Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
102/Pdt.G/2023/PN Bkn Ermi Juita 1.Nasri roza
2.Elfira rosmi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 102/Pdt.G/2023/PN Bkn
Tanggal Surat Jumat, 13 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ermi Juita
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nasri roza
2Elfira rosmi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Kampar Cq. Pj. Bupati Kampar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasrkan uraian diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang / Majelis Hakim yang memeriksadan mengadili perkara ini dapat memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bangunan kelas Taman Kanak-Kanak 017 Mutiaraku Silam sebanyak 2 (dua) Kelas dan Surat Keterangan Nomor : 590/151/SKT/BB/2010, tertanggal 20 Oktober 2010 atas nama ADARNIS (An. KEPALA TK MUTIARAKU SILAM) dengan batas sempadan sebagai berikut :
  • Utara berbatas dengan tanah Dendi Zulheri ukuran                  : 23 Meter
  • Selatan berbatas dengan tanah Ramlah ukuran                         : 23 Meter
  • Timur berbatas dengan tanah Zubir Can ukuran                       : 48 Meter
  • Barat berbatas dengan tanah Yusri ukuran                               : 45 Meter

Adalah milik Penggugat (Yayasan Pendidikan Mutiaraku Silam Maju) berdasarkan Akta pendirian Nomor : 67 tertanggal 24 Januari 2022, SK KEMENKUMHAM Nomor AHU-0002186.AH.01.04.Tahun 2022 dan membatalkan Akta Perubahan Nomor : 96 tertanggal 29 September 2023 Nomor AHU-AH.01.06-0042507;

  1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad);
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan Surat Keterangan Nomor : 590/151/SKT/BB/2010, tertanggal 20 Oktober 2010 atas nama ADARNIS (An. KEPALA TK MUTIARAKU SILAM) kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun juga;
  3. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
  4. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksan dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil- adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak