Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2021/PN Bkn HAOGEM BEWE LASE KEPALA KEPOLISIAN RI Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KAMPAR Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR XIII KOTO KAMPAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2021/PN Bkn
Tanggal Surat Selasa, 02 Nov. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HAOGEM BEWE LASE
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RI Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KAMPAR Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR XIII KOTO KAMPAR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

LEMBAGA BANTUAN HUKUM

  PEMBELA RAKYAT DARI MARGA

TAFONAO INDONESIA

( L B H – PERMATA - INDONESIA )

Alamat:Jl. Sentosa Perumahan Alifa Blok R. No. 08 Kel. Sidomulyo Barat Kec. Tampan Kota Pekanbaru Provinsi Riau Email :lbhpermata2020@gmail.com, Hp/WA : 0822-2718-9838

 

 

Pekanbaru, 01 Oktober 2021

Kepada Yth :

KETUA PENGADILAN NEGERI BANGKINANG.   

Di –

   B A N G K I N A N G.

 

Perihal  : PERMOHONAN PRAPERADILAN.

NOMOR     : 096/Praper/XI/2021/LBH-PERMATA/RIAU

 

Dengan hormat,

     Yang bertandatangan dibawah ini :

HEZEKIELI LASE,.SH.

ONDROITA TAFONAO,.SH.

DR. WATI,SH.,MM.,M.Si

 

Masing-masing Advokat berkantor di Lembaga Bantuan Hukum Pembela Rakyat Mado Tafona’o Indonesia ( LBH-PERMATA-INDONESIA ), yang beralamat di jalan sentosa Perumahan Alifa Blok R No. 8 Kel. Sidomulyo Barat, Kec. Tampan Pekanbaru-Riau;

 

selanjutnya disebut sebagai --------------------- PENERIMA KUASA

 

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25  Oktober 2021, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :

HAOGEM BEWE LASE, Warga Negara Indonesia, Tempat Tanggal Lahir Nias 17 November 1973, Agama Katholik, Pekerjaan Petani/Pekebun, Beralamat di Dusun I Koto Tuon, RT 001/RW 009 Desa.Koto Tuo, Kec. XIII Koto Kampar, Kab. Kampar, Provinsi Riau.

 

Untuk selanjutnya disebut----------------- PEMOHON PRAPERADILAN.

  

Dengan ini Pemohon Praperadilan mengajukan permintaan pemeriksaan  Permohonan Praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang terhadap :

KEPALA KEPOLISIAN RI Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KAMPAR Cq. KEPALA  KEPOLISIAN SEKTOR XIII KOTO KAMPAR, beralamat di Kantor Kepolisian Sektor XIII Koto Kampar Jalan Raya Candi Muara Takus No. 05 Batu Bersurat, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON PRAPERADILAN;

Bahwa untuk selanjutnya Pemohon Praperadilan disebut juga Pemohon, dan Termohon Praperadilan  disebut juga Termohon;

Bahwa adapun yang menjadi pokok permasalahan Pemohon mengajukan permintaan pemeriksaan Permohonan Praperadilan terhadap Termohon adalah “TENTANG TIDAK SAHNYA PENETAPAN TERSANGKA, PENANGKAPAN DAN PENAHANAN PEMOHON YANG DILAKUKAN OLEH TERMOHON”.                     

Bahwa yang menjadi dasar dan alasan baik fakta maupun hukumnya Pemohon mengajukan pemeriksaan Permohonan Praperadilan terhadap Termohon  adalah selengkapnya kami uraikan sebagai berikut;

1.  Bahwa Pemohon ditangkap oleh Termohon pada tanggal 27 September 2021 karena diduga melakukan tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pertolongan Jahat” yang diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 26 september 2021 sekira Pukul 08.00 Wib dilokasi Pembangunan sarang walet yang terletak di Dusun III Desa gunung Bungsu Kec. XIII Koto Kampar, Kab. Kampar sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Jo Pasal 480 KUH.Pidana, sesuai Surat Perintah Penangkapan tanggal 27 september 2021 dari Termohon;

 

2.  Bahwa kemudian Pemohon ditahan oleh Termohon sejak tanggal 28 September 2021 di Rutan Polsek XIII Koto Kampar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 September 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2021 karena diduga melakukan tindak pidana Pencurian Besi dilokasi Pembangunan sarang walet di Dusun III Gunung Bungsu Kec. XIII Koto Kampar Kab. Kampar yang diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 26 september 2021 sekira Pukul 08.00 Wib sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Jo Pasal 480 KUH.Pidana, sesuai Surat Perintah Penahanan tanggal 28 september 2021 dari Termohon, dan telah diperpanjang  berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kampar tanggal 14 Oktober 2021 selama 40 hari sampai tanggal 26 November 2021;

 

3.  Bahwa apa yang dipersangkakan pada Pemohon tersebut diatas tidak benar, akan tetapi Pemohon mengemukakan yang sebenarnya yang Pemohon ketahui dari kejadian tersebut yaitu pada tanggal 24 september 2021 sekira siang hari Pemohon ditelpon oleh Sdr. Madi untuk meminjam uang akan tetapi Pemohon menjawab tidak punya uang, kemudian menawarkan untuk menjual besi milik dia sendiri dan juga Pemohon menjawab tidak punya uang apalagi tidak butuh besi;

 

4.  Bahwa pada sore harinya tanggal 24 September 2021 sekira jam 5 atau jam 17.00 Wib Sdr. Madi bersama rekannya bernama Ega, Piram dan Awan mendatangi Pemohon dirumah Pemohon dan menawarkan besi kepada Pemohon untuk dibeli dengan mengatakan bahwa besi yang dijual tersebut milik mereka berempat, dan tetap Pemohon menolak untuk membelinya karena tidak perlu besi karena rumah pemohon yang sedang Pemohon bangun tidak butuh besi, akan tetapi mereka mendesak terus-menerus Pemohon untuk membeli besi tersebut karena mereka sangat butuh uang, akhirnya karena rasa segan dan juga prihatin atas alasan  Madi dengan kawan-kawannya, Pemohon menanyakan berapa banyak besi tersebut dan dijawab 20 batang dengan harga 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), kemudian Pemohon bertanya lagi kapan kalian bawa dan dijawab mereka agak malam sedikit karena dijemput dulu, dan Pemohon katakan kepada mereka bawalah kalau itu milik kalian;

 

5.  Bahwa sekira jam 11 malam tanggal 24 September 2021 tersebut Madi, Ega, Piram dan Awan tiba ditempat Pemohon sambil berteriak-teriak “Pak Lase, Pak lase ini besinya dimana diletakan?” sehingga Pemohon dan anaknya bangun dan menemui Madi dan kawan-kawannya sambil mengatakan : ya besi itu letakan aja disamping rumah dan Pemohon membayar harganya sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kemudian Madi bersama temannya pulang;    

 

6.  Bahwa pada tanggal 26 September 2021 sekira pukul 09 malam atau 21.00 Wib ada mobil berhenti didepan rumah Pemohon, kemudian Pemohon mendatangi mobil tersebut dan bertemu dengan seseorang bersama dengannya yang namanya Ega salah seorang yang menjual besi kepada Pemohon, dan seseorang itu yang Pemohon tidak kenal namanya langsung bertanya kepada Pemohon, apakah ada Pemohon (Pak Lase) membeli besi, Pemohon jawab “ada Pak, beli dari teman Bapak yang bernama Ega sambil menunjuk Sdr. Ega”. Kemudian Bapak itu menjelaskan kepada Pemohon bahwa Ega ini keponakannya dan Ega ini yang mencuri besi itu dari lokasi pembangunan sarang walet dan besi itu miliknya;

 

7.  Bahwa mendengar penjelasan dari Bapak pemilik besi, Pemohon menyampaikan kepada pemilik besi bahwa Pemohon tidak tahu sama sekali kalau besi yang di jual kepada Pemohon oleh keponakannya bernama Ega dengan teman-temannya adalah mereka curi dari Bapak, karena Ega dan teman-temannya meyakinkan Pemohon bahwa besi yang dijual tersebut milik mereka. Kemudian Bapak pemilik besi menyampaikan kepada Pemohon, bahwa maksud kedatangannya untuk mengambil kembali besi tersebut, dan Pemohon menjawab silahkan Pak diambil, tetapi bagaimana uang Pemohon ?, dan dijawab oleh bapak Pemilik besi datang besok yaitu hari senin kerumahnya untuk mengambil uangnya dan Pemohon mengatakan baik Pak, kemudian bapak Pemilik besi bersama Ega langsung membawa besi tersebut waktu itu juga;

 

8.  Bahwa keesokan harinya tanggal 27 September 2021 sekira jam 08.00 Wib Pemohon berangkat menuju rumah Pemilik besi dan setelah sampai dirumahnya pemilik besi tidak ada dirumahnya lagi kerja untuk itu Pemohon pulang, dan baru saja pemohon sampai dirumah, pemilik besi menelfon Pemohon untuk datang kerumahnya mengambil uangnya, dan langsung Pemohon pergi dan sampai ditengah jalan Pemohon ditangkap oleh anggota Kepolisian Sektor XIII Koto Kampar dan dibawa kekantor Polsek dan ditahan sampai saat ini;

   

9.  Bahwa dari kronologis kejadian tersebut diatas yang dikemukakan Pemohon, maka dapat diketahui fakta-fakta hukum pada pokoknya antara lain :

-          Bahwa Pemohon ditangkap oleh Termohon pada tanggal 27 September 2021 dengan pertimbangan dasarnya salah satunya Laporan Polisi Nomor : LP/24/IX/2021/Riau/Res Kpr/Sek XIII Kt Kpr, tanggal 27 September 2021 sesuai yang tertera di dalam Surat Perintah Penangkapan tanggal 27 september 2021 karena diduga melakukan Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pertolongan Jahat” yang diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 26 september 2021 sekira Pukul 08.00 Wib dilokasi Pembangunan sarang walet yang terletak di Dusun III Desa gunung Bungsu Kec. XIII Koto Kampar, Kab. Kampar sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Jo Pasal 480 KUH.Pidana;

-          Bahwa Pemohon ditahan sejak tanggal 28 September 2021 dengan pertimbangan dasarnya salah satunya Laporan Polisi Nomor : LP/B/24/IX/2021/SKPT/Polsek XIII Koto Kampar/Res Kpr/Polda Riau, tanggal 27 September 2021 sesuai yang tertera di dalam Surat Perintah Penahanan tanggal 28 september 2021 karena   diduga melakukan tindak pidana Pencurian Besi dilokasi Pembangunan sarang walet di Dusun III Gunung Bungsu Kec. XIII Koto Kampar Kab. Kampar yang diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 26 september 2021 sekira Pukul 08.00 Wib sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Jo Pasal 480 KUH.Pidana;

-          Bahwa kejadian yang dialami Pemohon adalah tanggal 24 September 2021 siang ditelepon Sdr. Madi untuk meminjam uang tetapi tidak ada uang pemohon, akhirnya didatangi pada sore harinya oleh Sdr. Madi, dkk dan mendesak untuk membeli besi milik mereka sendiri dan karena pemohon segan dan prihatin akhirnya membeli besi tersebut pada malam hari tanggal 24 September 2021 dengan harga Rp. 1.400.000,-;

-          Bahwa pada tanggal 26 September 2021 sekira jam 9 malam atau jam 21.00 Wib pemilik besi bersama salah seorang penjual besi bernama Ega mendatangi Pemohon dan menjelaskan bahwa besi tersebut adalah miliknya yang dicuri oleh keponakannya Ega untuk itu mengambil kembali dan akan mengembalikan uang pemohon besak harinya, dan waktu itu juga mengambi besi dan membawanya pulang;

 

10.    Bahwa Berdasarkan fakta kejadian di atas beserta analisis hukumnya ternyata Pemohon tidak melakukan pencurian dan atau Pertolongan Jahat dengan Sdr. Ega yang menjual besi kepada Pemohon sebagaimana dipersangkakan Pasal 363 KUH.Pidana Jo pasal 480 KUH.Pidana. kemudian Pemohon membeli besi tersebut dari Sdr. Ega, dkk yang mengaku milik mereka sendiri malam tanggal 24 September 2021 di kediaman Pemohon di Dusun I RT. 01 RW 09 Desa Koto Tuo Ke. XIII Koto Kampar, bertentangan dengan diterangkan dalam Surat Penangkapan dan Surat Penahanan, kemudian besi tersebut telah diambil oleh yang mengaku pemiliknya tanggal 26 September 2021 malam sekira jam 21 malam, sementara tanggal 27 September 2021 baru melaporkan kejadiannya ke Polsek XIII Koto Panjang, sehingga sebenarnya ketika melaporkan ke pihak kepolisian, barang yang hilang tersebut sudah kembali ke tangan pemiliknya sehingga kerugian yang dialami sudah dikembalikan oleh Sdr. Ega dkk yang mengambil barang itu dan menjual kepada Pemohon;

 

11.    Bahwa pembuktian dalam hukum pidana berbeda dengan pembuktian dalam hukum perdata, pembuktian dalam hukum perdata cukup dengan pembuktian secara formil, sebaliknya pembuktian dalam perkara pidana adalah pembuktian secara materil dan untuk membuktikan kesalahan seseorang secara sungguh-sungguh harus memenuhi ketentuan Undang-undang dan hukum yang berlaku, salah satu asas dan sekaligus aturan yang penting didalam hukum pidana adalah “Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan” dimana berdasarkan apa yang dikemukakan Pemohon diatas jelas dan terang tidak mempunyai kesalahan dalam hal terjadinya tindak pidana tersebut;

 

12.    Bahwa disisi lain dengan tindak pidana yang terjadi senilai Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) maka sesungguhnya menurut Peraturan Mahkamah Agung Indonesia No. 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP tanggal 27 Februari 2012 maka pelakunya tidak dilakukan penahanan atau pun perpanjangan penahanan;

 

13.    Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan hukumnya tersebut diatas, maka penetapan status Tersangka, Pengangkapan dan Penahanan atas diri Pemohon haruslah dinyatakan tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan undang-undang,  dan memerintahkan Terhomon untuk segera menghapuskan / mencoret nama Pemohon dari status Tersangka dan mengeluarkan Pemohon dari tahanan setelah Putusan praperadilan ini  diucapkan serta kepada Tersangka /Pemohon diberikan rehabilitasi;

PERMOHONAN :

Berdasarkan alasan-alasan baik fakta-fakta maupun hukumnya yang dikemukakan di atas, telah nyata dan terang sangat beralasan hukum Pemohon untuk memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang berkenan memeriksa dan mengadili perkara Praperadilan ini dengan memberikan pertimbangan hukum yang tepat dan benar  serta menjatuhkan putusan sebagai berikut :

 

MENGADILI :

Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk  seluruhnya;

 

Menyatakan  Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan Termohon Tidak Sah;

 

Menyatakan  Penangkapan dan Penahanan atas diri Pemohon yang dilakukan Termohon Tidak Sah;

 

Memerintahkan Termohon untuk segera menghapuskan / mencoret nama Pemohon dari status Tersanga setelah Putusan praperadilan ini  diucapkan;

 

Memerintahkan Termohon untuk segera melepaskan Pemohon dari status penahanan tersebut serta segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan setelah putusan ini diucapkan;

 

Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak Tersangka/ Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya semula;

 

Membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Demikian Permohonan Praperadilan ini diajukan, atas perhatian dan kebijaksanaan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang/ Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kami mengucapkan terima kasih.

 

 

 

Hormat Kami,

Penasehat Hukum Pemohon.

 

 

HEZEKIELI LASE,.SH.

 

 

 

ONDROITA TAFONAO,.SH.

 

 

DR. WATI,SH.,MM.,M.Si.

Pihak Dipublikasikan Ya