Petitum |
DALAM PROVISI:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi Pelawan untuk seluruhnya;
- Memerintahkan kepada Terlawan untuk tidak melakukan tindakan-tindakan hukum apapun yang merugikan Pelawan ataupun Pihak Lain (Masyarakat Pemilik Bidang Tanah) lebih lanjut terkait Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 3/Pen.Pdt/Eks-Pts/2019 PN.Bkn Jo Nomor: 26/Pdt.G/2016/PN.Bkn Jo Nomor: 77/Pdt/2017/PT.Pbr Jo Nomor: 577 K/Pdt/2018 tanggal 11 Mei 2019 sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
- Menangguhkan pelaksanaan Eksekusi Pengosongan sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 3/Pen.Pdt/Eks-Pts/2019 PN.Bkn Jo Nomor: 26/Pdt.G/2016/PN.Bkn Jo Nomor: 77/Pdt/2017/PT.Pbr Jo Nomor: 577 K/Pdt/2018 tanggal 11 Mei 2019 sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
- Menghukum Terlawan untuk membayar denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari kepada Pelawan, apabila Terlawan lalai melaksanakan Putusan Provisi ini;
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perlawanan (Partij verzet) dari Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan merupakan Pelawan yang baik dan benar ;
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 3/Pen.Pdt/Eks-Pts/2019 PN.Bkn Jo Nomor: 26/Pdt.G/2016/PN.Bkn Jo Nomor: 77/Pdt/2017/PT.Pbr Jo Nomor: 577 K/Pdt/2018 tanggal 11 Mei 2019 berikut segala akibat hukumnya adalah tidak sah, batal demi hukum dan tidak mengikat;
- Menyatakan demi hukumPenetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 3/Pen.Pdt/Eks-Pts/2019 PN.Bkn Jo Nomor: 26/Pdt.G/2016/PN.Bkn Jo Nomor: 77/Pdt/2017/PT.Pbr Jo Nomor: 577 K/Pdt/2018 tanggal 11 Mei 2019 adalah tidak dapat dilaksanakan (non eksekutabel) terhadap Pelawan;
- Menangguhkan pelaksanaan eksekusi pengosongan sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 3/Pen.Pdt/Eks-Pts/2019 PN.Bkn Jo Nomor: 26/Pdt.G/2016/PN.Bkn Jo Nomor: 77/Pdt/2017/PT.Pbr Jo Nomor: 577 K/Pdt/2018 tanggal 11 Mei 2019;
- Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Sita Jaminan/Peletakan Sita sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 3/Pen.Pdt/Eks-Pts/2019 PN.Bkn Jo Nomor: 26/Pdt.G/2016/PN.Bkn Jo Nomor: 77/Pdt/2017/PT.Pbr Jo Nomor: 577 K/Pdt/2018 tanggal 11 Mei 2019;
- Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Bangkinang untuk mengangkat Sita Jaminan yang telah diletakkan terhadap tanah Masyarakat (Pihak Lain) sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 3/Pen.Pdt/Eks-Pts/2019 PN.Bkn Jo Nomor: 26/Pdt.G/2016/PN.Bkn Jo Nomor: 77/Pdt/2017/PT.Pbr Jo Nomor: 577 K/Pdt/2018 tanggal 11 Mei 2019;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding atau kasasi ( Uitvoerbaar bij Voorraad) ;
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Atau ;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequa et Bono) dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana. |