Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.Bth/2022/PN Bkn SRI WAHYUNINGSIH 1.NAFSIJAH UTAMI
2.TARJI SUPARI
3.MURNI MARYATI NINGSIH
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 68/Pdt.Bth/2022/PN Bkn
Tanggal Surat Kamis, 22 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI WAHYUNINGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NAFSIJAH UTAMI
2TARJI SUPARI
3MURNI MARYATI NINGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan seluruhnya ;-------------------
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan Yang Baik dan Benar :---------------------
  3. Menyatakan sebidang tanah  dengan Surat Akta Jual Beli Nomor : 3034/PPAT/1987 tanggal 1 Oktober 1987, luas 410,75 M2 yang dikeluarkan Kepala Desa Rimbo Panjang dan diketahui oleh Camat Kampar dengan ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut  :----------------------------------------

 

Sebelah Utara berbatas dengan tanah GKPN Riau ……….. 26, 5 meter ;

Sebelah Selatan berbatas dengan H. Sanusi Ys  ………….  26, 5 meter ;

Sebelah Barat berbatas dengan tanah GKPN Riau ……….. 15, 5 meter ;

     Sebelah Timur berbatas dengan jalan ……..…………………  15, 5 meter ;

Adalah sah milik Pelawan ;-------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Terlawan-Terlawan telah melakuan perbuatan  melawan hukum ;
  2. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 128/PPAT/1984 tanggal 24 Januari 1984 atas nama Tergugat I adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum atau tidak berlaku ;-----------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan jual beli tanah antara Terlawan I dan Terlawan II dengan Terlawan III atas obyek tanah dalam Akta Jual Beli Nomor : 128/PPAT/1984 tanggal 24 Januari 1984  adalah tidak sah dan batal demi hukum atau dinyatakan batal ;-------------------------------------------------------------------------
  4. Menunda atau menolak permohonan eksekusi perkara perdata Nomor : 128/Pdt.G/2019/PN.Bkn. jo. Nomor : 164/PDT/2020/PT.PBR. jo. Nomor : 2227 K/PDT/2021 yang diajukan oleh Terlawan-Terlawan ;-----------------------

 

  1. Menghukum Terlawan-Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;------------------------------------------------------------------------

 

Akan tetapi apabila Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang Yang Mulia berpendapat lain, maka dimohonkan putusan yang seadil-adilnya ;----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak