Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari sebelumnya bernama KWE TJONG diganti dengan nama BILKEN B. ARIDOSAN;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangkinang untuk mengirimkan salinan resmi Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar untuk mencatatkan Pembetulan dan Perubahan nama Pemohon;
- Membebankan biaya Perkara kepada Pemohon;
Demikian Permohonan ini Pemohon ajukan, atas perhatian dan pertimbangan yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang/Hakim yang memeriksa Permohonan Pemohon dengan hormat Pemohon mengucapkan terimakasih. |