Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.Bth/2022/PN Bkn 1.Bahrul Fuadi
2.Isnawati Ema
Syamsurizal Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 41/Pdt.Bth/2022/PN Bkn
Tanggal Surat Senin, 04 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bahrul Fuadi
2Isnawati Ema
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Syamsurizal
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Menyatakan menunda dan atau menangguhkan pelaksanaan eksekusi atas tanah beserta bangunan rumah yang ada diatas objek perkara aquo yang dimiliki / dikuasai (dalam penguasaan) PARA PELAWAN sebagaimana dimaksud dalam penetapan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor : 8/PEN.Pdt/Aanm-Eks-PTS/2019/PN.Bkn  tersebut, sampai ada keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dan pasti dalam perkara aquo.

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA PELAWAN adalah PARA PELAWAN yang baik dan benar;
  3. Menyatakan perlawanan PARA PELAWAN adalah beralasan hukum dan sah dan berharga;
  4. Menyatakan SKGR No. 14/SKST/KI/10 tertanggal 28 Desember 2010 adalah sah secara hukum;
  5. Menyatakan SKGR (Surat keterangan ganti kerugian) No : 299/SKGR.TP/12 tanggal 5 Maret 2012 dan SKGR (Surat keterangan ganti kerugian) No : 279/SKGR/TP/2013 tanggal 7 Maret 2013 adalah sah secara hukum;
  6. Menyatakn eksekusi sesuai dengan penetapan eksekusi pengadilan Negeri Bangkinang No. 8/PEN.Pdt/Aanm-Eks-PTS/2019/PN.Bkn tertanggal 6 Agustus 2019 sepanjang merugikan hak-hak PARA PELAWAN atas tanah dan bangunan rumah yang dimiliki dan dikuasai oleh PARA PELAWAN secara sah menurut hukum tidak dapat dilaksanakan;
  7. Menyatakan eksekusi terhadap tanah dan bangunan rumah milik PARA PELAWAN sepanjang yang dimiliki / dikuasai secara sah menurut hukum oleh PARA PELAWAN berdasarkan penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor : 8/PEN.Pdt/Aanm-Eks-PTS/2019/PN.Bkn tertanggal 6 Agustus 2019 adalah tidak sah/keliru/serta harus diangkat/ dicabut;-------------------------------------------------------
  8. Menyatakan PARA PELAWAN adalah pemilik yang sah secara hukum atas tanah dan bangunan rumah yang PARA PELAWAN miliki dan kuasai saat ini;--------------------------
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya hukum banding / atau kasasi dari pihak TERLAWAN (uit voebar bij vooraad)
  10. Menghukum TERLAWAN untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara aquo;

 

ATAU

Jika Ketua / Aanggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak