Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2023/PN Bkn Dewi Astuti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2023/PN Bkn
Tanggal Surat Kamis, 12 Okt. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dewi Astuti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai Kuasa dari anak ke-tiga Pemohon bernama Muhammad Daffa Alkhairi, jenis kelamin laki-laki, lahir di Pekanbaru tanggal 01 Agustus 2006, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : AL 574.0041247 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk Kota Pekanbaru tanggal 30 Juli 2007, yang masih dibawah umur untuk melakukan tindakan Hukum menjual sebidang tanah kosong  seluas 682 M2 yang terletak di Desa Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kotamadya Jambi, Provinsi Jambi dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik No: 5449 Desa Simpang III Sipin, tanggal penerbitan Sertifikat 19 Maret 1997, dengan Surat Ukur No : 953/1997 tanggal 14 Maret 1997, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Jambi;
  3. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;

 

 

SUBSIDER :

Apabila Hakim/Pengadilan berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil–adinya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak