Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2023/PN Bkn PT PERMODALAN EKONOMI RAKYAT 1.DASMAWATI
2.ILYAS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2023/PN Bkn
Tanggal Surat Jumat, 25 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DASMAWATI
2ILYAS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 49.613.000,00
Petitum
  1. PETITUM

 

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang menangani perkara aquo untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa dan mengadili gugatan sederhana ini, dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;

 

  1. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang benar dan harus dilindungi;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor: 015/PK-PER/ATS/KU/III/12 tanggal 14 Maret 2012 adalah sah dan berharga menurut hukum;

 

  1. Menyatakan Surat Keterangan Tanah (SKT), dengan Nomor Surat : 593/162/III/2012 tanggal 5 Maret 2012 atas nama DASMAWATI (TERGUGAT I) adalah sah dan berharga menurut hukum;

 

  1. Menyatakan Kwitansi tanggal 14 Maret 2012 yang ditandatangani oleh Tergugat I adalah sah dan berharga menurut hukum;

 

  1. Menyatakan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 112 tanggal 14 Maret 2012 adalah sah dan berharga menurut hukum;

 

  1. Menyatakan Riwayat Pembayaran Debitur adalah sah dan berharga menurut hukum;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus sejumlah :
  1. Outstanding/Sisa pokok sebesar                 Rp.  34.272.000,-
  2. Bunga sebesar                                         Rp.  13.432.500,-
  3. Denda sebesar                                         Rp.    1.908.000,-

Total kewajiban adalah sebesar                      Rp.  49.613.000,-            

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan dan memenuhi seluruh isi Perjanjian Kredit Nomor : Perjanjian Kredit Nomor: 015/PK-PER/ATS/KU/III/12 tanggal 14 Maret 2012, yang telah dilegalisasi dihadapan Notaris di Kabupaten Kampar, yakni dengan menyerahkan:

 

  1. 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas
    756 M2 (tujuh ratus lima puluh enam meter persegi), yang terletak di Jl. Pulau Tengah, RT.02, RW.01, Desa Tanjung Rambutan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT), dengan Nomor Surat : 593/162/III/2012 tanggal
    5 Maret 2012 atas nama DASMAWATI (TERGUGAT I), yang diikat dengan ikatan agunan/jaminan Surat Kuasa Menjual (SKM) No. 112 tanggal 14 Maret 2012 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

 

  1. 1 (satu) bidang tanah beserta segala sesuatu yang terletak di atasnya, baik yang sekarang sudah ada maupun yang akan ada tanpa ada sesuatu yang dikecualikan, terletak di Dusun IV Tanjung Rambutan, RT. 002, RW. 001, Desa Tanjung Rambutan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, berdasarkan alas hak Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR)/Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tanjung Rambutan/Camat Kampar/Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar atas nama DASMAWATI/ILYAS (PARA TERGUGAT), dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

 

  1. Segala barang bergerak dan barang tidak bergerak milik Para Tergugat baik yang sudah ada saat ini maupun yang akan ada dikemudian hari sehingga berlaku jaminan umum terhadap semua harta benda milik Para Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

 

  1. Meletakkan sita jaminan (Conversatoir Beslag) terhadap :

 

  1. 1 (satu) bidang tanah beserta apapun yang terdapat di atasnya seluas
    756 M2 (tujuh ratus lima puluh enam meter persegi), yang terletak di Jl. Pulau Tengah, RT.02, RW.01, Desa Tanjung Rambutan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT), dengan Nomor Surat : 593/162/III/2012 tanggal 5 Maret 2012 atas nama DASMAWATI (TERGUGAT I), yang diikat dengan ikatan agunan/jaminan Surat Kuasa Menjual (SKM) No. 112 tanggal 14 Maret 2012 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

 

  1. 1 (satu) bidang tanah beserta segala sesuatu yang terletak di atasnya, baik yang sekarang sudah ada maupun yang akan ada tanpa ada sesuatu yang dikecualikan, terletak di Dusun IV Tanjung Rambutan, RT. 002, RW. 001, Desa Tanjung Rambutan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, berdasarkan alas hak Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR)/Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kepala Desa Tanjung Rambutan/Camat Kampar/Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar atas nama DASMAWATI/ILYAS (PARA TERGUGAT), dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
  2. Segala barang bergerak dan barang tidak bergerak milik Para Tergugat baik yang sudah ada saat ini maupun yang akan ada dikemudian hari sehingga berlaku jaminan umum terhadap semua harta benda milik Para Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata, dalam keadaan kosong, tanpa ada sesuatu yang menghalangi atau biaya apapun yang diperlukan, apabila dibutuhkan PENGGUGAT berhak untuk menggunakan Penegak Hukum/Aparat Keamanan, guna dilakukan pelelangan umum ataupun pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul sebagai akibat dari perkara ini;

 

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak