 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 538 M2 (Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Meter Persegi), yang terletak di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau,  berdasarkan SHM (Sertipikat Hak Milik), dengan nomor surat : 171 tanggal 27 Desember 2011 atas nama EDWARI alias UCOK (TERGUGAT II), yang diikat dengan ikatan agunan/jaminan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 1012/2013 tanggal 22 Agustus 2013 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

 

  1. Segala barang bergerak dan barang tidak bergerak milik Para Tergugat baik yang sudah ada saat ini maupun yang akan ada dikemudian hari, sehingga berlaku jaminan umum terhadap semua harta benda milik Para Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

 

  1. Meletakkan sita jaminan (Conversatoir Beslag) terhadap :

 

  1. 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 538 M2 (Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Meter Persegi), yang terletak di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau,  berdasarkan SHM (Sertipikat Hak Milik), dengan nomor surat : 171 tanggal 27 Desember 2011 atas nama EDWARI alias UCOK (TERGUGAT II), yang diikat dengan ikatan agunan/jaminan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 1012/2013 tanggal 22 Agustus 2013 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

 

  1. Segala barang bergerak dan barang tidak bergerak milik Para Tergugat baik yang sudah ada saat ini maupun yang akan ada dikemudian hari, sehingga berlaku jaminan umum terhadap semua harta benda milik Para Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul sebagai akibat dari perkara ini;

 

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak