Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.Bth/2023/PN Bkn Torkis Daulay IDRIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 89/Pdt.Bth/2023/PN Bkn
Tanggal Surat Senin, 11 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Torkis Daulay
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IDRIS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan pihak ketiga yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya:
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar serta patut mendapat perlindungan hukum.;
  3. Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas tanah yang terdiri dari :
  1. Tanah seluas 20.000 M2 dasar Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 6010/SKGR/TP/04 dengan batas dan ukuran :
  • Utara  berbatas dengan Heriyono ---------------------------------     100 M
  • Selatan berbatas dengan Jalan Perintis / PT Arara Abadi --    100 M
  • Barat berbatas dengan Jalan Blok  ---------------------------------   200 M
  • Timur berbatas dengan Parit / Hutan -----------------------------     200 M
  1. Tanah seluas 20.000 M2 dasar Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 6011/SKGR/TP/04 dengan batas dan ukuran :
  • Utara  berbatas dengan Heriyono ---------------------------------     100 M
  • Selatan berbatas dengan Heriyono -------------------------------    100 M
  • Barat berbatas dengan Jalan Blok  ---------------------------------   200 M
  • Timur berbatas dengan Parit / Hutan -----------------------------     200 M
  1. Tanah seluas 20.000 M2 dasar Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 6012/SKGR/TP/04 dengan batas dan ukuran :
  • Utara  berbatas dengan Samsul ---------------------------------     100 M
  • Selatan berbatas dengan Heriyono -------------------------------    100 M
  • Barat berbatas dengan Jalan Blok  ---------------------------------   200 M
  • Timur berbatas dengan Parit / Hutan -----------------------------     200 M
  1. Tanah seluas 20.000 M2 dasar Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 6013/SKGR/TP/04 dengan batas dan ukuran :
  • Utara  berbatas dengan Samsul ---------------------------------     100 M
  • Selatan berbatas dengan Heriyono -------------------------------    100 M
  • Barat berbatas dengan Jalan Blok  ---------------------------------   200 M
  • Timur berbatas dengan Parit / Hutan -----------------------------     200 M
  1. Tanah seluas 20.000 M2 dasar Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 6014/SKGR/TP/04 dengan batas dan ukuran :
  • Utara  berbatas dengan Parit ---------------------------------------     100 M
  • Selatan berbatas dengan Samsul ---------------------------------    100 M
  • Barat berbatas dengan Jalan Blok  ---------------------------------   200 M
  • Timur berbatas dengan Parit / Hutan -----------------------------     200 M
  1. Menyatakan mencabut serta memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang

Nomor 22/Pdt.G/ 2014/PN. Bkn. Jo  Nomor 130/PDT/2015/PT.PBR. Jo  Nomor 2455 K/Pdt/2016  Jo  Nomor 450 PK/Pdt/2022, sepanjang mengenai tanah milik Pelawan adalah tidak berlaku dan mengikat;

  1. Memerintahkan kepada Pelawan dan Para Turut Terlawan yang menguasai tanah milik Pelawan untuk keluar dari lahan tersebut dan mengembalikan tanah tersebut kepada Pelawan.
  2. Memerintahkan supaya segala bangunan yang berdiri diatas tanah yang bukan dibangun oleh Pelawan agar dibongkar dan dirubuhkan.
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorand) meskipun adanya upaya Hukum Verzet atau Banding atau Upaya hukum lainya ;
  4. Menghukum Terlawan dan para Turut Terlawan untuk mematuhi putusan ini ;
  5. Menghukum Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk membayar biaya perkara ini

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequa et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak