Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.B/2024/PN Bkn TITIEK INDRIAS 1.PARULIAN SIHOMBING ALS HOMBING
2.DANIEL PARDOSI ALS PARDOSI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 184/Pid.B/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1702/L.4.15/EOH.02/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TITIEK INDRIAS
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PARULIAN SIHOMBING ALS HOMBING[Penahanan]
2DANIEL PARDOSI ALS PARDOSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-170/KPR/03/2024.

 

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA :
  1. Nama Terdakwa                   :    PARULIAN SIHOMBING alias HOMBING.

     Nomor Identitas                   :    (KTP) 1110122608880003.

     Tempat lahir                        :    Sidikalang.

     Umur/tanggal lahir              :    36 Tahun/26 Agustus 1988.

     Jenis kelamin                        :    Laki-laki.

     Kebangsaan                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                    :    Perumahan 113 Blok K Nomor 20 Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

     A g a m a                            :    Kristen Protestan.

     Pekerjaan                            :    Karyawan Swasta.

     Pendidikan                          :    SMA (tamat).

 

  1. Nama Terdakwa                   :    DANIEL PARDOSI alias PARDOSI.

   Nomor Identitas                   :    (KTP) 14011201990001.

   Tempat lahir                        :    Pekanbaru.

   Umur/tanggal lahir              :    25 Tahun/20 Desember 1999.

   Jenis kelamin                        :    Laki-laki.

   Kebangsaan                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                    :    Pasar SP 2 RT/RW. 011/003 Desa Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

   A g a m a                            :    Kristen Protestan.

   Pekerjaan                            :    Karyawan Swasta.

   Pendidikan                          :    SMA (tamat).

 

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

      1.      Penangkapan                      :  sejak tanggal 08 Februari 2024.

2.     Penahanan                          : 

       - Penyidik                            :  Rutan,sejak tanggal 08 Februari 2024 s/d tanggal 27 Februari 2024.

            - Perpanjangan PU              :  Rutan, sejak tanggal 28 Februari 2024  s/d tanggal 06 April 2024.

            - Penuntut Umum                :  Rutan, sejak tanggal 28 Maret 2024 s/d tanggal 16 April 2024.

           

C.   DAKWAAN :

     

      PERTAMA

 

                  Bahwa Ia Terdakwa I PARULIAN SIHOMBING alias HOMBING dan Terdakwa II DANIEL PARDOSI alias PARDOSI bersama-sama dengan Sdr. RIO ARIADI, Sdr. AMON PURBA, Sdr. RICART, Sdr. YAMA NUDI ZALUKHU (masing-masing masuk Daftar Pencarian Orang), pada hari selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 03.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di areal PT RPS Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang  yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut  :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa I PARULIAN SIHOMBING bertemu dengan Sdr. RICHART di lapangan kerja tepatnya di lokasi pemotongan besi PT RPS yang mana Terdakwa I PARULIAN SIHOMBING dan Sdr. RICHART, Sdr. RIO ARIADI, Sdr. AMON PURBA, Sdr. YAMA NUDI ZALUKHU sama-sama bekerja sebagai tukang potong di PT RPS tersebut, kemudian Sdr. RICART mengatakan kepada Terdakwa I PARULIAN SIHOMBING hendak bermain bersama dengan Terdakwa II DAINEL PARDOSI, oleh karena Terdakwa I PARULIAN SIHOMBING sudah mengerti yang dimaksud bermain oleh Sdr. RICART adalah hendak menjual besi-besi milik PT RPS ke pihak lain yakni Sdr. SOBRI, selanjutnya Terdakwa I PARULIAN SIHOMBING, Terdakwa II DANIEL PARDOSI, dan rekan-rekan yang lain memulai aksinya, awalnya Sdr. RICART memberikan isyarat kepada Terdakwa II DANIEL PARDOSI untuk mengangkat besi-besi untuk diangkat kearah batas lapangan kerja dekat dengan pagar yang telah dilubangi sebelumnya dengan menggunakan sebuah Crane yang biasa dioperasikan oleh Terdakwa II DANIEL PARDOSI, sementara Sdr. RIO ARIADI mengawasi situasi sekitar, kemudian Terdakwa I PARULIAN SIHOMBING dan  memotong-motong besi menggunakan sebuah mesin blender, setelah dipotong-potong lalu Terdakwa I PARULIAN SIHOMBING melangsirnya kearah pagar yang telah dilubangi tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa I PARULIAN SIHOMBING menyuruh Sdr. YAMA NUDI ZALUKHU untuk menghubungi Sdr. SOBRI, selanjutnya Terdakwa I PARULIAN SIHOMBNG dan rekan-rekan yang lainnya yakni Sdr. RICART, Sdr. YAMA NUDI ZALUKHU, dan Sdr. AMON PURBA bergantian mengangkat dan mengeluarkan besi-besi tersebut melalui pagar yang telah dilubangi dan diterima oleh Sdr. SOBRI di luar pagar.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 03.40 WIB, Saksi ASEP INALDI dan Saksi ROBERT GUNAWAN PURBA yang sebelumnya memeriksa CCTV PT RPS dan melihat sebuah mobil masuk dan mendekati areal PT, memeriksa keadaan ke luar pagar dan melihat tumpukan besi-besi milik PT RPS yang belum sempat diambil atau diangkat oleh Sdr. SOBRI, setelah itu Saksi ASEP INALDI dan Saksi ROBERT GUNAWAN PURBA melaporkan kejadian tersebut kepada Sdr. RIKKY selaku Humas PT RPS hingga para Terdakwa berhasil diamankan, sementara rekan-rekan para Terdakwa yang lainnya berhasil melarikan diri.
  • Bahwa Terdakwa I PARULIAN SIHOMBING alias HOMBING dan Terdakwa II DANIEL PARDOSI alias PARDOSI merupakan Karyawan di PT RPS tersebut berdasarkan …………..
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I PARULIAN SIHOMBING alias HOMBING dan Terdakwa II DANIEL PARDOSI alias PARDOSI, bersama-sama dengan Sdr. RIO ARIADI, Sdr. AMON PURBA, Sdr. RICART, dan Sdr. YAMA NUDI ZALUKHU (masing-masing masuk Daftar Pencarian Orang), Pihak PT RPS mengalami kerugian kurang lebih Rp21.450.000,00 (duapuluhsatu juta empatratus limapuluhribu rupiah).

 

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1  KUHPidana.

 

     -------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------

    

     KEDUA

 

                  Bahwa Ia Terdakwa I PARULIAN SIHOMBING alias HOMBING dan Terdakwa II DANIEL PARDOSI alias PARDOSI bersama-sama dengan Sdr. RIO ARIADI, Sdr. AMON PURBA, Sdr. RICART, Sdr. YAMA NUDI ZALUKHU (masing-masing masuk Daftar Pencarian Orang), pada hari selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 03.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di areal PT RPS Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang  yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut  :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa I PARULIAN SIHOMBING bertemu dengan Sdr. RICHART di lapangan kerja tepatnya di lokasi pemotongan besi PT RPS yang mana Terdakwa I PARULIAN SIHOMBING dan Sdr. RICHART, Sdr. RIO ARIADI, Sdr. AMON PURBA, Sdr. YAMA NUDI ZALUKHU sama-sama bekerja sebagai tukang potong di PT RPS tersebut, kemudian Sdr. RICART mengatakan kepada Terdakwa I PARULIAN SIHOMBING hendak bermain bersama dengan Terdakwa II DAINEL PARDOSI, oleh karena Terdakwa I PARULIAN SIHOMBING sudah mengerti yang dimaksud bermain oleh Sdr. RICART adalah hendak menjual besi-besi milik PT RPS ke pihak lain yakni Sdr. SOBRI, selanjutnya Terdakwa I PARULIAN SIHOMBING, Terdakwa II DANIEL PARDOSI, dan rekan-rekan yang lain memulai aksinya, awalnya Sdr. RICART memberikan isyarat kepada Terdakwa II DANIEL PARDOSI untuk mengangkat besi-besi untuk diangkat kearah batas lapangan kerja dekat dengan pagar yang telah dilubangi sebelumnya dengan menggunakan sebuah Crane yang biasa dioperasikan oleh Terdakwa II DANIEL PARDOSI, sementara Sdr. RIO ARIADI mengawasi situasi sekitar, kemudian Terdakwa I PARULIAN SIHOMBING dan  memotong-motong besi menggunakan sebuah mesin blender, setelah dipotong-potong lalu Terdakwa I PARULIAN SIHOMBING melangsirnya kearah pagar yang telah dilubangi tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa I PARULIAN SIHOMBING menyuruh Sdr. YAMA NUDI ZALUKHU untuk menghubungi Sdr. SOBRI, selanjutnya Terdakwa I PARULIAN SIHOMBNG dan rekan-rekan yang lainnya yakni Sdr. RICART, Sdr. YAMA NUDI ZALUKHU, dan Sdr. AMON PURBA bergantian mengangkat dan mengeluarkan besi-besi tersebut melalui pagar yang telah dilubangi dan diterima oleh Sdr. SOBRI di luar pagar.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 03.40 WIB, Saksi ASEP INALDI dan Saksi ROBERT GUNAWAN PURBA yang sebelumnya memeriksa CCTV PT RPS dan melihat sebuah mobil masuk dan mendekati areal PT, memeriksa keadaan ke luar pagar dan melihat tumpukan besi-besi milik PT RPS yang belum sempat diambil atau diangkat oleh Sdr. SOBRI, setelah itu Saksi ASEP INALDI dan Saksi ROBERT GUNAWAN PURBA melaporkan kejadian tersebut kepada Sdr. RIKKY selaku Humas PT RPS hingga para Terdakwa berhasil diamankan, sementara rekan-rekan para Terdakwa yang lainnya berhasil melarikan diri.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I PARULIAN SIHOMBING alias HOMBING dan Terdakwa II DANIEL PARDOSI alias PARDOSI, bersama-sama dengan Sdr. RIO ARIADI, Sdr. AMON PURBA, Sdr. RICART, dan Sdr. YAMA NUDI ZALUKHU (masing-masing masuk Daftar Pencarian Orang), Pihak PT RPS mengalami kerugian kurang lebih Rp21.450.000,00 (duapuluhsatu juta empatratus limapuluhribu rupiah).

 

     Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1  KUHPidana.

      

Bangkinang, 28 Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

TITIEK INDRIAS, SH.

JAKSA PRATAMA | NIP. 19880424 201403 2 003

Pihak Dipublikasikan Ya