Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2023/PN Bkn PT.BPR MANDIRI JAYA PERKASA KOPRIZAL (Tergugat I) dan IRA WATI (Tergugat II) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2023/PN Bkn
Tanggal Surat Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR MANDIRI JAYA PERKASA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KOPRIZAL (Tergugat I) dan IRA WATI (Tergugat II)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 65.394.752,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita Jamian terhadap jaminan berupa :
    1. Satu unit kendaraan roda 4 (empat) dengan identifikasi  sebagai berikut :
  • Nomor Rangka/Seri : MHKP3BA1JCK041431
  • Nomor Mesin       : DL25129
  • Warna             : Biru Metalik
  • Jenis             : Mobil Barang
  • Model             : Pick Up
  • Merk              : Daihatsu
  • Tahun Pembuatan   : 2012
  • Dokumen Atas Nama : Yusmardi
  • Nomor Polisi      : BM 9182 CI
    1. Sebidang tanah dan bangunan yang masih harus ditegaskan haknya terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Kampar, Kecamatan Siak Hulu, Kelurahan/Desa Tanah Merah, seluas kurang lebih 132,75 m2 (serratus tiga puluh dua koma tujuh puluh lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Meisye Yulianti Seluas 19.50 m2 (Sembilan belas koma lima puluh meter persegi)
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Detri Karya seluas 29,50 m2 (dua puluh Sembilan koma lima puluh meter persegi)
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah jalan Seluas 19.50 m2 (Sembilan belas koma lima puluh meter persegi)
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Detri Karya seluas 29,50 m2 (dua puluh Sembilan koma lima puluh meter persegi)

Terdaftar atas nama : DASMAWATI, berdasarkan Surat Keterangan Tanah, ditandatangai oleh Kepala Desa Tanah Merah dengan Nomor Register : 19/SKT/TM/2020, tertanggal 08-09-2020, dan diketahui dan ditandatangani oleh Camat Siak Hulu dengan Nomor Register :96/SH/2020 tertanggal 20-10-2020;

  1. Menyatakan sah demi hukum dan mengikat isi Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang tercantum pada Perjanjian Kredit Nomor 01 tertanggal 09 November 2021 yang dibuat di hadapan Notaris Agustina Dermawati, S.H.,M.Kn di Pekanbaru;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar sisa hutangnya kepada Penggugat merupakan perbuatan Wanprestasi /Cidera Janji serta memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan isi Perjanjian Kredit yang telah disepakati bersama;
  3. Menyatakan sah secara hukum seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus sebesar :

Hutang Pokok : Rp.47.533.325,-

Tunggakan Pokok : Rp. 7.533.336,-

Hutang bunga: Rp. 9.600.000,-

Hutang denda : Rp.  728.091,-

Total : Rp.65.394.752,-

Terbilang (enam puluh lima juta tiga ratus Sembilan empat ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah), bunga, dan denda masih akan bertambah terus sampai pada saat hutang tersebut dilunasi;

  1. Menyatakan Penggugat mempunyai hak dan wewenang baik dengan tindakan sendiri maupun dengan bantuan Pengadilan dan pihak berwenang lainnya, untuk melakukan serangkaian upaya penagihan demi kepastian pelunasan sesuai dengan Putusan Pengadilan dalam perkara a quo atas seluruh hutang beserta tunggakan-tunggakan yang harus dilunasi oleh Tergugat kepada Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh pinjaman sebesar Rp.65.394.752,- (enam puluh lima juta tiga ratus Sembilan empat ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah), bunga, dan denda masih akan bertambah terus sampai pada saat hutang tersebut dilunasi maka terhadap agunan :
  1. Satu unit kendaraan roda 4 (empat) dengan identifikasi  sebagai berikut :
  • Nomor Rangka/Seri : MHKP3BA1JCK041431
  • Nomor Mesin       : DL25129
  • Warna             : Biru Metalik
  • Jenis             : Mobil Barang
  • Model             : Pick Up
  • Merk              : Daihatsu
  • Tahun Pembuatan   : 2012
  • Dokumen Atas Nama : Yusmardi
  • Nomor Polisi      : BM 9182 CI
  1. Sebidang tanah dan bangunan yang masih harus ditegaskan haknya terletak di Provinsi Riau, Kabupaten Kampar, Kecamatan Siak Hulu, Kelurahan/Desa Tanah Merah, seluas kurang lebih 132,75 m2 (serratus tiga puluh dua koma tujuh puluh lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Meisye Yulianti Seluas 19.50 m2 (Sembilan belas koma lima puluh meter persegi)
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Detri Karya seluas 29,50 m2 (dua puluh Sembilan koma lima puluh meter persegi)
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah jalan Seluas 19.50 m2 (Sembilan belas koma lima puluh meter persegi)
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Detri Karya seluas 29,50 m2 (dua puluh Sembilan koma lima puluh meter persegi)

Terdaftar atas nama : DASMAWATI, berdasarkan Surat Keterangan Tanah, ditandatangai oleh Kepala Desa Tanah Merah dengan Nomor Register : 19/SKT/TM/2020, tertanggal 08-09-2020, dan diketahui dan ditandatangani oleh Camat Siak Hulu dengan Nomor Register :96/SH/2020 tertanggal 20-10-2020; yang telah dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualannya digunakan untuk pelunasan kepada Penggugat;

 

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Keberatan dari Tergugat.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak