Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.B/2024/PN Bkn ZHAFIRA SYARAFINA ACHMAD ARFANI Bin ABDUL RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 203/Pid.B/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2010/L.4.15/EOH.02/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZHAFIRA SYARAFINA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD ARFANI Bin ABDUL RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM-178 /KPR/04/2024

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

    Nama lengkap    :    RICARDO SAPUTRA Als EDO Bin SYAFRI
    Tempat lahir    :    Hangtuah
    Umur/tanggal lahir    :    31 Tahun / 10 Maret 1993
    Jenis kelamin     :    Laki-laki
    Kebangsaan    :    Indonesia
    Tempat tinggal    :    Jalan Anggrek RT. 001 RW. 001 Desa Hangtuah Kec. Perhentian Raja, Kab. Kampar, Prov. Riau
    A g a m a    :    Islam
    Pekerjaan    :    Wiraswasta
    Pendidikan    :    SD (Tamat)

B.    PENAHANAN :
    
-    Penyidik :Penahanan Rutan, sejak tanggal 19 Februari 2024 s/d tanggal 09 Maret 2024;

-    Diperpanjang oleh Penuntut Umum :Penahanan Rutan, sejak tanggal 10 Maret 2024 s/d tanggal 18 April 2024;

-    Penuntut Umum    :Penahanan Rutan, sejak tanggal 18 April 2024 s/d tanggal 07 Mei 2024.


B.    DAKWAAN    
        ----------Bahwa terdakwa RICARDO SAPUTRA Als EDO Bin SYAFRI (sudah pernah dihukum) pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 10.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di tempat penyimpanan peralatan pemakaman Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Hangtuah Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------
-    Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa yang membutuhkan 1 (satu) lembar triplek dengan maksud untuk digunakan sebagai alas tempat kompor gas, pergi mencari triplek. Sesampainya di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Hangtuah, Terdakwa melihat ada beberapa triplek yang telah dipotong-potong di area tempat penyimpanan peralatan pemakaman Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Hangtuah. Kemudian Terdakwa berjalan melewati jembatan dan parit pembatas, masuk ke tempat penyimpanan peralatan pemakaman tersebut dan mengambil 1 (satu) lembar triplek berukuran 60 (enam puluh) cm x 180 (seratus delapan puluh) cm. Kemudian saksi SUPRAT Bin MARSAM (Alm) saat itu sedang berada di kebun dekat Masjid Al-Jamiah Desa Hangtuah yang berjarak +- 1 (satu) km dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Hangtuah melihat Terdakwa mengambil triplek tersebut lalu saksi SUPRAT Bin MARSAM (Alm) mengikuti Terdakwa yang mana Terdakwa pergi membawa triplek tersebut ke arah rumah Terdakwa. Selanjutnya saksi SUPRAT Bin MARSAM (Alm) ke rumah RT saksi SUGIANTO dengan maksud memberitahukan bahwa ada seseorang yakni Terdakwa telah mengambil 1 (satu) lembar triplek dari tempat penyimpanan peralatan pemakaman Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Hangtuah. Selanjutnya saksi SUPRAT Bin MARSAM (Alm) dan saksi SUGIANTO mendatangi rumah Terdakwa lalu sesampainya di rumah Terdakwa, saksi SUPRAT Bin MARSAM (Alm) dan saksi SUGIANTO berjumpa dengan Terdakwa dan melihat ada 1 (satu) lembar triplek kemudian saksi SUGIANTO menanyakan asal triplek tersebut yang mana Terdakwa tidak mengakui lalu saksi SUPRAT Bin MARSAM (Alm) dan saksi SUGIANTO meminta bersama-sama dengan Terdakwa untuk pergi ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Hangtuah untuk memastikan triplek yang diambil oleh Terdakwa tersebut memiliki ukuran yang sama dengan yang tersimpan pada tempat penyimpanan peralatan pemakaman Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Hangtuah. Kemudian sesampainya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Hangtuah, saksi SUPRAT Bin MARSAM (Alm) dan saksi SUGIANTO kembali menanyakan asal dari triplek yang ada di rumah Terdakwa tadi dan akhirnya Terdakwa mengakui telah mengambil 1 (satu) lembar triplek berukuran 60 (enam puluh) cm x 180 (seratus delapan puluh) cm yang tersimpan di tempat penyimpanan peralatan pemakaman Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Hangtuah tersebut.
-    Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) lembar triplek berukuran 60 (enam puluh) cm x 180 (seratus delapan puluh) cm di tempat penyimpanan peralatan pemakaman Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Hangtuah tanpa ada izin atau sepengetahuan dari pengurus Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Hangtuah.
-    Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah dihukum melakukan Tindak Pidana Ringan Pencurian berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor Perkara 169/Pid.C/2023/PN Bkn tanggal 29 September 2023.
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Masjid Al Jamiah Desa Hangtuah mengalami kerugian sebesar Rp 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah).

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 362 KUHPidana.---------------------------------------


Bangkinang, 18 April 2024
PENUNTUT UMUM

 

ZHAFIRA SYARAFINA, S.H.
Ajun Jaksa Madya/NIP. 19980404 202203 2 005

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya