Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum KESEPAKATAN/PERJANJIAN TIDAK TERTULIS antara Penggugat dengan Tergugat pada bulan Februari 2023;
- Menyatakan sah transaksi pembayaran angsuran ke I (kesatu) yang dilakukan Penggugat terhadap Tergugat tanggal 06 Februari 2023 pukul 13:58:12 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan cara transfer kerekening Tergugat, dengan Pengirim EDYA WATI dari Rekening BSI, dengan penerima ARI WIRANTO, Bank penerima Bank Mandiri Nomor Rekening: 1080016471386;
- Menyatakan sah transaksi pembayaran angsuran ke II (kedua) yang dilakukan Penggugat terhadap Tergugat tanggal 06 April 2023 pukul 19:28:55 sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah), dengan cara transfer kerekening Tergugat, dengan Pengirim EDYA WATI dari Rekening BSI, dengan penerima ARI WIRANTO, Bank penerima Bank Mandiri Nomor Rekening: 1080016471386;
- Menyatakan sah transaksi pembayaran angsuran ke III (ketiga) yang dilakukan Penggugat terhadap Tergugat tanggal 05 Mei pukul 16:03:44 sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah), dengan cara transfer kerekening Tergugat, dengan Pengirim EDYA WATI dari Rekening BSI, dengan penerima ARI WIRANTO, Bank penerima Bank Mandiri Nomor Rekening: 1080016471386;
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan Ingkar janji (wanprestasi);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan;
- Menghukum tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit alat berat excavator bermerk HITACHI ZX 210F HYDRAULIC EXCAVATOR TAHUN 2011, NOMOR SERI AUN-004542 kepada Penggugat;
|