Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2023/PN Bkn 1.PARIANTO
2.JENNI TARIGAN
KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PROV. RIAU Cq. SATUAN POLISI KEHUTANAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Bkn
Tanggal Surat Jumat, 03 Nov. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PARIANTO
2JENNI TARIGAN
Termohon
NoNama
1KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PROV. RIAU Cq. SATUAN POLISI KEHUTANAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1Alamat: Jl. Tuanku Tambusai ( Nangka Ujung ), Komplek Paninsula, Blok C 4 No. 4 LT II RT. 01 RW. 06
Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Prov. Riau,
Kepada Yth :
Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang.
Di –
BANGKINANG
Hal : Permohonan Praperadilan.
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. ALHAMRAN ARIAWAN SH. MH
2. ALI HUSIN NASUTION, SH
3. Dr. (c). FEBY SUTAMA HARAHAP, SH., MH.
Advokat / Pengacara pada kantor Hukum ALHAMRAN ARIAWAN SH. MH &
ASSOCIATES yang beralamat di Jl. Tuanku Tambusai ( Nangka Ujung ), Komplek
Paninsula, Blok C 4 No. 4 LT II RT. 01 RW. 06 Kelurahan Tangkerang Barat,
Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Prov. Riau, Handphone
081371449289/ 085207867444. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Oktober
2023, bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dalam mewakili
kepentingan hukum dari:
1. Nama
Tempat, tgl. Lahir
Pekerjaan
Alamat
NIK
:
:
:
:
:
PARIANTO;
Tani Makmur, 28 – 12 – 1981 / 42 tahun,
Wiraswasta;
RT/RW 025/009 Desa Buluh Rampai, Kecamatan
Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau,
1402062812810002.
selanjutnya disebut sebagai ......................................................... PEMOHON I.
2. Nama
Tempat, tgl. Lahir
Pekerjaan
Alamat
:
:
:
:
JENNI TARIGAN
Sibolangit, 31 – 01 – 1976 / 47 tahun,
Petani/ Pekebun;
RT/RW 006/002 Desa Pasir Makmur, Kecamatan
2Alamat: Jl. Tuanku Tambusai ( Nangka Ujung ), Komplek Paninsula, Blok C 4 No. 4 LT II RT. 01 RW. 06
Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Prov. Riau,
NIK :
Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi
Riau,
1406073101760001.
selanjutnya disebut sebagai .................................................. PEMOHON II.
Selanjutnya Pemohoin I dan Pemohon II disebut PARA PEMOHON
Para Pemohon mengajukan Permohonan Pra Peradilan terhadap :
KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN ( DLHK )
PROVINSI RIAU
Cq. SATUAN POLISI KEHUTANAN.
yang berlamat di Jalan Dahlia Nomor 02 Sukajadi, Pekanbaru
Selanjutnya disebut sebagai ........................................................ TERMOHON.
Adapun alasan-alasan serta dalil-dalil Pemohon I dan Pemohon II mengajukan
Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut:
A. Tentang Kronologis Peristiwa :
1. Bahwa lokasi lahan tempat kejadian perkara merupakan areal tanah ulayat
Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Provinsi
Riau, Pemiliknya RAJA KERAJAAN RANTAU KAMPAR KIRI bermaksud akan
mengelola lahan seluas 60 ( enam puluh ) Ha. maka diserahkanlah kepada
Hendra Supriadi sebagai penanggung jawab pengelolaan dilapangan, termasuk
mencari tenaga kerja untuk melakukan pembukaan lahan areal tanah ulayat
Kerajaan Rantau Kampar Kiri, Gunung Sahilan;
2. Bahwa Raja Kerajaan Rantau Kampar Kiri, Gunung Sahilan yang dijabat oleh
H.T.M. NIZAR, SH. MHum. Memberikan kuasa kepada T. SASLI HERMAN.
