Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2022/PN Bkn | JEKRO SIHOMBING als Jekro Bin M Sihombing alm | 1.Pemerintah RI Cq Kejaksaan Tinggi Pekanbaru Cq Kepala Kejaksaan Negeri Kampar 2.Pemerintah RI Cq Menteri Keuangan RI 3.pemerintah Ri Cq Kanwil Kementrian Hukum dan Ham Riau Cq Lapas Kelas II A Bangkinang |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Feb. 2022 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2022/PN Bkn | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Feb. 2022 | ||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||
Pemohon |
|
||||||||
Termohon |
|
||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
Petitum Permohonan | PERMOHONAN GANTI KERUGIAN DENGAN ACARA PRAPERADILAN ATAS NAMA PEMOHON : JEKRO SIHOMBING Als. JEKRO BIN M SIHOMBING
Dengan Hormat, Untuk dan atas nama kepentingan klien kami: JEKRO SIHOMBING als. Jekro Bin M Sihombing (Alm),Tempat Lahir : siborong-borong, Oktober 1963 Umur : 58 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-Laki Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Desa Rimba Beringin Kec, Tapung Hulu Kab, Kampar / RT 003, RW 003 Dusun 3 Handayani Desa Sukaramai Kec, Tapung Hulu Kab, Kampar. Selanjutnya disebut sebagai “Pemohon” Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya berdasarkan surat kuasa Khusus bermatrai cukup pada tanggal 14 Oktober 2021 (Terlampir) dan Surat Kuasa tambahan tanggal 8 Februari 2022, Yaitu : JONNI LUMBANTORUAN, S.H Dengan ini mengajukan permohonan Praperadilan Terhadap : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq PERSIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEJAKSAAN TINGGI PEKANBARUCq KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BANGKINANG Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON I PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA selanjutnya disebut sebagai TERMOHON II PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA Cq KANWIL KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM RIAU Cq LAPAS KELAS II A BANGKINANG selanjutnya disebut sebagai TURUT TERMOHON Adapun alasan yang mendasari diajukannya Praperadilan ini adalah sebagai berikut : FAKTA HUKUM
Bahwa yang menjadi dasar dalam permohonan ini adalah Pasal 95 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan Ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana; Ayat (1) Tersangka, terdakwa, atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Ayat (3) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terdakwa atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan. Ayat (4) Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan. Ayat (5) Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana pada ayat (4) mengikuti acara praperadilan.
Bahwa dengan adanya Pasal 95 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana tersebut maka permohonan ganti kerugian ini sudah berdasarkan hukum untuk diperiksa dengan acara Praperadilan;
Bahwa permohonan ganti kerugian ini diajukan dikarenakan telah terjadi kelebihan masa penahanan Pemohon yang seharusnya 6 (enam) bulan kurungan sesuai Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 373/ Pid.B/2021/PN Bkn tanggal 25 Oktober 2021 dan dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 589/PID.B/2021/PT PBR tanggal 15 Desember 2021 menjadi 8 (delapan) bulan kurungan dengan satuan hari 241 (dua ratus empat puluh satu) hari;
MENGADILI : Menolak permintaan banding dari Penuntut Umum dan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut; Bahwa sampai saat putusan banding keluar, Pemohon masih tetap ditahan di Rutan Bangkinang dan tidak ada kejelasan mengenai status Pemohon, padahal masa tahanan Pemohon sudah melebihi tahanan dalam putusan Pengadilan Negeri Bangkinang; Pasal 6 ayat (1) Permenkumham 24/2011 Kepala Rutan atau Kepala Lapas wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang menahan mengenai Tahanan yang akan habis Masa Penahanan atau habis masa perpanjangan Penahanan. Pasal 6 ayat (3) Permenkumham 24/2011 Kepala Rutan atau Kepala Lapas wajib mengeluarkan Tahanan demi hukum yang telah habis Masa Penahanannya atau habis masa perpanjangan penahanannya. Pasal 6 ayat (4) Permenkumham 24/2011 Dalam hal Kepala Rutan atau Kepala Lapas mengeluarkan Tahanan demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Tahanan yang ditahan karena melakukan tindak pidana narkotika dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, dan kejahatan hak asasi manusia yang berat serta perkara lainnya yang menarik perhatian masyarakat harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Ketua Pengadilan Tinggi; Bahwa lebih lanjut, mengacu pada Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II Edisi 2007 oleh Mahkamah Agung, apabila putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada terdakwa yaitu selama 6 bulan kurungan, kemudian Jaksa Penuntut Umum melakukan banding. Jika selama proses pemeriksaan tingkat banding memerlukan waktu lebih dari 6 bulan kurungan, maka apabila selama pemeriksaan tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi tidak melakukan penahanan (dalam rangka pemeriksaan di tingkat banding), Lapas/Rutan demi hukum harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan sembari menunggu putusan tingkat banding;
Kerugian Materil Lamanya masa penahanan yang melebihi putusan Banding Nomor : 589/PID.B/2021/PT PBR. tanggal 15 Desember 2021 ( lamanya masa penahanan 8 Bulan sedangkan Putusan adalah 6 Bulan), hal ini memperlihatkan adanya 2 (dua) Bulan masa penahanan yang seharusnya tidak Pemohon Jalani yang jika dikoversi dalam hitungan hari sesuai kalender adalah 57 (Lima Puluh Tujuh) hari, hal ini mengakibatkan hilangnya mata pencarian Pemohon selama 57 (Lima Puluh Tujuh) hari, dimana Pemohon adalah seorang Wiraswasta yang jika dalam satu hari kerja Pemohon bisa menghasilkan uang sebesar Rp. 650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), maka dalam 57 hari Pemohon dapat menghasilkan 650.000 X 57 hari = Rp. 37.050.000,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Puluh Ribu Rupiah);
Kerugian Inmateril Bahwa masyarakat luas sudah terlanjur mencap Pemohon sebagai Pemain Judi Online, hal ini tidak saja membuat malu Pemohon namun juga menjadi tekanan bathin bagi Pemohon dan keluarga Pemohon dalam bergaul dengan masayarakat pada umumnya, kerugian mana ditaksir sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah); Dengan demikian adapun total Kerugian Materil dan Inmateril yang Pemohon alami adalah sebesar Rp. 37.050.000,- + Rp. 500.000.000,- = Rp. 537.050.000,- (Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Puluh Ribu Rupiah). Bahwa kerugian yang pemohon alami di atas sudah merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor: 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan KUHAP, oleh karena itu apa yang Pemohon ajukan tersebut sudah sesuai dan sudah berdasarkan hukum;
Berdasarkan alasan-alasan yang Pemohon sampaikan di atas, Pemohon berharap Majelis Hakim yang memeriksa perkara A quo memutus dan menetapkan: Menyatakan Permohonan Pemohon sudah berdasarkan hukum; Kerugian Materil Lamanya masa penahanan yang melebihi putusan Banding Nomor : 589/PID.B/2021/PT PBR. tanggal 15 Desember 2021 ( lamanya masa penahanan 8 Bulan sedangkan Putusan adalah 6 Bulan), hal ini memperlihatkan adanya 2 (dua) Bulan masa penahanan yang seharusnya tidak Pemohon Jalani yang jika dikoversi dalam hitungan hari sesuai kalender adalah 57 (Lima Puluh Tujuh) hari, hal ini mengakibatkan hilangnya mata pencarian Pemohon selama 57 (Lima Puluh Tujuh) hari, dimana Pemohon adalah seorang Wiraswasta yang jika dalam satu hari kerja Pemohon bisa menghasilkan uang sebesar Rp. 650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), maka dalam 57 hari Pemohon dapat menghasilkan 650.000 X 57 hari = Rp. 37.050.000,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Puluh Ribu Rupiah);
Kerugian Inmateril Bahwa masyarakat luas sudah terlanjur mencap Pemohon sebagai Pemain Judi Online, hal ini tidak saja membuat malu Pemohon namun juga menjadi tekanan bathin bagi Pemohon dan keluarga Pemohon dalam bergaul dengan masayarakat pada umumnya, kerugian mana ditaksir sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah); Dengan demikian adapun total Kerugian Materil dan Inmateril yang Pemohon alami adalah sebesar Rp. 37.050.000,- + Rp. 500.000.000,- = Rp. 537.050.000,- (Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Puluh Ribu Rupiah). Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
SUBSIDAIR Dalam proses peradilan kami memohon Majelis Hakim Yang Mulia, untuk memutuskan keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Tanjung Pati, 16 Februari 2021 |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |