Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.Sus/2024/PN Bkn PRADIPTA PRIHANTONO DARLIS Als ALIS TUYUL Bin TUARIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 197/Pid.Sus/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1945/L.4.15/ENZ.02/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRADIPTA PRIHANTONO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARLIS Als ALIS TUYUL Bin TUARIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 180 /KPR/ 04/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA

TERDAKWA

Nama Lengkap

:

DARLIS Als ALIS TUYUL Bin TUARIN

Tempat lahir

:

Bangkinang;

Umur/Tanggal lahir

:

50 Tahun / 05 Mei 1973;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. D.I Panjaitan RT 002 RW 004 Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Wiraswasta;

Pendidikan

:

SMP (tidak tamat) .

 

  1. PENAHANAN

Penyidik

:

Rutan, Sejak tanggal 07 Maret 2024 s/d 26 Maret 2024;

Perpanjang PU

:

Rutan, Sejak tanggal 27 Maret 2024 s/d 05 Mei 2024;

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 18 April 2024 s/d 07 Mei 2024.

  1. DAKWAAN

PERTAMA

 

---------- Bahwa Ia Terdakwa DARLIS Als ALIS TUYUL Bin TUARIN, pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru, dimana saksi-saksi Sebagian besar berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bangkinang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa datang ke Jalan Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru tepatnya di dalam sebuah gang dan bertemu seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal dan menawarkan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, selanjutnya terdakwa membeli paket narkotika jenis shabu seharga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah membeli narkotika jenis shabu tersebut, lalu Terdakwa pulang ke rumah dan setibanya di rumah kemudian terdakwa membagi paket narkotika tersebut menjadi 7 (tujuh) paket seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira jam 11.30 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang terdiri dari saksi Erid Salman, saksi Ridho Hamdi Januar, dan saksi Afdhal (masing-masing anggota Polres Kampar) melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di rumah di Dusun III Muara Danau RT 001 RW 001 Desa Sipungguk Kecamatan Salo Kabupaten Kampar, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi Zani selaku perangkat desa setempat, dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu, 3 (tiga)  buah plastik bening, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik yang ditemukan di saku baju sebelah kiri terdakwa, uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang ditemukan di saku belakang sebelah kiri celana terdakwa, serta 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih dengan nomor simcard 0821 7108 1241 yang ditemukan diatas meja ruang tamu, yang diakui oleh terdakwa bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan Nomor: 25/60894/2024 Tanggal 02 Maret 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh RUDI ISWANTO selaku Penimbang pada PT.Pegadaian (Persero) – Kantor Unit Pegadaian Syariah Bangkinang, yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan barang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat keseluruhannya 0,49 gram dan berat bersih 0,15 gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.084.K.05.16.24.0069 tanggal 08 Maret 2024, yang dibuat dan ditandatangani secara elektronik oleh Rian Yuni Sartika S.Farm, Apt., M.Farm selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa : Contoh barang bukti berupa 1 (satu) bungkus berisikan kristal kasar warna putih bening milik Terdakwa adalah Positif (+) mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram tersebut.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------

ATAU

KEDUA

 

 

---------- Bahwa Ia Terdakwa DARLIS Als ALIS TUYUL Bin TUARIN, pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira jam 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Dusun III Muara Danau RT 001 RW 001 Desa Sipungguk Kecamatan Salo Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang terdiri dari saksi Erid Salman, saksi Ridho Hamdi Januar, dan saksi Afdhal (masing-masing anggota Polres Kampar) melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di rumah di Dusun III Muara Danau RT 001 RW 001 Desa Sipungguk Kecamatan Salo Kabupaten Kampar, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi Zani selaku perangkat desa setempat, dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu, 3 (tiga)  buah plastik bening, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik yang ditemukan di saku baju sebelah kiri terdakwa, uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang ditemukan di saku belakang sebelah kiri celana terdakwa, serta 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih dengan nomor simcard 0821 7108 1241 yang ditemukan diatas meja ruang tamu, yang diakui oleh terdakwa bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan Nomor: 25/60894/2024 Tanggal 02 Maret 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh RUDI ISWANTO selaku Penimbang pada PT.Pegadaian (Persero) – Kantor Unit Pegadaian Syariah Bangkinang, yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan barang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat keseluruhannya 0,49 gram dan berat bersih 0,15 gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.084.K.05.16.24.0069 tanggal 08 Maret 2024, yang dibuat dan ditandatangani secara elektronik oleh Rian Yuni Sartika S.Farm, Apt., M.Farm selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa : Contoh barang bukti berupa 1 (satu) bungkus berisikan kristal kasar warna putih bening milik Terdakwa adalah Positif (+) mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------

                                       

Bangkinang, 24 April 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

PRADIPTA PRIHANTONO, S.H.

        AJUN JAKSA/NIP. 19960511 201902 1 006

Pihak Dipublikasikan Ya