- Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan pihak ketiga yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya:
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar serta patut mendapat perlindungan hukum.;
- Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas tanah yang terdiri dari :
- Tanah seluas 20.000 M2 dasar Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 6010/SKGR/TP/04 dengan batas dan ukuran :
- Utara berbatas dengan Heriyono --------------------------------- 100 M
- Selatan berbatas dengan Jalan Perintis / PT Arara Abadi -- 100 M
- Barat berbatas dengan Jalan Blok --------------------------------- 200 M
- Timur berbatas dengan Parit / Hutan ----------------------------- 200 M
- Tanah seluas 20.000 M2 dasar Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 6011/SKGR/TP/04 dengan batas dan ukuran :
- Utara berbatas dengan Heriyono --------------------------------- 100 M
- Selatan berbatas dengan Heriyono ------------------------------- 100 M
- Barat berbatas dengan Jalan Blok --------------------------------- 200 M
- Timur berbatas dengan Parit / Hutan ----------------------------- 200 M
- Tanah seluas 20.000 M2 dasar Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 6012/SKGR/TP/04 dengan batas dan ukuran :
- Utara berbatas dengan Samsul --------------------------------- 100 M
- Selatan berbatas dengan Heriyono ------------------------------- 100 M
- Barat berbatas dengan Jalan Blok --------------------------------- 200 M
- Timur berbatas dengan Parit / Hutan ----------------------------- 200 M
- Tanah seluas 20.000 M2 dasar Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 6013/SKGR/TP/04 dengan batas dan ukuran :
- Utara berbatas dengan Samsul --------------------------------- 100 M
- Selatan berbatas dengan Heriyono ------------------------------- 100 M
- Barat berbatas dengan Jalan Blok --------------------------------- 200 M
- Timur berbatas dengan Parit / Hutan ----------------------------- 200 M
- Tanah seluas 20.000 M2 dasar Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 6014/SKGR/TP/04 dengan batas dan ukuran :
- Utara berbatas dengan Parit --------------------------------------- 100 M
- Selatan berbatas dengan Samsul --------------------------------- 100 M
- Barat berbatas dengan Jalan Blok --------------------------------- 200 M
- Timur berbatas dengan Parit / Hutan ----------------------------- 200 M
- Menyatakan mencabut serta memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang
Nomor 22/Pdt.G/ 2014/PN. Bkn. Jo Nomor 130/PDT/2015/PT.PBR. Jo Nomor 2455 K/Pdt/2016 Jo Nomor 450 PK/Pdt/2022, sepanjang mengenai tanah milik Pelawan adalah tidak berlaku dan mengikat;
- Memerintahkan kepada Pelawan dan Para Turut Terlawan yang menguasai tanah milik Pelawan untuk keluar dari lahan tersebut dan mengembalikan tanah tersebut kepada Pelawan.
- Memerintahkan supaya segala bangunan yang berdiri diatas tanah yang bukan dibangun oleh Pelawan agar dibongkar dan dirubuhkan.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorand) meskipun adanya upaya Hukum Verzet atau Banding atau Upaya hukum lainya ;
- Menghukum Terlawan dan para Turut Terlawan untuk mematuhi putusan ini ;
- Menghukum Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk membayar biaya perkara ini
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequa et Bono). |