Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM- 174 /KPR/ /04/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
EDY SAPUTRA HASIBUAN ALS EDI BIN ASMAN HASIBUAN
|
Tempat lahir
|
:
|
Medan.
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
26 Tahun / 27 Juli 1997.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Komplek Perumahan Kampung Dalam Lestari Blok A3 No. 03 Rt 007 Rw 003 Kel. Tuah Karya Kec.Tampan Kota Pekanbaru.
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta .
|
Pendidikan
|
:
|
SMk (tamat)
|
II . PENAHANAN (dengan jenis penahanan RUTAN)
Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 18 Desember 2023 s/d tanggal 06 Januari 2024.
|
Diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum
Perpanjang Ketua PN BKN I
Perpanjang Ketua PN BKN II
|
:
:
:
|
Sejak tanggal 07 Januari 2024 s/d tanggal 15 Februari 2024.
Sejak tanggal 16 Februari 2024 s/d tanggal 16 Maret 2024.
Sejak tanggal 17 Maret 2024 s/d tanggal 16 April 2024.
|
Ditahan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 04 April 2024 s/d 23 April 2024.
|
- DAKWAAN
KESATU
----------- Bahwa ia terdakwa EDY SAPUTRA HASIBUAN ALS EDI BIN ASMAN HASIBUAN bersama-sama dengan Saksi EDO ELVANDRA (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Pandau Permai desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang di curi, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adnya permulaan pelaksanaan, dan tidak diselesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa bersama dengan Saksi EDO ELVANDRA dengan cara antara lain sebagai berikut:-----
- Bahwa pada hari dan tanggal sebagai mana tersebut diatas, berawal saat Terdakwa bersama dengan Saksi EDO ELVANDRA berjalan-jalan menggunakan sepeda motor merk yamaha Nmax 150 warna Merah dengan plat nomor BM 5832 ABH ke arah Marpoyan Pekanbaru dengan melakui jalan Gading Marpoyan Pekanbaru ke arah Pandau Jaya setiba sebelum Simpang Tiga Jalur Dua Pandau Permai Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Saksi EDO ELVANDRA melihat Saksi FENIAT WATI NAZARIA yang sedang berboncengan dengan anaknya lalu Saksi EDO ELVANDRA mengatakan kepada Terdakwa bahwa Saksi FENIAT WATI NAZARIA memakai kalung, melihat hal tersebut Terdakwa meminta Saksi EDO ELVANDRA untuk mendahului Saksi FENIAT WATI NAZARIA selanjutnya setelah Terdakwa dan Saksi EDO ELVANDRA berhasil mendahului Saksi FENIAT WATI NAZARIA, dimana posisi Saksi FENIAT WATI NAZARIA berada didepan Terdakwa dan Saksi EDO ELVANDRA, lalu Saksi EDO ELVANDRA langsung memepet Saksi FENIAT WATI NAZARIA lalu Terdakwa langsung menarik kalung Saksi FENIAT WATI NAZARIA yang duduk dibelakang akan tetapi kalung tersebut tidak dapat Terdakwa tarik dikarenakan Terdakwa menarik rambut Saksi FENIAT WATI NAZARIA yang akhirnya Saksi FENIAT WATI NAZARIA tersebut terjatuh, LALU Saksi EDO ELVANDRA melajukan sepeda motor nya sehinga menabrak seorang ibu-ibu yang sedang menyeberang, sehingga Terdakwa dan Saksi EDO ELVANDRA terjatuh, lalu Saksi EDO ELVANDRA berdiri dan naik ke atas motor dan pergi meninggalkan Terdakwa, sehingga Terdakwa berhasil diamankan oleh warga disekitar, selanjutnya Terdakwa langsung diamankan oleh anggota polisi ke Polsek Siak Hulu.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Saksi EDO ELVANDRA, Saksi FENIAT WATI NAZARIA mengalami sepeda motor saksi lecet-lecet dan memar dibagian kepala, leher terkilir dan Saksi muntah-muntah.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP.-------
ATAU
KEDUA :
----------- Bahwa ia terdakwa EDY SAPUTRA HASIBUAN ALS EDI BIN ASMAN HASIBUAN bersama dengan Saksi EDO ELVANDRA (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Pandau Permai desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adnya permulaan pelaksanaan, dan tidak diselesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal sebagai mana tersebut diatas, berawal saat Terdakwa bersama dengan Saksi EDO ELVANDRA berjalan-jalan menggunakan sepeda motor merk yamaha Nmax 150 warna Merah dengan plat nomor BM 5832 ABH ke arah Marpoyan Pekanbaru dengan melakui jalan Gading Marpoyan Pekanbaru ke arah Pandau Jaya setiba sebelum Simpang Tiga Jalur Dua Pandau Permai Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Saksi EDO ELVANDRA melihat Saksi FENIAT WATI NAZARIA yang sedang berboncengan dengan anaknya lalu Saksi EDO ELVANDRA mengatakan kepada Terdakwa bahwa Saksi FENIAT WATI NAZARIA memakai kalung, melihat hal tersebut Terdakwa meminta Saksi EDO ELVANDRA untuk mendahului Saksi FENIAT WATI NAZARIA selanjutnya setelah Terdakwa dan Saksi EDO ELVANDRA berhasil mendahului Saksi FENIAT WATI NAZARIA, dimana posisi Saksi FENIAT WATI NAZARIA berada didepan Terdakwa dan Saksi EDO ELVANDRA, lalu Saksi EDO ELVANDRA langsung memepet Saksi FENIAT WATI NAZARIA lalu Terdakwa langsung menarik kalung Saksi FENIAT WATI NAZARIA yang duduk dibelakang akan tetapi kalung tersebut tidak dapat Terdakwa tarik dikarenakan Terdakwa menarik rambut Saksi FENIAT WATI NAZARIA yang akhirnya Saksi FENIAT WATI NAZARIA tersebut terjatuh, LALU Saksi EDO ELVANDRA melajukan sepeda motor nya sehinga menabrak seorang ibu-ibu yang sedang menyeberang, sehingga Terdakwa dan Saksi EDO ELVANDRA terjatuh, lalu Saksi EDO ELVANDRA berdiri dan naik ke atas motor dan pergi meninggalkan Terdakwa, sehingga Terdakwa berhasil diamankan oleh warga disekitar, selanjutnya Terdakwa langsung diamankan oleh anggota polisi ke Polsek Siak Hulu.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Saksi EDO ELVANDRA, Saksi FENIAT WATI NAZARIA mengalami sepeda motor saksi lecet-lecet dan memar dibagian kepala, leher terkilir dan Saksi muntah-muntah.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP.-------
Bangkinang, 04 Maret 2024
PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD FAISAL PAKPAHAN, S.H.
Ajun Jaksa NIP.199410272018011003 |