Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perk : PDM-184/KPR/04/2024
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
PUTRA RIAWAN Bin SURYONO
Bagan Batu
30 Tahun /18 Maret 1993
Laki-Laki
Indonesia
Dusun Sido Mukti RT.001/RW.001 Desa Kijang Rejo Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar
Islam
Wiraswasta
SMA (Tamat)
|
- RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
-
-
-
- PENANGKAPAN
- Perpanjangan oleh Penuntut Umum
- Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
Tanggal 19 Februari 2024 s/d tanggal 20 Februari 2024.
Penahanan Rutan, sejak tanggal 20 Februari 2024 s/d tanggal 10 Maret 2024;
Penahanan Rutan, sejak tanggal 11 Maret 2024 s/d tanggal 19 April 2024;
Penahanan Rutan, sejak tanggal 18 April 2024 s/d tanggal 07 Mei 2024.
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
-------Bahwa terdakwa PUTRA RIAWAN Bin SURYONO bersama-sama dengan SANDI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Areal Perkebunan kelapa sawit Blok A 56 Divisi V PT. BUANA WIRA LESTARI MAS (BWLM) Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira Pukul 16.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan SANDI (DPO) berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda warna merah-hitam secara berboncengan menuju areal perkebunan kelapa sawit Blok A 56 Divisi V PT. BUANA WIRA LESTARI MAS (BWLM) Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar dan membawa 1 (satu) buah karung goni plastik dengan tujuan mengambil mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PT. BWLM, setelah sampai di lokasi tersebut terdakwa bersama-sama dengan SANDI (DPO) langsung mengambil berondolan buah kelapa sawit yang berada di bawah pohon kelapa sawit milik PT. BWLM, lalu memasukkan berondolan buah kelapa sawit dengan cara memasukkan ke dalam karung goni plastik yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh terdakwa bersama-sama dengan SANDI (DPO), lalu setelah berondolan buah kelapa sawit terkumpul ke dalam 1 (satu) buah karung goni plastik tersebut, sekira Pukul 21.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan SANDI (DPO) hendak kembali pulang dengan membawa 1 (satu) karung goni berisikan berondolan buah kelapa sawit milik PT. BWLM tersebut, pada saat diperjalanan masih di areal perkebunan Blok A 56 Divisi V PT. BWLM Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar datang saksi SYAHRIL, saksi THOMAS ARITONANG dan saksi PUTRA AULIA FATAHILAH (masing-masing security PT. BWLM) yang sedang melaksanakan patroli dan langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah karung goni plastik yang berisikan berondolan buah kelapa sawit dengan berat 50 (lima puluh) Kg dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda warna merah-hitam sedangkan SANDI (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa tujuan terdakwa bersama-sama dengan SANDI (DPO) mengambil berondolan buah kelapa sawit tanpa izin yang berhak yaitu PT. PERTAMINA HULU ROKAN adalah untuk dijual dan hasil penjualan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan SANDI (DPO);
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan SANDI (DPO) mengakibatkan PT. BWLM mengalami kerugian sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum melakukan tindak pidana Pencurian Ringan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 84/Pid.C/2023/PN.BKN tanggal 16 Juni 2023.
---------Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan SANDI (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana-------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa terdakwa PUTRA RIAWAN Bin SURYONO pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Areal Perkebunan kelapa sawit Blok A 56 Divisi V PT. BUANA WIRA LESTARI MAS (BWLM) Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira Pukul 16.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan SANDI (Daftar Pencarian Orang) berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda warna merah-hitam secara berboncengan menuju areal perkebunan kelapa sawit Blok A 56 Divisi V PT. BUANA WIRA LESTARI MAS (BWLM) Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar dan membawa 1 (satu) buah karung goni plastik dengan tujuan mengambil mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PT. BWLM, setelah sampai di lokasi tersebut terdakwa bersama-sama dengan SANDI (DPO) langsung mengambil berondolan buah kelapa sawit yang berada di bawah pohon kelapa sawit milik PT. BWLM, lalu memasukkan berondolan buah kelapa sawit dengan cara memasukkan ke dalam karung goni plastik yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh terdakwa bersama-sama dengan SANDI (DPO), lalu setelah berondolan buah kelapa sawit terkumpul ke dalam 1 (satu) buah karung goni plastik tersebut, sekira Pukul 21.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan SANDI (DPO) hendak kembali pulang dengan membawa 1 (satu) karung goni berisikan berondolan buah kelapa sawit milik PT. BWLM tersebut, pada saat diperjalanan masih di areal perkebunan Blok A 56 Divisi V PT. BWLM Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar datang saksi SYAHRIL, saksi THOMAS ARITONANG dan saksi PUTRA AULIA FATAHILAH (masing-masing security PT. BWLM) yang sedang melaksanakan patroli dan langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah karung goni plastik yang berisikan berondolan buah kelapa sawit dengan berat 50 (lima puluh) Kg dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda warna merah-hitam sedangkan SANDI (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa tujuan terdakwa bersama-sama dengan SANDI (DPO) mengambil berondolan buah kelapa sawit tanpa izin yang berhak yaitu PT. PERTAMINA HULU ROKAN adalah untuk dijual dan hasil penjualan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan SANDI (DPO);
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan SANDI (DPO) mengakibatkan PT. BWLM mengalami kerugian sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum melakukan tindak pidana Pencurian Ringan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 84/Pid.C/2023/PN.BKN tanggal 16 Juni 2023.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Bangkinang, 24 April 2024
|
PENUNTUT UMUM
|
|
BRANDO PARDEDE, S.H., M.H.
|
Ajun Jaksa / NIP. 19950725 202012 1 013
|
|