TS. Dan kawan – kawan untuk mengelola dan menguasai tanah ulayat seluas
60 Ha. Yang berlokasi di lahan areal tanah ulayat Kerajaan Rantau Kampar
Kiri Gunung Sahilan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan
dengan nomor surat 469.1/Kerajaan.RTK/X/2019/96 tanggal 1 Oktober 2019,
3. Berbekal dengan Surat Kuasa tersebut T. SASLI HERMAN. TS. Meminta kepada
Hendra Supriadi Untuk mencarikan alat berat excavator untuk membersihkan
lahan yang 60 Hektar;
3Alamat: Jl. Tuanku Tambusai ( Nangka Ujung ), Komplek Paninsula, Blok C 4 No. 4 LT II RT. 01 RW. 06
Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Prov. Riau,
4. Bahwa selanjutnya Hendra Supriadi meminta kepada Amrianto Tanjung untuk
mencari alat berat berupa Excavator untuk melakukan Steking ( pembersihan )
lahan tanah ulayat Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan;
5. Bahwa Amrianto Tanjung menghubungkan Hendra Supriadi dengan Pemohon
I dan Pemohon II, sehingga terjadi kesepakatan antara Hendra Supriadi
dengan Pemohon I dan Pemohon II tentang pembersihan lahan areal seluas
60 Hektar tanah ulayat Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan dengan
menggunakan alat Excavator Pemohon I dan Pemohon II yang mana mnunjuk
Amrianto Tanjung selaku penanggung jawab dan pengawas alat berat bekerja
sesuai kesepakatan Termohon I dan Termohon II dengan Hendra Supriadi;
6. Bahwa pada bulan Mei 2023 Pemohon I dan Pemohon II memulai melakukan
pekerjaan dengan dua orang Operator di lahan areal tanah ulayat Kerajaan
Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan sesuai dengan kesepakatan kerja dengan
menggugakan alat excavator ;
1. Jenis excavator merek HITACHI ZAXIS 110 MF, warna Orang, dengan
nomor rangka : ATK-003683 yang merupakan excavator milik
Pemohon I,
2. Jenis excavator merek KOMATSU PC200, wana Kuning, dengan
nomor mesin JAPAN 6207-11-5190. Yang merupakan excavator milik
Pemohon II,
7. Bahwa pada tanggal 15 Juli 2023 Termohon melakukan Penyitaan kedua alat
berat milik Pemohon I dan Pemohon II dengan alasan bahwa lahan areal
tanah ulayat Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan yang sedang
dikerjakan, yang menurut Termohon berada di Kawasan Hutan areal yang
diberikan izin oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik
Indonesia kepada LPHD ( Lembaga Pengelolahan Hutan Desa ) Sahilan
Darussalam;
8. Bahwa setelah melakukan penyitaan kedua Alat berat tersebut, Termohon
memberikan tanda penerimaan kedua alatberat excavator milik Pemohon I
dan Pemohon II berupa Surat Tanda penerimaan pada tanggal masing-masing
16 juli 2023 kepada Pemohon I dan Pemohon II, atas nama yang menerima
surat tanda penerimaan tersebut adalah masing masing operator alat excavator
yang bernama SUHERMAN Bin SUKINO dengan jenis excavator merek
HITACI ZAXIS 110 MF, warna Orang, dengan nomor rangka : ATK-003683
yang merupakan excavator milik Pemohon I dan operator alat excavator yang
bernama SAPUAN Bin SURASA dengan jenis excavator merek KOMATSU
PC200, wana Kuning, dengan nomor mesin JAPAN 6207-11-5190 Yang
merupakan excavator milik Pemohon II;
4Alamat: Jl. Tuanku Tambusai ( Nangka Ujung ), Komplek Paninsula, Blok C 4 No. 4 LT II RT. 01 RW. 06
Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Prov. Riau,
9. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II tidak mengetahui bahwa lahan yang
dilakukan pembersihan itu masuk Kawasan Hutan yang dibebani izin bidang
kehutanan, dikarenakan tidak diberitahukan oleh saudara Hendra Supriadi
atapun Petugas kehutanan lainnya serta tidak ada tanda – tanda dilapangan
bahwa lahan areal tanah ulayat Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sahilan
tersebut masuk dalam kategori kawasan hutan;
10. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II diberikan surat tanda penerimaan barang
berupa excavator ber Kop Surat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Provinsi Riau Satuan Polisi Kehutanan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang
beralamat di Jalan Dahlia Nomor 02 Sukajadi, Pekanbaru pada tanggal 16 Juli
2023;
11. Bahwa hingga saat diajukannya permohonan praperadilan ini diajukan di
Pengadilan Negeri Bangkinang kedua alat excavator milik Pemohon I dan
Pemohon II masih berada di kantor Termohon;
B. Tentang Pemohon I dan Pemohon II adalah orang yang disuruh melakukan
Perbuatan:
1. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II adalah orang yang disuruh melakukan
steking ( pembersihan ) lahan 60 Ha oleh masyarakat Kerajaan Rantau Kampar
Kiri Gunung Sailan, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, melalui Hendra
Supriadi;
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II tidak mengetahui lokasi yang sedang
dikerjakan adalah di Kawasan Hutan areal yang diberikan izin oleh
Kementrian Lingkungsn Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia kepada
LPHD ( Lembaga Pengelolahan Hutan Desa ) Sahilan Darussalam, maka secara
hukum orang yang disuruh melakukan perbuatan tidak dapat di hukum,
karena tidak ada kesalahan, maka yang dapat dihukum adalah orang yang
menyuruh melakukan ( Doen Plegen) pasal 55 KUH Pidana;
3. Bahwa hubungan antara Pemohon I dan Pemohon II dengan masyarakat
Kerajaan Rantau Kampar Kiri Gunung Sailan, Kabupaten Kampar, Provinsi
Riau, melalui Hendra Supriadi adalah murni hubungan keperdataan, dimana
ketika Pemohon I dan Pemohon II yang memiliki alat berat excavator diminta
melakukan steking dengan kesepakatan kerja, Pemohon I dan Pemohon II
memperoleh upah setelah melakukan steking ( pembersihan ),
4. Bahwa alat yang dipergunakan oleh Pemohon I dan Pemohon II beserta
Operatornya tidak dapat dipidana, maka dengan demikian kedua alat :
5Alamat: Jl. Tuanku Tambusai ( Nangka Ujung ), Komplek Paninsula, Blok C 4 No. 4 LT II RT. 01 RW. 06
Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Prov. Riau,
1. Jenis excavator merek HITACHI ZAXIS 110 MF, warna Oranye, dengan
nomor rangka : ATK-003683 yang merupakan excavator milik
Pemohon I,
2. Jenis excavator merek KOMATSU PC200, wana Kuning, dengan
nomor mesin JAPAN 6207-11-5190. Yang merupakan excavator milik
Pemohon II,
tidak dapat dijadikan barang bukti, sehingga penyitaan yang dilakukan oleh
Termohon bertentangan dengan hukum;
C. Tentang Penyitaan yang Tidak Sah :
1. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II keberatan atas tindakan sewenang –
wenang dari Termohon yang melakukan Penyitaan 2 ( dua ) alat berat yang
dimiliki oleh Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menurut pasal 1 angka ( butir ) 16 KUHAP, dirumuskan bahwa “penyitaan
adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau
menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak,
berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam
penyidikan, penuntutan, dan praperadilan.”15 Oleh karena penyidikan
termasuk dalam salah satu upaya paksa (
dwang-middelen ) yang dapat
melanggar HAM, maka sesuai ketentuan Pasal 38 KUHAP, penyitaan hanya
dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin ketua Pengadilan Negeri setempat,
namun dalam keadaan mendesak, penyitaan tersebut dapat dilakukan
penyidik lebih dahulu dan kemudian setelah itu wajib segera dilaporkan ke
ketua Pengadilan Negeri, untuk memperoleh persetujuan;
3. Bahwa penyitaan termasuk objek praperadilan oleh karena alasan dan dasar
hukum utamanya ialah sehubungan dengan kepentingan pembuktian,
penyitaan merupakan objek praperadilan, berkaitan erat dengan ketentuan
pasal 7 ayat (1) KUHAP bahwa penyidik karena kewajibannya mempunyai
wewenang:
a. Menerima laporan atau pengaduan daris eorang tentang adanya
tindak pidana;
b. Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
c. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda
pengenal dari tersangka;
d. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan
penyitaan;
e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
6Alamat: Jl. Tuanku Tambusai ( Nangka Ujung ), Komplek Paninsula, Blok C 4 No. 4 LT II RT. 01 RW. 06
Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Prov. Riau,
f. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
g. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka
atau saksi;
h. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya
dengan pemeriksaan perkara;
i. Mengadakan penghentian penyidikan;
j. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang
bertanggungjawab.
Ketentuan pasal 7 ayat (1) huruf d dan huruf e tersebut secara tegas dan jelas
menempatkan penyitaan sebagai bagian dari praperadilan, oleh karena
kewenangan penyidik melakukan penangkapan, penahanan dan penyitaan,
4. Bahwa penyitaan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan surat yang
diterima langsung oleh masing – masing operator alat berat Pemohon I dan
Pemohon II tidak memuat dasar adanya surat izin atau persetujuan Penyitaan
dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang untuk melakukan Penyitaan serta
hingga saat sampai diajukannya Permohonan Praperadilan ini di Pengadilan
Negeri Bangkinang Pemohon I dan pemohon II belum memperoleh surat izin
atau izin Khusus Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang
terhadap :
1. Jenis excavator merek HITACHI ZAXIS 110 MF, warna Orang,
dengan nomor rangka : ATK-003683 yang merupakan excavator
milik Pemohon I
2. Jenis excavator merek KOMATSU PC200, wana Kuning, dengan
nomor mesin JAPAN 6207-11-5190. Yang merupakan excavator
milik Pemohon II,
sehingga tidakan yang dilakukan oleh Termohon dalam melakukan Penyitaan
terhadap kedua alat jenis excavator milik Pemohon I dan Pemohon II
bertentangan dengan KUHAP Pasal 38 ayat( 1 ) dan ayat ( 2 ),
Pasal 38 ayat ( 1 ) :
“ Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik
dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat”,
ayat ( 2 ) : “
Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak
bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk
mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangiketentuan
ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak
dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri
setempat guna memperoleh persetujuannya”.
7Alamat: Jl. Tuanku Tambusai ( Nangka Ujung ), Komplek Paninsula, Blok C 4 No. 4 LT II RT. 01 RW. 06
Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Prov. Riau,
Oleh karenanya secara patut kami memohon kepada Yang Mulia Hakim
yang memeriksa serta medili perkara a quo meyatakan penyitaan yang
dilakukan oleh Termohon adalah batal dan atau tidak sah demi hukum.
D. Tentang Penyidikan, Penuntutan serta Peradilan :
I. Tentang Daluarsa Waktu Penyidikan :
1. Bahwa berdasarkan pasal 39 huruf a Undang – Undang Nomor 18 Tahun
2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang
menyatakan
“ Penyidik wajib menyelesaikan dan menyampaikan berkas
perkara kepada Penuntut Umum paling lama 60 ( enam puluh ) hari sejak
dimulainya Penyidikan dan dapat diperpanjang paling lama 30 ( tiga
puluh ) hari”
2. Bahwa mengenai pada poin 1 diatas pasal 39 huruf a Undang – Undang
Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan
Perusakan Hutan merupakan ketentuan yang bersifat Khusus secara
limitatif menentukan Kewajiban tenggang waktu 90 hari penyelesaian dan
penyampaian berkas penyidikan dari penyidik kepada penuntut umum
serta berdasarkan asas Spesialitas yang diperkuat dengan ketentuan pasal 9
” Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan dalam perkara tindak pidana perusakan hutan dilakukan
berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain
dalam Undang-Undang ini “ Undang – Undang nomor 18 Tahun 2013
Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dan didasari
asas kepastian hukum dan asas prioritas maka seharusnya Termohon
bersifat imperatif dan harus mentaatinya;
dihubungkan dengan peristiwa a quo berdasarkan :
1. barang bukti Excavator merek HITACHI ZAXIS 110 MF, Warna
Orange, nomor rangka : ATK-003683. Yang dimiliki oleh
PEMOHON I ( PARIANTO ), yang di sita pada tanggal 15 Juli
2023 melalui SUHERMAN Bin SUKINO yang merupakan Operator
alat tersebut saat dilakukan Penyitaan,
2. barang bukti Excavator merek KOMATSU PC 200, Warna Kuning,
nomor mesin : JAPAN 6207-11-5190. Yang dimiliki oleh
PEMOHON II ( JENNI TARIGAN ), yang di sita pada tanggal 15
Juli 2023 melalui SAPUAN Bin SURASA yang merupakan Operator
alat tersebut saat dilakukan Penyitaan,
Bahwa karenanya terhitung dari tanggal 15 Juli 2023 serta diberikannya
surat tanda penerimaan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Provinsi Riau Satuan Polisi Kehutanan Penyidik Pegawai
8Alamat: Jl. Tuanku Tambusai ( Nangka Ujung ), Komplek Paninsula, Blok C 4 No. 4 LT II RT. 01 RW. 06
Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Prov. Riau,
Negeri Sipil ( Termohon) tertanggal 16 juli 2023 alat Excavator yang
dimiliki oleh Pemohon I dan Pemohon II yang dilakukan Penyitaan oleh
Termohon hingga saat diajukannya pemohonan Praperadilan ini di
Pengadilan Negeri Bangkinang telah melebihi batas waktu ( DALUARSA )
90 hari yang telah di tentutukan dalam Pasal 39 huruf a Undang –
Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan, dengan demikian jelas tindakan Termohon merupakan
tindakan yang tidak sah dikarenakan lewatnya ( DALUARSA ) waktu
Penyidikan dan sudah seharusnya di batalkan oleh Yang Mulia Majelis
Hakim yang memeriksa serta Mengadili Perkara a quo;
3. Bahwa mengenai pelanggaran lewat waktu penyidikan ( DALUARSA )
yang dilakukan oleh Termohon atas Pasal 39 huruf a Undang – Undang
nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan
Pengrusakan Hutan jo. Undang – Undang RI nomor 6 tahun 2023
tentang penetapan Perpu nomor 2 tahun 2022 Cipta Kerja Menjadi
undang Undang, telah mempunyai pedoman Yurisprudensi dalam Putusan
Pengadilan Pelalawan Nomor : 05/Pid.Pra/2017/PN.Plw. tertanggal 20
November 2017 yang pada pokoknya
“ menyatakan penyidikan yang
dilakukan oleh Termohon berkenaan sebagai Tersangka terhadap diri
Pemohon adalah tidak sah dikarenakan lewat batas waktu penyidikan (
DALUARSA ) ”.
E. Tuntutan Hukum :
Berdasarkan uraian dalil-dalil di atas, Pemohon I dan Pemohon II memohon
kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang melalui Yang Mulia Hakim yang
memeriksa Serta Mengadili Perkara a quo untuk memberi putusan yang amarnya
sebagai berikut :
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon I dan
Pemohon II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan Penyitaan terhadap dua alat
berat yaitu:
1. Jenis Excavator merek HITACHI ZAXIS 110 MF, Warna Orange, nomor
rangka : ATK-003683. Yang dimiliki oleh PEMOHON I ( PARIANTO
), yang di sita pada tanggal 15 Juli 2023 melalui SUHERMAN Bin
9Alamat: Jl. Tuanku Tambusai ( Nangka Ujung ), Komplek Paninsula, Blok C 4 No. 4 LT II RT. 01 RW. 06
Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Prov. Riau,
SUKINO yang merupakan Operator alat tersebut saat dilakukan
Penyitaan,
2. Jenis Excavator merek KOMATSU PC 200, Warna Kuning, nomor
mesin : JAPAN 6207-11-5190. Yang dimiliki oleh PEMOHON II (
JENNI TARIGAN ), yang di sita pada tanggal 15 Juli 2023 melalui
SAPUAN Bin SURASA yang merupakan Operator alat tersebut saat
dilakukan Penyitaan,
sejak tanggal 15 juli 2023 serta diberikannya surat tanda penerimaan
yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Provinsi Riau Satua Polisi Kehutanan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
tertanggal 16 juli 2023 adalah tidak sah karena bertentangan dengan
Pasal 38 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) KUHAP;
3. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon telah melebihi Batas
waktu ( DALUARSA ) Penyidikan 90 ( sembilan puluh ) hari sesuai dengan
ketentuan pasal 39 huruf a Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang
Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan sehingga tindakan Termohon
dalam melakukan proses hukum melakukan penyitaan terhadap :
1. Jenis Excavator merek HITACHI ZAXIS 110 MF, Warna Orange, nomor
rangka : ATK-003683. Yang dimiliki oleh PEMOHON I ( PARIANTO
), yang di sita pada tanggal 15 Juli 2023 melalui SUHERMAN Bin
SUKINO yang merupakan Operator alat tersebut saat dilakukan
Penyitaan,
2. Jenis Excavator merek KOMATSU PC 200, Warna Kuning, nomor
mesin : JAPAN 6207-11-5190. Yang dimiliki oleh PEMOHON II (JENNI
TARIGAN ), yang di sita pada tanggal 15 Juli 2023 melalui SAPUAN
Bin SURASA yang merupakan Operator alat tersebut saat dilakukan
Penyitaan,
sejak tanggal 15 juli 2023 serta diberikannya surat tanda penerimaan yang
dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Satua
Polisi Kehutanan Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertanggal 16 juli 2023 maka
dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan hukum,
4. Menghukum Termohon untuk melepaskan dan menyerahkan :
1. Jenis Excavator merek HITACHI ZAXIS 110 MF, Warna Orange, nomor
rangka : ATK-003683. Yang dimiliki oleh PEMOHON I ( PARIANTO
), yang di sita pada tanggal 15 Juli 2023 melalui SUHERMAN Bin
10Alamat: Jl. Tuanku Tambusai ( Nangka Ujung ), Komplek Paninsula, Blok C 4 No. 4 LT II RT. 01 RW. 06
Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Prov. Riau,
SUKINO yang merupakan Operator alat tersebut saat dilakukan
Penyitaan,
Kepada Pemohon I secara sekaligus dan seketika.
2. Jenis Excavator merek KOMATSU PC 200, Warna Kuning, nomor
mesin : JAPAN 6207-11-5190. Yang dimiliki oleh PEMOHON II (
JENNI TARIGAN ), yang di sita pada tanggal 15 Juli 2023 melalui
SAPUAN Bin SURASA yang merupakan Operator alat tersebut saat
dilakukan Penyitaan,
Kepada Pemohon I dan Pemohon II secara sekaligus dan seketika.
3. Menghukum Termohon untuk membayar denda kepada Pemohon I dan
Pemohon II masing masing sejumlah Rp 1.000,-(Seribu Rupiah);
4. Menghukum termohon untuk membayar ongkos perkara a quo.
ATAU :
Jika Yang Mulia Hakim yang memeriksa serta Mengadili Permohonan Praperadilan ini
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
(Ex Aeqou Et Bono).
Pekanbaru, 3 November 2023.
Hormat Pemohon I dan Pemohon II,
Kuasa hukumnya,
ALHAMRAN ARIAWAN SH. MH ALI HUSIN NASUTION, SH
Dr. (c). FEBY SUTAMA HARAHAP, SH., MH.

Pihak Dipublikasikan Ya