Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.B/2024/PN Bkn PRADIPTA PRIHANTONO YUSRI IMRON Als GENDUT Bin (Alm) KAMIN SUYATNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 206/Pid.B/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2035/L.4.15/EOH.02/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRADIPTA PRIHANTONO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSRI IMRON Als GENDUT Bin (Alm) KAMIN SUYATNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 201 /KPR/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 TERDAKWA

Nama Lengkap

:

YUSRI IMRON Als GENDUT Bin (Alm) KAMIN SUYATNO

Tempat lahir

:

Medan (Sumut);

Umur/Tanggal lahir

:

27 Tahun / 10 Agustus 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Batu Gemuk Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

  1. PENAHANAN (dengan jenis penahanan RUTAN)

Penyidik

:

Rutan, Sejak tanggal 28 Maret 2024 s/d 16 April 2024;

Perpanjang PU

:

 

Rutan, Sejak tanggal 17 April 2024 s/d 26 Mei 2024;

Penuntut Umum

 

:

Rutan, Sejak tanggal 24 April 2024 s/d 13 Mei 2024.

  1. DAKWAAN

----------- Bahwa ia Terdakwa YUSRI IMRON Als GENDUT Bin (Alm) KAMIN SUYATNO bersama-sama dengan Sdr. Habib Hasibuan, Sdr. Ajit Hasibuan, Sdr. Zul, Sdr. Rio dan Sdr. Toni (seluruhnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira jam 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Afdeling III PT. Arindo Tri Sejahtera I Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira jam 16.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Sdr. Habib Hasibuan, Sdr. Ajit Hasibuan, Sdr. Zul, Sdr. Rio dan Sdr. Toni pergi menuju areal kebun kelapa sawit milik PT. Arindo Tri Sejahtera I Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi milik Sdr. Toni, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi milik Sdr. Habib dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam tanpa nomor polisi milik Sdr. Rio, sesampainya di kebun tersebut lalu Sdr. Habib bersama dengan Sdr. Toni bertugas memanen buah kelapa sawit yang ada di batang pohon dengan menggunakan dodos secara bergantian, selanjutnya buah kelapa sawit tersebut dilangsir oleh Terdakwa dan Sdr. Ajit, Sdr. Zul dan Sdr. Rio menuju keluar areal kebun PT. Arindo Tri Sejahtera I dan meletakkannya di parit gajah dengan menggunakan alat gancu dan gerobak sorong (Angkong), selanjutnya sekira jam 20.00 WIB Terdakwa dan para teman terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sekira jam 23.00 WIB,, terdakwa bersama Sdr. Habib Hasibuan, Sdr. Ajit Hasibuan, Sdr. Zul, Sdr. Rio dan Sdr. Toni kembali mendatangi kebun PT. Arindo Tri Sejahtera I dan kembali memanen buah kelapa sawit serta melangsir buah yang telah dipanen, kemudian sekira jam 02.30 WIB, saksi Bernadus dan saksi Alex Chandra selaku security dari PT. Arindo Tri Sejahtera I yang sedang melakukan patroli di kebun melihat perbuatan terdakwa bersama dengan rekan-rekan terdakwa yang sedang mengambil sawit, selanjutnya Sdr. Habib Hasibuan, Sdr. Ajit Hasibuan, Sdr. Zul, Sdr. Rio dan Sdr. Toni berhasil melarikan diri sedangkan terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi Bernadus dan saksi Alex Chandra, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Pos keamanan, lalu kemudian dibawa ke Polsek Tapung Hulu guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa pihak PT. Arindo Tri Sejahtera I mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 2.804.497,- (dua juta delapan ratus empat ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4  KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------              

 

Bangkinang, 30 April 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

PRADIPTA PRIHANTONO, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19960511 201902 1 006

Pihak Dipublikasikan Ya