Petitum |
PRIMER
- Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan pihak ketiga PARA PELAWAN untuk seluruhnya:
- Menyatakan gugatan perlawanan Pihak Ketiga PARA PELAWAN adalah tepat dan beralasan.;
- Menyatakan PARA PELAWAN adalah PARA PELAWAN yang baik dan jujur serta patut mendapat perlindungan hukum.;
- Mencabut serta memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor : 26/Pdt.G/2016/PN.BKN, tanggal 28 Desember 2016 Juncto Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 3/Pen.Pdt/Eks-Pts/2019/PN.Bkn tanggal 27 September 2022 Juncto Putusan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 77/Pdt/2017/PT.PBR, tanggal 5 Juli 2017, Juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 577 K/ Pdt/ 2018, tanggal 30 Mei 2018 Juncto Mahkamah Agung RI Nomor: 257 PK/ Pdt/ 2020, tanggal 29 April 2020 ;
- Menyatakan PARA PELAWAN adalah pemilik dari tanah beserta kebun kelapa sawit yang sah dan berharga yang terdiri dari :
- Pelawan I adalah Pemilik Bidang Tanah seluas 20.000 M2 ( 2 Ha) berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor : 593/SKGR/DL/06/86 tanggal 15 April 2006 di tandatangani oleh Kepala Desa Danau Lancang Niskol Firdaus, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) ditandatangani HALES SANDER/Pelawan I (selaku Pihak Kedua) dengan Herman Fitra (selaku Pihak Pertama) tanggal 10 April 2006 dan teregister pada Kecamatan Tapung Hulu dengan Nomor : 593/SKGR/TPHU/06/112 tanggal 20 April 2006, yang terletak di RT.6, RW.3, Dusun IV, Desa Danau lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dengan batas-batas :
- Utara dahulu berbatas dengan Jalan sekarang Asiong seluas --------------- 80 M
- Selatan berbatas dengan Jalan seluas -------------------------------------- 80 M
- Barat dahulu berbatas dengan Nanang Suarto sekarang Miswanto seluas --- 250 M
- Timur dahulu berbatas dengan Sunarto/sekarang
dengan Ahmad Idris seluas --------------------------------------------------250 M
- Pelawan I juga adalah Pemilik Bidang Tanah seluas 20.000 M2 ( 2 Ha) berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor : 593/SKGR/DL/06/46 tanggal 15 April 2006 di tandatangani oleh Kepala Desa Danau Lancang Niskol Firdaus, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) ditandatangani ERIS (selaku Pihak Kedua) dengan Herman Fitra (selaku Pihak Pertama) tanggal 10 April 2006 dan teregister pada Kecamatan Tapung Hulu dengan Nomor : 593/SKGR/TPHU/06/105, tanggal 20 April 2006, yang terletak di RT.6, RW.3, Dusun IV, Desa Danau lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dengan batas-batas :
- Utara berbatas dengan Jalan seluas ---------------------------------------- 80 M
- Selatan berbatas dengan Jalan seluas -------------------------------------- 80 M
- Barat dahulu berbatas dengan Wagiati/sekarang
- Timur berbatas dengan Sujoko seluas --------------------------------------- 250 M
- Pelawan I juga adalah Pemilik Bidang Tanah seluas 20.000 M2 ( 2 Ha) berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor : 593/SKGR/DL/06/81 tanggal 15 April 2006 di tandatangani oleh Kepala Desa Danau Lancang Niskol Firdaus, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) ditandatangani Sujoko (selaku Pihak Kedua) dengan Herman Fitra (selaku Pihak Pertama) tanggal 10 April 2006 dan teregister pada Kecamatan Tapung Hulu dengan Nomor : 593/SKGR/TPHU/06/126, tanggal 20 April 2006, yang terletak di RT.6, RW.3, Dusun IV, Desa Danau lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dengan batas-batas :
- Utara berbatas dengan Jalan seluas ---------------------------------------- 80 M
- Selatan berbatas dengan Jalan seluas --------------------------------------- 80 M
- Barat berbatas dengan Eris seluas ----------------------------------------- 250 M
- Timur berbatas dengan Jun dan Jalan seluas ------------------------------- 250 M
- Pelawan II adalah Pemilik Bidang Tanah seluas 20.000 M2 ( 2 Ha) berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor : 593/SKGR/DL/06/56 tanggal 15 April 2006 di tandatangani oleh Kepala Desa Danau Lancang Niskol Firdaus, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) ditandatangani Nanang Suarto (selaku Pihak Kedua) dengan Herman Fitra (selaku Pihak Pertama) tanggal 10 April 2006 dan teregister pada Kecamatan Tapung Hulu dengan Nomor : 593/SKGR/TPHU/06/121, tanggal 20 April 2006, yang terletak di RT.6, RW.3, Dusun IV, Desa Danau lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dengan batas-batas :
- Utara dahulu berbatas dengan Jalan seluas --------------------------------- 80 M
- Selatan berbatas dengan Jalan seluas -------------------------------------- 80 M
- Barat dahulu berbatas dengan Aditia sekarang dengan silain seluas --------- 250 M
- Timur berbatas dengan Hales sander seluas ------------------------------- 250 M
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada Banding dan Kasasi ;
- Menghukum Terlawan I dan Turut Terlawan untuk memenuhi putusan ini ;
- Menghukum para terlawan untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.
-
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequa et Bono). |