Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Bth/2021/PN Bkn TUTI HANDAYANI 1.LAISMANA HUSIN
2.YUNITA JUITA
3.ZUBIR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 5/Pdt.Bth/2021/PN Bkn
Tanggal Surat Rabu, 27 Jan. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TUTI HANDAYANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LAISMANA HUSIN
2YUNITA JUITA
3ZUBIR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

 

“Menunda pelaksanaan Eksekusi atas bagian tanah milik PEMBANTAH sebagai OBJEK SITA EKSEKUSI sebagaimana dimaksudkan dalam Penetapan Eksekusi Nomor : 07/Pen.Pdt/Sita-Eks-Pts/2020/PN.Bkn jo Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 07/BA.Pdt/Sita-Eks-Pts/2021/PN.Bkn tanggal 14 Januari 2021 jo Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 30/Pen.Pdt/Sita-Eks-Pts/2020/PN.Pbr jo Perkara Nomor 114/Pdt-G/2010/PN Pbr jo Perkara Nomor 113/PDT/2011/PTR jo Perkara Nomor  1835 K/PDt/2013, ditandatangani oleh RISKA WIDIANA,SH.,MH, yang terletak di Jalan Rusa Desa Karya Indah kecamatan Tapung kabupaten Kampar dengan luas + 10.000 M2 sampai ada keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dan pasti dalam perkara ini.”

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik (good opposant);
  3. Menyatakan bantahan Pembantah adalah beralasan hukum dan sah serta berharga;
  4. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum :
  1. Sertifikat Hak Milik 12604 / Desa Karya Indah kecamatan Tapung tertanggal 21 Juni 2017 Surat Ukur Nomor 11397/Karya Indah/2017 tanggal 31 Januari 2017 tertulis atas nama Zubir ;
  2. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 19 tanggal 24 Agustus 2020 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris M.Fiqri Purnama, SH, Mkn ;
  3. Hasil pemecahan sebagian Sertifikat Hak Milik 12604 / Desa Karya Indah kecamatan Tapung tertanggal 21 Juni 2017 dari  Terbantah III (ic. termasuk Terbantah II) kepada Pembantah yang akan diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kampar dengan luas 10.000 M2 ;

 

  1. Menyatakan Pembantah adalah pemilik yang sah dan berhak atas tanah terperkara, dikuasai berdasarkan :

 

  1. Sertifikat Hak Milik 12604 / Desa Karya Indah kecamatan Tapung tertanggal 21 Juni 2017 Surat Ukur Nomor 11397/Karya Indah/2017 tanggal 31 Januari 2017 tertulis atas nama Zubir ;
  2. Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 19 tanggal 24 Agustus 2020 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris M.Fiqri Purnama, SH, Mkn
  3. Hasil pemecahan sebagian Sertifikat Hak Milik 12604 / Desa Karya Indah kecamatan Tapung tertanggal 21 Juni 2017 dari  Terbantah III (ic. termasuk Terbantah II) kepada Pembantah yang akan diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kampar dengan luas 10.000 M2 ;

 

  1. Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Nomor : 07/Pen.Pdt/Sita-Eks-Pts/2020/PN.Bkn jo Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 07/BA.Pdt/Sita-Eks-Pts/2021/PN.Bkn tanggal 14 Januari 2021 jo Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 30/Pen.Pdt/Sita-Eks-Pts/2020/PN.Pbr jo Perkara Nomor 114/Pdt-G/2010/PN Pbr jo Perkara Nomor 113/PDT/2011/PTR jo Perkara Nomor  1835 K/PDt/2013, ditandatangani oleh RISKA WIDIANA,SH.,MH, sepanjang merugikan hak-hak/milik PEMBANTAH  tidak sah dan tidak berharga ;

 

  1. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi tanggal 14 Januari 2021  berdasarkan  Penetapan Sita Eksekusi Nomor : 07/Pen.Pdt/Sita-Eks-Pts/2020/PN.Bkn jo Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 07/BA.Pdt/Sita-Eks-Pts/2021/PN.Bkn tanggal 14 Januari 2021 jo Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 30/Pen.Pdt/Sita-Eks-Pts/2020/PN.Pbr jo Perkara Nomor 114/Pdt-G/2010/PN Pbr jo Perkara Nomor 113/PDT/2011/PTR jo Perkara Nomor  1835 K/PDt/2013 sepanjang mengenai sebagian dari bidang tanah seluas 10.000 M2 yang tercantum dalam petitum diatas;

 

  1. Menyatakan putusan Perkara Nomor 114/Pdt-G/2010/PN Pbr jo Perkara Nomor 113/PDT/2011/PTR jo Perkara Nomor  1835 K/PDt/2013 tidak mengikat terhadap objek perkara dalam perkara ini ;

 

 

  1. Menghukum Terbantah I dan II serta III baik sendiri sendiri ataupun secara tanggung renteng untuk mengganti rugi baik materil yang diperkirakan sejumlah baik materil yang diperkirakan sejumlah Rp. 460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah) dengan asumsi harga tanah saat ini sejumlah Rp.460.000,-/ meter)  maupun moril yang diperkirakan sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), baik sendiri sendiri maupun dengan tanggung renteng;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta (Uit voerbaar bij vooraad) walaupun ada banding dan kasasi ;

 

  1. Menghukum PARA Terbantah untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Demikian bantahan (Derden Verzet) ini Pembantah sampaikan. Atas perhatian Yth., Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, diucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak