Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2021/PN Bkn | Sumardi | KEPALA KEPOLISIAN RESOR KAMPAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Mar. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Ganti kerugian | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2021/PN Bkn | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 19 Mar. 2021 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Bahwa diajukannya Permohonan Praperadilan ini guna untuk menguji Tindakan Hukum Termohon atas Laporan Polisi No. LP/263/VIII/ 2019/SPKT /Riau tanggal 27 Juni 2019 dengan akibat hukum menetapkan Pemohon sebagai Tersangka yang telah merugikan hak hak konstitusional PEMOHON sebagaimana atas dugaan Tindak Pinana Perlindungan Konsumen dan/atau Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksudkan oleh ................ Termohon dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo. Ayat (1) huruf f Undang Undang No: 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 378 KUH Pidana Jo. Pasal 372 KUH Pidana ; ………...........................................................
Bahwa Pasal yang diancamkan kepada PEMOHON PRAPERADILAN oleh TERMOHON terkait dengan Persoalan hukum dilaporkannya Pemohon kepihak Kepolisian Resor Kampar tentang dugaan Penipuan Pembelian rumah oleh Pelapor yang bernama HASTRIDA YANTI di Perumahan Selecta Mas yang terletak di Blok F. 51 jalan Rimbo Panjang, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang –Kabupaten Kampar ; ................................................... Bahwa dilaporkannya PEMOHON oleh HASTRIDA YANTI atas dugaan Tindak Pinana Perlindungan Konsumen dan/atau Penipuan dan/atau Penggelapan terkait hukum dengan Pembangunan Komplek Perumahan Selecta Mas yang dibangun diatas tanah dengan legalitas Sertipikat Hak Milik Nomor : 4501 atas nama SUMARDI Alias EDI SYUKUR selaku Developer Properti , lalu yang dilaporkan oleh HASTRIDA YANTI dengan Laporan Poisi No. LP/263/VIII/ 2019/SPKT /Riau tanggal 27 Juni 2019 dugaan Tindak Pidana terhadap pembelian 1 (satu) unit rumah Tipe 36 di Blok F. 51 dari Pemohon sebagai Pengembang menggunakan Badan Hukum dengan Legalitas Perseroan PT. INDAH HARI SANDA , adapun 1 (satu) unit rumah yang dibeli oleh HASTRIDA YANTI tersebut telah ditempati hingga sekarang ; ......................................................................................................... Bahwa Pembangunan Perumahan Selecta Mas secara keseluruhan pada awalnya Pemohon bekerjasama dengan MUHAMMAD ABDUL HAKIM, Alias RUDI WENDI SUTANTO Alias SUNARTO yang memiliki Sertipikat Hak Milik Nomor: 4485 atas nama SUNARTO Alias RUDI WENDI SUTANTO, selanjutnya Sertipikat Hak Milik Nomor 4483 atas nama LOYASMI berikut Sertipikat Hak Milik Nomor: 4484 atas nama RIFAI SUSILO serta Sertipikat Hak Milik Nomor: 572 atas nama SUHEIMI Alias DENNY LEONARDUS SUTANTO, semua Sertipkat Hak Milik dimaksud dibalik namakan keatas nama Pemohon SUMARDI Alias EDI SYUKUR ; ................................................
Bahwa terhadap semua Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 4485 Nomor 4483 dan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 4484 serta Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 572 guna dibalik namakan keatas nama SUMARDI Alias EDI SYUKUR selaku Pemohon karena Pemohon yang melaksanakan Pembangunan Market Perumahan Kolektif diatas tanah tersebut , sehingga diatas kesepakatan dengan MUHAMMAD ABDUL HAKIM, Dkk dibalik namakan keatas nama SUMARDI Alias EDI SYUKUR untuk mempermudah proses pinjaman ke Pihak Bank ; .....................................................................
Bahwa pada dasarnya Pembangunan Maket Properti Perumahan tersebut merupakan Kerja sama antara SUMARDI Alias EDI SYUKUR selaku Pemohon dengan dengan MUHAMMAD ABDUL HAKIM, Alias RUDI WENDI SUTANTO Alias SUNARTO berdasarkan Perjanjian Pembangunan Rumah dengan Akta Notaris Nomor : 57 dibuat oleh H. AGUS SALIM, SH. MH Notaris di Pekanbaru , selanjutnya terkait dengan Persoalan Hukum dengan Akta Notaris Nomor : 57 tanggal 27 Agustus 2008 dimaksud, selanjutnya setelah Akta Notaris Nomor : 57 dibuat oleh Pemohon langsung melaksanakan Perkerjaan Pembangunan Perumahan di Villa Selecta Mas sebagaimana ditentukan Kerjasama tersebut dengan Pembagian hasil 1 : 3 (Satu banding tiga) dari rumah yang dibangun dengan artian setiap 4 (Empat) unit rumah yang dibangun, maka Pihak Pertama yaitu MUHAMMAD ABDUL HAKIM, Alias RUDI WENDI SUTANTO Alias SUNARTO mendapatkan 1 (satu) unit rumah sedangan Pihak Kedua yaitu SUMARDI Alias EDI SYUKUR selaku Pemohon mendapatkan 3 (Tiga) Unit rumah ; ................................................
Bahwa dalam proses Pembangunan tersebut yang disebutkan didalam Klausul Perjanjian Pembangunan Rumah dengan Akta Notaris Nomor : 57 57 tanggal 27 Agustus 2008 dimana Pihak Kedua yaitu SUMARDI Alias EDI SYUKUR selaku Pemohon telah menyerahkan uang muka kepada Pihak Pertama yaitu MUHAMMAD ABDUL HAKIM, Alias RUDI WENDI SUTANTO Alias SUNARTO sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupia) dengan menggunakan Kwitansi tersendiri tertanggal 26 Agustus 2008, sejalan dengan itu pula Pihak Kedua telah menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner G Deluxe Tahun 2007 dengan Nomor Polisi BM. 1251 AI ; ...........
Bahwa Laporan Polisi No. LP/263/VIII/ 2019/SPKT /Riau tanggal 27 Juni 2019 yang dilaporkan oleh HASTRIDA YANTI secara hukum terkait dengan kerjasama antara PEMOHON dengan MUHAMMAD ABDUL HAKIM, Alias RUDI WENDI SUTANTO Alias SUNARTO, namun dalam proses pelaksanaan Pembangunan Perumahan tersebut sekitar di tahun awal 2010 sudah terjadi perselisihan antara Pemohon dengan MUHAMMAD ABDUL HAKIM tentang pekerjaan Pembangunan, sehingganya oleh SUMARDI Alias EDI SYUKUR selaku PEMOHON dengan terjadi dan banyaknya persoalan persoalan lain antara Pemohon dengan MUHAMMAD ABDUL HAKIM tidak kunjung selesai maka Pemohon mengambil inisiatif menyerahkan semua Pembangunan baik itu menjual, melanjutkan Pembangunan maupun transaksi dengan konsumen, baik yang telah akad maupun yang belum akad berdasar SURAT PERDAMAIAN tanggal 08 Maret 2011 yang pada intinya sejak tanggal 08 Maret 2011 terhadap semua Pembangunan Perumahan diareal Villa Selecta Mas menjadi tanggung jawab hukum MUHAMMAD ABDUL HAKIM, Alias RUDI WENDI SUTANTO Alias SUNARTO, Dan hal tersebut disetujui dan ditandatangani oleh MUHAMMAD ABDUL HAKIM ; ...........................................................................................................
Bahwa berdasarkan Surat Perdamaian tanggal 08 Maret 2011 selanjutnya untuk memperkuat substansi Penyerahan seluruh persoalan hukum terhadap Proyek Pembangunan Perumahan Villa Selecta Mas juga juga antara Pemohon dengan MUHAMMAD ABDUL HAKIM sepakat dibuat Surat Kuasa dengan Akta Notaris No. 51 tanggal 11 Maret 2011 dihadapan FRNCISKUS DJOENARDI Notaris di Pekanbaru yang pada Intinya didalam Klausul Akta Perdamaian dimaksud SUMARDI Alias EDI SYUKUR “PEMOHON” selaku Direktur PT. INDAH HARI SANDA memberikan kuasa Direksi kepada MUHAMMAD ABDUL HAKIM untuk melaksanakan pekerjaan Proyek Pembangunan Perumahan Villa Selecta Mas yang terletak Desa/Kelurahan Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang-Kabupaten Kampar juga ditegaskan pada Klausul tersebut untuk keperluan Pembangunan dikuasakan dan berhak sepenuhnya, menjalankan dan melakukan segala kegiatan untuk menyelesaikan perkerjaan tersebut dengan baik dan secara bertanggung jawab, termasuk berhak memasasarkan dan menjual semua unit bangunan pada Komplek Perumahan Villa Selecta Mas, juga berhak memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada Pembeli pada Bank Tabungan Negara ( BTN) Kantor Cabang Pekanbaru serta behak membuka rekening pada Bank, baik Bank Swasta maupun Bank Pemerintah ; ............................................................
Oleh karena itu terkait dengan Laporan Polisi No. LP/263/VIII/ 2019/SPKT /Riau tanggal 27 Juni 2019 yang dilaporkan oleh HASTRIDA YANTI dugaan Tindak Pidana dimaksud terhadap pembelian 1 (satu) unit rumah Tipe 36 di Blok F. 51 di Villa Selekta Mas dimana tempat tinggal Pelapor HASTRIDA YANTI sendiri, yang pada saat HASTRIDA YANTI melaporkan SUMARDI Alias EDI SYUKUR “PEMOHON” pada tanggal 27 Juni 2019 sesungguhnya persoalan hukum tersebut tidak lagi menjadi tanggung jawab hukum oleh SUMARDI Alias EDI SYUKUR selaku PEMOHON PRAPERADILAN sebab laporan yang dibuat oleh HASTRIDA YANTI pada tahun 2019 Pemohon tidak ada lagi hubungan hukum dengan Pembagunan Perumahan dimaksud karena hal tersebut sangat berlasan hukum pada sesuai dengan : ................................................................................................ Surat Perdamaian tanggal 08 Maret 2011 ; ..........................
Surat Kuasa dengan Akta Notaris No. 51 tanggal 11 Maret 2011 dan ; ..............................................................................
Surat Kuasa dengan Akta Notaris Nomor 52 ; ..................... Yang pada intinya terhadap Surat Perdamaian dan Surat Kuasa dengan Akta Notaris dimaksud diatas seluruh tanggung jawab hukum terkait dengan Perumahan Selekta Mas telah menjadi tanggung jawab MUHAMMAD ABDUL HAKIM , artinya Laporan Polisi oleh HASTRIDA YANTI bukan lagi menjadi tanggung jawab hukum SUMARDI Alias EDI SYUKUR selaku PEMOHON PRAPERADILAN , oleh karena dengan Laporan Polisi No. LP/263/VIII/ 2019/SPKT /Riau tanggal 27 Juni 2019 yang dilaporkan oleh HASTRIDA YANTI yang telah Menetapkan SUMARDI Alias EDI SYUKUR selaku PEMOHON PRAPERADILAN menjadi TERSANGKA akibat kecerobohan hukum TERMOHON tidak mencermati dan menganalisa Surat Perdamaian tanggal 08 Maret 2011 dan Surat Kuasa dengan Akta Notaris No. 51 tanggal 11 Maret 2011 serta Surat Kuasa dengan Akta Notaris Nomor 52 ; ................................................................................... ANALISIS YURIDIS :
Bahwa tentang Laporan Polisi No. LP/263/VIII/ 2019/SPKT /Riau tanggal 27 Juni 2019 atas dugaan Tindak Pinana Perlindungan Konsumen dan/atau Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksudkan didalam Pasal 62 Ayat (1) huruf f Undang Undang No: 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 378 KUH Pidana Jo. Pasal 372 KUH Pidana adalah sebagai berikut : ..............................................................................................
Tentang Pasal 62 Ayat (1) Huruf f Undang Undang No: 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dijelaskan pada Pasal tersebut dijelaskan terkait dengan Bab IV Undang Undang No: 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Perbuatan yang dilarang bagi Pelaku Usaha sebagaimana terkait dan disebutkan pada Pasal 8 ayat (1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa, sebagaimana Termohon mengkaitkan dengan huruf f berbunyi yaitu : ........
“ Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut “ .................................................................................... Pemidanaan dalam konteks perlindungan konsumen yang diatur dalam Pasal 62 ayat (1) huruf f Undang Undang Perlindungan Konsumen adalah sesuatu yang berlebihan dan multitafsir yang dilakukan oleh Termohon karena Termohon tidak memahami sesungguhnya kronologis yang diduga sengketa antara Pemohon dengan Pelapor HASTRIDA YANTI sesungguhnya antara PEMOHON dengan Pelapor HASTRIDA YANTI belum pernah melakukan Jual Beli 1 (satu) Unit rumah Tipe 36 di Blok F. 51 di Villa Selecta Mas, adapun Pelapor HASTRIDA YANTI sewaktu Pemohon ............. sebelum menyerahkan persoalan hukum Perumahan Selecta Masa kepada MUHAMMAD ABDUL HAKIM, Alias RUDI WENDI SUTANTO Alias SUNARTO, Pelapor HASTRIDA YANTI hanya melakukan Pengurusan Pembuatan Akta Jual Beli dan belum pernah terlaksana Jual Beli dengan Pemohon karena sebelum Akta Jual Beli diterbitkan, Pemohon sudah menyerahkan seluruh Kegiatan Pembanguan Perumahan SELEKTA MASA yang dibangun oleh PT. INDAH HARI SANDA kepada MUHAMMAD ABDUL HAKIM, Alias RUDI WENDI SUTANTO Alias SUNARTO ; ...................................
Bahwa apa yang telah dilaporkan HASTRIDA YANTI terhadap Pemohon sebagai Developer Pembelian rumah oleh Pelapor HASTRIDA YANTI belum pernah terlaksana, jadi tidak dapat dikatakan Perjanjian Jual Beli antara Pemohon selaku Developer dengan Pelapor HASTRIDA YANTI dikaitkan dengan Pasal 62 Ayat (1) Huruf f Undang Undang No : 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen tidak tepat disesuai dengan unsur janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut, karena terhadap 1 (satu) Unit rumah Tipe 36 di Blok F. 51 di Villa Selekta Mas bukan menjadi tanggung jawab hukum Pemohon ; ................................................................................
Adapun yang Pemohon dapat informasi akhir akhir ini dimana Unit rumah Tipe 36 di Blok F. 51 di Villa Selecta Mas yang dilaporkan oleh HASTRIDA YANTI berdasarkan Laporan Polisi No. LP/263/VIII/ 2019/SPKT /Riau tanggal 27 Juni 2019 apakah telah dilunasi atau belum oleh Pelapor HASTRIDA YANTI, Pemohon tidak mengetahuinya atau apakah telah memiliki legalitas kepemilikan atau belum dan/atau sudah dibalik namakan keatas nama HASTRIDA YANTI Pemohon tidak mengetahuinya karena secara hukum sesungguhnya bukan tanggung jawab Pemohon, sebab sangat beralasan hukum baik yang telah akad maupun yang belum akad berdasar Surat Perdamaian tanggal 08 Maret 2011 yang pada intinya sejak tanggal 08 Maret 2011 terhadap semua Pebangunan Perumahan diareal Villa Selecta Mas menjadi tanggung jawab hukum MUHAMMAD ABDUL HAKIM, Alias RUDI WENDI SUTANTO Alias SUNARTO, seharusnya sebelum Pemohon SUMARDI Alias EDI SYUKUR ditetapkan sebagai Tersangka oleh TERMOHON terlebih dahulu TERMOHON mencermati dan menganalisa substansi Surat Perdamaian tanggal 08 Maret 2011 ; ....................................
Selanjutnya sebelum TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka juga harus mencermati dan menganalisa Surat Kuasa dengan Akta Notaris No. 51 tanggal 11 Maret 2011 dan Surat Kuasa dengan Akta Notaris Nomor 52 yang mana pada intinya Surat Kuasa dimaksud seluruh Tanggung Jawab hukum terhadap seluruh persoalan hukum menjadi Tanggung Jawab MUHAMMAD ABDUL HAKIM, artinya secara hukum Pemohon menilai Pemberlakuan sanksi pidana oleh Termohon sangat tidak tepat. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap Pemohon merupakan tindakan Termohon yang sewenang wenang karena dalam hal jual beli yang diatur dalam Buku III KUHPer yang pada prinsipnya jual beli melekat unsur perikatan, sehingga tidak perlu ada pemidanaan , apa lagi yang dilaporkan oleh HASTRIDA YANTI terkait hukum dengan Pelanggaran Hak Konsumen Pasal 62 ayat (1) huruf f merupakan tindakan kesewenang wenangan , sehingganya Penyidikan terhadap Pemohon SUMARDI Alias EDI SYUKUR haruslah dihentikan ; .......................................................................................
Bahwa ditetapkan Pemohon/SUMARDI Alias EDI SYUKUR sebagai Tersangka dari aspek hukum Ultimum Remedium merupakan suatu tindakan tergesa gesa dan ambisius yang seolah olah merupakan Target Pemidanaan tanpa dasar hukum yang jelas dan pasti dimana TERMOHON tidak menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisa permasalahan peristiwa pidana yang dilaporkan kemudian disinkronkan dengan Pasal Pasal yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka yang seolah oleh TERMOHON menggunakan senjata Pamungkas dengan tindakan ultimum remedium di tengah-tengah problematika hukum Perdata terkait hukum Kerjasama antara PEMOHON dengan MUHAMMAD ABDUL HAKIM yang sesungguhnya pada saat Laporan Polisi No. LP/263/VIII/ 2019/SPKT /Riau tanggal 27 Juni 2019 oleh HASTRIDA YANTI , PEMOHON tidak ada lagi hubungan hukum dengan HASTRIDA YANTI maupun dengan MUHAMMAD ABDUL HAKIM sebab PEMOHON tidak pernah menandatangai Perjanjian Jual Beli unit rumah dengan HASTRIDA YANTI, karena Perjanjian jual beli antara Pelapor HASTRIDA YANTI langsung dengan MUHAMMAD ABDUL HAKIM, sehingganya dalam Pemeriksaan Praperadilan ini PEMOHON Memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang dan/atau Hakim Tunggal yang memeriksa Praperadilam a quo MOHON menghadirkan Pelapor HASTRIDA YANTI dan MUHAMMAD ABDUL HAKIM agar Permasalah yang dilaporkan menjadi jelas dan terang sebab terhadap pembelian 1 (satu) Unit rumah Tipe 36 di Blok F. 51 di Villa Selekta Mas oleh Pelapor HASTRIDA YANTI Pemohon tidak pernah menanda tanganinya ; ....................................................................................
Bahwa disamping Penetapan Tersangka terhadap Pemohon SUMARDI Alias EDI SYUKUR dengan menganulir Pasal 62 Ayat (1) Huruf f Undang Undang No : 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen juga TERMOHON menetapkan TERSANGKA kepada Pemohon SUMARDI Alias EDI SYUKUR dengan pasal yang berlapis yaitu dengan Pasal : ......................
Pasal 378 KUH Pidana Jo ; ............................................
Yaitu dugaan Penggelapan Penipuan sebagaimana Pemohon diancam dengan pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Yang termasuk perbuatan penggelapan yang dituduh dengan unsur pidana perbuatan mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain di mana penguasaan atas barang itu ada pada pelaku tanpa melalui perbuatan melanggar hukum. Pasal 372 KUHP berbunyi : .............................. “ Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan “ ...........................................................
Sedangkan Penipuan yang diancam kepada Pemohon dengan Pasal 378 KUHP, yang menyebutkan : ............................................................................ “ Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lai dengan melawan hak, baik dengan .......... memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang ; Bahwa Penggelapan dan Penipuan yang diancam kepada Pemohon sebagai dasar Menetapkan TERSANGKA diduga PEMOHON sesuai dengan pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain ; .....................
Sementara penipuan pasal 378 KUHP yang diancam kepada PEMOHON dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Lalu dengan unsur pasal 372 KUHP. Tentang Perbuatan mengambil barang milik Pelapor dan/atau Penguasaan barang Pelapor yang mana, sementara 1 (satu) Unit rumah Tipe 36 di Blok F. 51 di Villa Selecta Mas masih dikuasai Pelapor HASTRIDA YANTI , begitu juga dengan ancaman Pasal 378 KUHP, menguntungkan diri sendiri dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu yang mana mohon TERMOHON butikan, sebab Perjanian Jual Beli 1 (satu) Unit rumah Tipe 36 di Blok F. 51 di Villa Selekta Mas yang dilaporkan oleh HASTRIDA YANTI dilakukan langsung jual beli dengan MUHAMMAD ABDUL HAKIM, lalu dimana unsur Tipu Muslihat yang dituduhkan kepada PEMOHON SUMARDI Alias EDI SYUKUR , oleh karena itu terhadap Laporan Polisi No. LP/263/VIII/ 2019/SPKT /Riau tanggal 27 Juni 2019 harus dinayatakan TIDAK SAH, selanjutnya Penyidikan terhadap PEMOHON atas nama SUMARDI Alias EDI SYUKUR haruslah dihentikan ; ...................................
Bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan sebagaimana uraian diatas berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai berikut; ……… Pasal 77 KUHAP huruf a : .................................................................... Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang : ………………………………………………………………………………………….
Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; ……………………………….
Dalam pasal 77 KUHAP huruf a. menurut Mahkamah Konstitusi tidak memiliki check and balance system atas tindakan Penetapan Tersangka oleh Termohon, sehingga putusan nomor: 21/PUU-XII/2014, jika di dalam Pasal 77 huruf (a) KUHAP mengatur kewenangan praperadilan hanya sebatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, maka melalui putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud telah memperluas ranah praperadilan termasuk sah atau tidaknya Penetapan Tersangka, penggeledahan dan penyitaan, karena ketentuan praperadilan yang tertuang dalam Pasal 77 huruf a KUHAP bertentangan dengan Konstitusi sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Pengajuan praperadilan dalam hal penetapan Tersangka terhadap PEMOHON dibatasi secara limitatif oleh ketentuan Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 huruf a KUHAP. Yang sesungguhnya penetapan Tersangka adalah bagian dari proses penyidikan; ………………………………………………………………………………………
Bahwa sebagaimana mendasari uraian diatas pada Permohonan Praperadilan ini, menjadikan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagaimana uraian berikut ini ; …………………..…………………………………………….
Bahwa alasan hukum PEMOHON mengajukan Permohonan Praperadilan ini yang di dalamnya diduga Melakukan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan/atau Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo. Ayat (1) huruf f Undang Undang No: 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 378 KUH Pidana Jo. Pasal 372 KUH Pidana, sehingganya Upaya Hukum Pemohon untuk menguji tindakan sewenang-wenang dari Termohon termasuk dalam perampasan hak asasi seseorang. Mahkamah berpendapat, dimasukkannya keabsahan penetapan Tersangka sebagai objek pranata praperadilan adalah agar perlakuan terhadap seseorang dalam proses pidana memperhatikan Tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum , artinya Tersangka dapat menjadi objek Praperadilan ; ……………….....................………………………………………………. 2. Bahwa ditetapkan PEMOHON sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo. Ayat (1) huruf f Undang Undang No: 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 378 KUH Pidana Jo. Pasal 372 KUH Pidana sesungguhnya tidak berdasarkan hukum ; ……...….......................……….…
3. Terkait dengan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON dengan ini penting pengujian pasal yang telah diancam kepada PEMOHON diancam dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo. Ayat (1) huruf f Undang Undang No: 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 378 KUH Pidana Jo. Pasal 372 KUH Pidana; .............................................
4. Sehingga ditetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dengan menguji Pasal 62 Ayat (1) Jo. Ayat (1) huruf f Undang Undang No: 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 378 KUH Pidana Jo. Pasal 372 KUH Pidana merupakan dalam perspektif hukum dengan telah menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka ; .................................
FAKTA-FAKTA HUKUM
Bahwa berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21 / PUU – XII / 2014 Frasa “Bukti Permulaan”, Frasa “ Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP; …………………………………………………………..…….
Bahwa dari uraian diatas Pemohon menyatakan agar TERMOHON menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON ; ………………………………………..
Bahwa sebagaimana uraian diatas merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam bagian Analisa Yuridis ini sebagaimana berikutnya; …………………………..
1. Bahwa penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon sangat tidak prosedural, bertentangan dengan hukum, melanggar dan memperkosa hak asasi , Karena Penetapan Tersangka kepada PEMOHON atas Laporan Polisi No. LP/263/VIII/ 2019/SPKT /Riau tanggal 27 Juni 2019 dan Surat Perintah Panggilan No. Sp. Gil/31/II/2021/ Reskrim tanggal 04 Februari 2021 yang diterbitkannya Oleh TERMOHON ;...................................................................................
2. Bahwa menetapkan Tersangka terhadap PEMOHON dalam pemeriksaan Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan/atau Penipuan dan/atau Penggelapan tidak ada kepastian hukum yang menjadikan dasar Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka dugaan yang diduga dilakukan oleh Pemohon yang sesungguhnya tidak berdasarkan hukum sangat merugikan hak konstitusional Pemohon atas dasar Pasal 28 D ayat (1) Undang-undang dasar 1945, sebagaimana disebutkan : …………..…………...............................................
“ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum “ ……………………………………………………………………. Pasal 28 G:
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi ; …………………………………………
Termohon juga telah melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai berikut: ……………………………………………….………………..
Pasal 3 ayat (2) :
“ Setiap orang berhak atas pegakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum ” ……………..……………
Pasal 5 ayat (1)
“ Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum ” ……………………………………………………………..……………………
Pasal 18 ayat (1)
“ Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap Tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ” …………..………..……
3. Bahwa dalam perkembangannya Praperadilan mohon hendaknya menjadi fungsi kontrol Pengadilan terhadap jalannya Peradilan sejak tahap penyelidikan khususnya dalam hal ini yang berkaitan dengan Pemohon dijadikan Tersangka oleh Termohon, sehingga oleh karenanya tindakan Termohon tersebut sangat mendesak diuji serta patut dikontrol oleh Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang untuk itu dengan menyatakan bahwa Pemohon diitetapkan sebagai Tersangka yang dapat dihubungkan dengan fakta kejadian materil sebagaimana uraian diatas adalah Tidak Sah Secara Hukum ; ………………
4. Disisi hukum lain terkait dengan Dugaan Tindak Pidana , sehingga atas Laporan Polisi No. LP/263/VIII/2019/SPKT/Riau tanggal 27 Juni 2019 Dan Surat Perintah Panggilan No. Sp. Gil/31/II/2021/Reskrim tanggal 04 Februari 2021 menurut ketentuan yang berlaku : .............................. “ Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Pidana , yang dimaksud dengan Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana ; …………..
“ Selanjutnya dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Perkap 12 Tahun 2009 disebutkan bahwa : Status sebagai Tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti ; ………………………..
2) Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana diaksud pada ayat ( 1) ditentukan melalui GELAR PERKARA ; ……………………………………………………………….
5. Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Jo Pasal 14 ayat (1) Perkap Nomor: 12 Tahun 2009 prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan Penetapan Tersangka harus dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan agar tidak ada Penyalahgunaan Wewenang, dan lebih jauh tidak semata mata bertendensi menjadikan PEMOHON ditetapkan sebagai TERSANGKA ; ………………………………………………………… 6. Bahwa dalam melaksanakan TERMOHON wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia, sesuai dengan Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Peraturan Pemerintah Nomor : 2 Tahun 2003 jo. Pasal 10 huruf a Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia . Mengeluarkan pernyataan yang bertendensi menjadikan seseorang sebagai tersangka dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Sebab terhadap orang yang akan dijadikan tersangka tersebut dapat dikenakan upaya paksa sehingga menimbulkan ancaman ketakutan ; ………………………………………
7. Bahwa pelanggaran atas hak warga negara tersebut dapat berkaitan langsung dengan penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polri yang dilarang berdasarkan Pasal 6 huruf q Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 jo. Pasal 13 ayat (1) huruf e. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Kode Etik Profesi. Dimana akan ada ancaman ketakutan apabila seseorang dijadikan tersangka. Yang harus menjadi catatan adalah dengan tidak adanya mekanisme uji terhadap kewenangan dari anggota Polri dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, menjadikan kemungkinan penyalahgunaan wewenang semakin terbuka lebar ; ……………………………………………………………………….
8. Bahwa atas ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana mengatur sebagai berikut: ………………………………………………………………………………..…
Pasal 9 ayat (1): ………………………………………………………………….………………………
“ Ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 huruf b dan pasal 95 KUHAP adalah berupa imbalan serendah-rendahnya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan setinggi tingginya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ” ………………………………………
9. Merujuk pada pasal tersebut di atas di mana fakta membuktikan bahwa akibat Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka sebagaimana Pasal 95 KUHAP, maka nilai kerugian yang seharusnya dibayarkan kepada Pemohon adalah sebesar Rp. 3.000.000,- ( Tiga juta rupiah ) ;
10. Bahwa di samping kerugian Materiil, Pemohon juga menderita kerugian Immateriil berupa: ………………………………………………………………
a. Bahwa dijadikannya Pemohon sebagai Tersangka tidak sah secara hukum oleh Termohon telah menimbulkan trauma hidup, stress, ketakutan serta penderitaan bathin, di mana jika dinilai dalam bentuk uang adalah sebesar Rp. 1. 000.000.000,- (Satu mmilyar rupiah) ; …………………..………………….…………………….
b. Bahwa kerugian-kerugian Immateril tersebut di atas selain dapat dinilai dalam bentuk uang, juga adalah wajar dan sebanding dalam penggantian kerugian Immateriil ini dikompensasikan dalam bentuk Termohon Meminta Maaf secara terbuka pada Pemohon melalui Media Massa selama 3 (Tiga) hari berturut-turut ; ……………………………………………………….
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang agar mengadakan Sidang Praperadilan terhadap Termohon tersebut sesuai dengan hak-hak Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 77. a sampai dengan Pasal 83 serta Pasal 95 KUHAP, dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan untuk: …………………
Mengizinkan Pemohon yang bernama SUMARDI Alias EDI SYUKUR hadir untuk diminta keterangannya ; …………..…………………
Memerintah Termohon agar Menghadirkan Sdr. MUHAMMAD ABDUL HAKIM untuk diminta keterangannya ; ………........…………….
Memerintah Termohon agar Menghadirkan Pelapor HASTRIDA YANTI untuk diminta keterangannya ; …………………….......................
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Preaperadilan Pengadilan Negeri Bangkinang yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan/Hukum yang berlaku, kebenaran dan rasa kemanusiaan ; ……………………………………………………………………………..…….
Selanjutnya dalam pemeriksaan Praperadilan ini Pemohon, mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Cq. Hakim yang memeriksa, mengadili perkara ini mohon menjatuhkan dengan amar putusan Putusan sebagai berikut : ……………………………………………………………
PERMOHONAN.
Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; ...……………
Menyatakan tindakan Penetapan Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon atas dasar Laporan Polisi No. LP/263/VIII/2019/SPKT/Riau tanggal 27 Juni 2019 dan Surat Perintah Panggilan No. Sp. Gil/31/II/2021/Reskrim tanggal 04 Februari 2021 adalah tidak sah dan batal demi hukum; ……............
3. Memerintahkan kepada Termohon agar menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON serta segera mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan ; ………………………….……….……….…
4. Menghukum Termohon untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.1 003.000.000,-(Satu milyar tiga juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon ; ….......…
5. Menghukum Termohon untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada Pemohon melalui Media Massa di selama 3 hari berturut-turut; …………………………………………………………………………..
6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon ; ..…………
7. Memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, harkat serta martabatnya; ………………………………………………..………………..….
Ex aequo et bono) ; …………………………………………….……………………………………..
Jika Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Bangkinang berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |