Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2023/PN Bkn ELIA ROZA Syamsurizal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2023/PN Bkn
Tanggal Surat Selasa, 24 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELIA ROZA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Syamsurizal
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Menyatakan menunda dan atau menangguhkan pelaksanaan eksekusi atas tanah   objek perkara aquo yang dimiliki / dikuasai (dalam penguasaan) PELAWAN sebagaimana dimaksud dalam penetapan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor : 8/PEN.Pdt/Aanm-Eks-PTS/2019/PN.Bkn  tersebut, sampai ada keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dan pasti dalam perkara aquo.

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima perlawanan  PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan   PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar;
  3. Menyatakan perlawanan PELAWAN adalah beralasan hukum dan sah dan berharga;
  4. Menyatakan SKST No. 593/174/KI/2009 tertanggal 29 Desember 2009 adalah sah secara hukum;
  5. Membatalkan Sertifikan Hak Milik Nomor : 7495  atas nama SYAMSURIZAL tertanggal 27 Mei  1991;
  6. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor : 01/Pdt.G/2017/PN-BKN tanggal 31 Januari 2018 batal demi hukum  karena salah menerapkan hukum;
  7. Menyatakn eksekusi sesuai dengan penetapan eksekusi pengadilan Negeri Bangkinang No. 8/PEN.Pdt/Aanm-Eks-PTS/2019/PN.Bkn tertanggal 6 Agustus 2019 sepanjang merugikan hak-hak PELAWAN atas tanah  yang dimiliki dan dikuasai oleh PELAWAN secara sah menurut hukum tidak dapat dilaksanakan;
  8. Menyatakan eksekusi terhadap tanah   milik PELAWAN sepanjang yang dimiliki / dikuasai secara sah menurut hukum oleh PELAWAN berdasarkan penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor : 8/PEN.Pdt/Aanm-Eks-PTS/2019/PN.Bkn tertanggal 6 Agustus 2019 adalah tidak sah/keliru/serta harus diangkat/ dicabut;------------------------------------------
  9. Menyatakan PELAWAN adalah pemilik yang sah secara hukum atas   yang PELAWAN miliki dan kuasai saat ini;--------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya hukum banding / atau kasasi dari pihak TERLAWAN (uit voebar bij vooraad);
  2. Menghukum TERLAWAN untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara aquo;

 

ATAU

Jika Ketua / Aanggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak