Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi atau cidera janji
- Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan terhutang berikut bunga, denda dan biaya-biaya lainnya sebesar Rp. 151.944.336,. (seratus lima puluh satu juta Sembilan ratus empat puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek jaminan untuk dilelang oleh KPKNL guna pelunasan hutang Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Hakim yang memeriksan dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil- adilnya ( Ex Aequo Et Bono ). |