Dakwaan |
Bahwa terdakwa MUARATAMBUNAN Bin PARDAMEAN TAMBUNAN, bersama-sama dengan Sdr. SUDAR, Sdr. MANTO, Sdr. JAYA dan Sdr. EKO pada hari Jumat tanggal 13 September 2013 pukul 10.00 Wib, bertempat di Afdeling II Blok P 26/28 PTPN V Kebun Sei Garo Desa Pantai Cermin Kec. Tapung Kab. Kampar, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu". Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat(1) ke-4 KUHP |