Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2024/PN Bkn 1.AHMAD BENI
2.MAYA OCTASARI
3.SUCI YUSRAINI
4.INDRI AFRIANI
5.ALDO PUTRA PRATAMA
1.NUR ASIAH, S.H
2.SITI VALIANI, NAUFAL ZAKWAN, NAURA ZAHWA ISTIQOMAH (PARA AHLI WARIS DARI ALM. EVA THAMRIN)
3.M. RASUL
4.ZULAKHYAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD BENI
2MAYA OCTASARI
3SUCI YUSRAINI
4INDRI AFRIANI
5ALDO PUTRA PRATAMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NUR ASIAH, S.H
2SITI VALIANI, NAUFAL ZAKWAN, NAURA ZAHWA ISTIQOMAH (PARA AHLI WARIS DARI ALM. EVA THAMRIN)
3M. RASUL
4ZULAKHYAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KAMPAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk Sebahagian atau seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Alm. SITI ASIAH Melalui PARA PENGGUGAT adalah pemilik sah sebidang tanah seluas 18.092M2 (1,8 Ha) yang dahulunya beralamat di Desa Langgini, Kec. Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Sekarang beralamat di Desa Ridan, Kec. Bangkinang, Kab. Kampar, Propinsi Riau;
  3. Menyatakan Sah dan berharga Sertipikat Hak Milik No. 1400 tertanggal 10 Mei 1997 atas nama Siti Asiah yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT;
  4. Menyatakan agar setiap surat keterangan tanah yang dimiliki oleh PARA TERGUGAT adalah batal demi hukum;
  5. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  6. Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT untuk segera mengembalikan tanah objek sengketa kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan semula atau mengosongkan dan meninggalkan tanah objek sengketa;
  7. Menghukum PARA TERGUGAT membayar kerugian materil yang diderita PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.200.000.000,--, (Satu Miliar Dua Ratus Juta rupiah);
  8. Menghukum PARA TERGUGAT membayar kerugian Immateril yang diderita PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah);
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dalam setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
  10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak