Petitum |
- PETITUM
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang menangani perkara aquo untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa dan mengadili gugatan sederhana ini, dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
- Menyatakan Penggugat adalah pihak yang benar dan harus dilindungi;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : Penj.083/PK-PER/ATS/KK/X/16 tanggal
21 Oktober 2016 adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPT), dengan Nomor Surat : 593/163/III/2007 tanggal 30 Maret 2007 atas nama MARNI (TERGUGAT III) adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR)/Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama KASNI HARMAIDA/NURSALEHAN (TERGUGAT I dan TERGUGAT II) yang diterbitkan Kepala Desa Rumbio/Camat Kampar/Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar adalah sah dan berharga menurut hukum
- Menyatakan Kwitansi tanggal 21 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh Tergugat I adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 39 tanggal 21 Oktober 2016 adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Daftar Angsuran Pokok dan Bunga Kredit tanggal 21 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Para Tergugat adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Riwayat Pembayaran Debitur adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus sejumlah :
- Outstanding/Sisa pokok sebesar Rp. 13.875.000,-
- Bunga sebesar Rp. 6.900.000,-
- Denda sebesar Rp. 2.997.000,-
Total kewajiban adalah sebesar Rp. 23.772.000,-
- Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan dan memenuhi seluruh isi Perjanjian Kredit Nomor : Penj.083/PK-PER/ATS/KK/X/16 tanggal 21 Oktober 2016, yang telah dilegalisasi dihadapan Notaris di Kabupaten Kampar, yakni dengan menyerahkan:
- 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 1.050 M2 (Seribu Lima Puluh Meter Persegi), yang terletak di Dusun I Kp. Baru RT.003 RW.002, Desa/Kelurahan Ranah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPT), dengan Nomor Surat : 593/163/III/2007 tanggal 30 Maret 2007 atas nama MARNI (TERGUGAT III), yang diikat dengan ikatan agunan/jaminan Surat Kuasa Menjual (SKM)
No. 39 tanggal 21 Oktober 2016 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- 1 (satu) bidang tanah beserta segala sesuatu yang terletak di atasnya, baik yang sekarang sudah ada maupun yang akan ada tanpa ada sesuatu yang dikecualikan, terletak di Dusun I Kp. Baru RT.002 RW.001, Desa Ranah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, berdasarkan alas hak Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR)/Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kepala Desa Rumbio/Camat Kampar/Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar atas nama KASNI HARMAIDA/NURSALEHAN (TERGUGAT I dan TERGUGAT II), dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- Segala barang bergerak dan barang tidak bergerak milik Para Tergugat baik yang sudah ada saat ini maupun yang akan ada dikemudian hari sehingga berlaku jaminan umum terhadap semua harta benda milik Para Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
- Meletakkan sita jaminan (Conversatoir Beslag) terhadap :
- 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas 1.050 M2 (Seribu Lima Puluh Meter Persegi), yang terletak di Dusun I Kp. Baru RT.003 RW.002, Desa/Kelurahan Ranah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPT), dengan Nomor Surat : 593/163/III/2007 tanggal 30 Maret 2007 atas nama MARNI (TERGUGAT III), yang diikat dengan ikatan agunan/jaminan Surat Kuasa Menjual (SKM) No. 39 tanggal 21 Oktober 2016 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- 1 (satu) bidang tanah beserta segala sesuatu yang terletak di atasnya, baik yang sekarang sudah ada maupun yang akan ada tanpa ada sesuatu yang dikecualikan, terletak di Dusun I Kp. Baru RT.002 RW.001, Desa Ranah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, berdasarkan alas hak Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR)/Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kepala Desa Rumbio/Camat Kampar/Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar atas nama KASNI HARMAIDA/NURSALEHAN (TERGUGAT I dan TERGUGAT II), dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- Segala barang bergerak dan barang tidak bergerak milik Para Tergugat baik yang sudah ada saat ini maupun yang akan ada dikemudian hari sehingga berlaku jaminan umum terhadap semua harta benda milik Para Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul sebagai akibat dari perkara ini;
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aquo et bono). |