Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.B/2024/PN Bkn YUDHA SUNARTA SUIR, S.H., M.H. SIRILUS GOWASA Als RILUN Bin BEBE NIOHI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 195/Pid.B/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1946/L.4.15/EOH.02/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHA SUNARTA SUIR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIRILUS GOWASA Als RILUN Bin BEBE NIOHI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM - 187 / KPR / 04 / 2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap                   :    SIRILUS GOWASA Als RILUN Bin BEBE NIOHI.

Tempat lahir                      :    Hili Falago (Sumatera Utara).

Umur/tanggal lahir             :    28 Tahun / 10 Maret 1996.

Jenis kelamin                    :    Laki-laki.

Kebangsaan                      :    Indonesia.

Tempat tinggal                   :    Dusun I PT BUMI SAWIT PERKASA Rayon B RT 003 RW 003 Desa Danau Lancang Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar.

Agama                               :    Kristen Khatolik.

Pekerjaan                          :    Tidak Bekerja.

Pendidikan                         :    SMP (Tidak tamat).

 

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik                        :    Rutan, sejak Tanggal 21 Februari 2024 s/d Tanggal 11 Maret 2024.
  • Perpanjangan

Penuntut Umum           :    Rutan, sejak Tanggal 12 Maret 2024 s/d Tanggal  20 April 2024.

  • Penuntut Umum           :    Rutan, sejak Tanggal 18 April 2024 s/d Tanggal  07 Mei 2024.

 

 

  1. DAKWAAN :

 

------ Bahwa ia Terdakwa SIRILUS GOWASA Als RILUN Bin BEBE NIOHI bersama-sama dengan Sdr. ALDI, Sdr. KURPIT dan Sdr. YOGA (Masing-masing Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang / DPO), pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Afdeling II Blok G-7/8 PT BUMI SAWIT PERKASA Rayon B Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara, sebagai berikut : ------------------------

 

------- Berawal pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB, ketika Terdakwa SIRILUS GOWASA Als RILUN Bin BEBE NIOHI yang pada saat itu sedang bersama-sama dengan Sdr. ALDI, Sdr. KURPIT dan Sdr. YOGA (Masing-masing Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang / DPO), kemudian terjadi kesepakatan diantara Terdakwa, Sdr. ALDI, Sdr. KURPIT dan Sdr. YOGA untuk mengambil berondolan buah kelapa sawit di areal kebun kelapa sawit Afdeling II Blok G-7 / 8 PT BUMI SAWIT PERKASA Rayon B Desa Danau Lancang. Dari kesepakatan tersebut, lalu Terdakwa dan teman-temannya pun dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X-125 warna hitam (Termasuk Dalam Daftar Pencarian Barang / DPB) berangkat menuju ke Afdeling II kebun kelapa sawit milik PT BUMI SAWIT PERKASA Desa Danau Lancang sambil membawa beberapa buah karung plastik berwarna putih. Sesampainya di kebun kelapa sawit milik masyarakat yang berbatasan dengan kebun kelapa sawit milik PT BUMI SAWIT PERKASA, lalu Terdakwa dan teman-temannya pun memarkirkan sepeda motor yang dikendarainya di tempat tersebut dan dengan berjalan kaki, Terdakwa dan teman-temannya pun langsung menyeberangi parit pembatas kebun menuju ke Afdeling II PT BUMI SAWIT PUSAKA. Sesampainya di Afdeling II Blok G-7/8 PT BUMI SAWIT PERKASA Rayon B Desa Danau Lancang, setelah memastikan keadaan aman dan tidak ada pihak keamanan kebun yang melihat keberadaan Terdakwa dan teman-temannya, lalu Terdakwa dan teman-temannya tanpa seizin dan sepengetahuan dari Pihak PT BUMI SAWIT PERKASA langsung melakukan pemanenan dengan mengutip berondolan buah kelapa sawit di dekat pohon kelapa sawit dan memasukkan berondolan buah kelapa sawit tersebut ke dalam karung goni plastik yang sebelumnya telah Terdakwa dan teman-temannya persiapkan hingga karung goni tersebut penuh berisikan berondolan buah kelapa sawit. Setelah karung goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit, lalu karung-karung tersebut dilangsir oleh Terdakwa dan teman-temannya menuju ke kebun milik masyarakat, sampai dengan Terdakwa dan teman-temannya berhasil mengumpulkan sebanyak 25 (dua puluh lima) karung goni plastik yang berisikan berondolan buah kelapa sawit dengan 23 (dua puluh tiga) karung goni plastik yang telah dilangsir ke kebun milik masyarakat. Berhasil melakukan pemanenan sebanyak 25 (dua puluh lima) karung goni plastik yang berisikan berondolan buah kelapa sawit tersebut, lalu Terdakwa dan teman-temannya pun beristirahat untuk makan siang. Selanjutnya Terdakwa yang telah selesai beristirahat, kemudian masuk kembali ke dalam kebun kelapa sawit di Afdeling II Blok G-7/8 PT BUMI SAWIT PERKASA Rayon B Desa Danau Lancang untuk kembali melangsir 2 (dua) karung goni yang tersisa dan pada saat berada di tempat tersebut, Terdakwa pun didatangi oleh Saksi PEBRI RAB HAHOLONGAN HUTABARAT Als BARAT dan Saksi TONI RICHARDO Als TONI Bin SARNO (Masing-masing Pihak Keamanan PT BUMI SAWIT PERKASA) yang sebelumnya sedang melakukan patroli rutin di areal kebun dari Afdeling II Blok G-10 dan sesampainya di Blok G-8, Saksi PEBRI RAB HAHOLONGAN HUTABARAT Als BARAT dan Saksi TONI RICHARDO Als TONI yang telah menemukan 2 (dua) karung goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit milik PT BUMI SAWIT PERKASA langsung mengamankan Tersangka. Setelah berhasil mendapatkan 23 (dua puluh tiga) karung goni plastik yang berisikan berondolan buah kelapa sawit lainnya, lalu Terdakwa berikut barang buktinya langsung di bawa ke kantor kebun dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Tapung Hulu guna pengusutan lebih lanjut. ----------------------

 

------- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, mengakibatkan Pihak PT SAWIT BUMI PERKASA mengalami kerugian setidaknya kurang lebih sebesar Rp 3.825.500,00 (tiga juta delapan ratus dua puluh lima ribu lima ratus rupiah).---------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Bangkinang, 23 April 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

YUDHA SUNARTA SUIR, S.H., M.H.

AJUN JAKSA

NIP. 19931115 202012 1 016

Pihak Dipublikasikan Ya