Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.Sus/2024/PN Bkn ZHAFIRA SYARAFINA AJISMAN Als EMAN Bin SAFRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 218/Pid.Sus/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2104/L.4.15/ENZ.02/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZHAFIRA SYARAFINA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJISMAN Als EMAN Bin SAFRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 193 /KPR/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

       Nama lengkap                             :    AJISMAN Als EMAN Bin SAFRI

       Tempat lahir                                :    Alam Panjang

       Umur/tanggal lahir                      :    35 Tahun / 19 Agustus 1988

       Jenis kelamin                              :    Laki-laki

       Kebangsaan                                :    Indonesia

       Tempat tinggal                            :    Teratak RT.002 RW.001 Kel. Pasir Sialang, Kec. Bangkinang, Kab. Kampar, Prov. Riau

       A g a m a                                    :    Islam

       Pekerjaan                                    :    Wiraswasta

       Pendidikan                                  :    SMA (Tamat)

 

B.   PENAHANAN :

      

  • Penyidik

 

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum
  • Perpanjangan PN I

 

  • Perpanjangan PN II

 

  • Penuntut Umum

:

 

:

 

:

 

:

 

:

Penahanan Rutan, sejak tanggal 14 Januari 2024 s/d tanggal 02 Februari 2024;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 03 Februari 2024 s/d tanggal 13 Maret 2024;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 14 Maret 2024 s/d tanggal 12 April 2024;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 13 April 2024 s/d tanggal 12 Mei 2024;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 24 April 2024 s/d tanggal 13 Mei 2024.

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA                          

       ----------Bahwa terdakwa AJISMAN Als EMAN Bin SAFRI pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira Pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan LK. Teratak RT.003 RW.001 Kel. Pasir Sialang, Kec. Bangkinang, Kab. Kampar, Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------

  • Bahwa bermula dari Terdakwa yang telah mengenal Sdr. NALDO (DPO), pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB menghubungi Sdr. Naldo (DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak ½ kantong atau seberat 2.5 gram dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa menemui Sdr. Naldo (DPO) di Jalan Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru.
  • Bahwa selanjutnya setelah mendapatkan paket shabu tersebut, Terdakwa membaginya dan memasukkan ke dalam 10 (sepuluh) paket klip plastik bening seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa telah menjual paket narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dengan harga masing-masing Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Terdakwa memperoleh uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 12.30 WIB, saksi Erid Salman Als Erid Bin Sulaiman, saksi Apriandi Putra Als Andi Bin Abdul Hamdid, dan saksi Angga Mufajar Als Angga Bin Truman Ritonga, yang sebelumnya telah mendapat informasi adanya peredaran narkotika di Kel. Pasir Sialang, Kec. Bangkinang, Kab. Kampar, Prov. Riau, mendatangi lokasi tersebut. Selanjutnya saksi Erid Salman, saksi Apriandi Putra, dan saksi Angga Mufajar bertemu dengan Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa “Dimana kamu simpan barang shabunya?” yang kemudian Terdakwa memberitahukan tempat penyimpanan narkotika jenis shabu tersebut ada di dalam kamar Terdakwa.
  • Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi SYAMSUL BAHRI Als SYAMSUL Bin KAMISAP, diketemukan barang bukti :
        • 5 (lima) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 2,15 gram berbentuk kristal kasar berwarna putih bening;
        • 1 (satu) unit timbangan digital;
        • 2 (dua) ball plastik klip;
        • 1 (satu) buah alat hisap bong;
        • 1 (satu) buah kaca pyrex;
        • 1 (satu) buah mancis gas;
        • 1 (satu) buah sendok shabu dari pipet;
        • 1 (satu buah kotak merk Realme warna hitam;
        • 1 (satu) buah botol merk Nivea Men;
        • 1 (satu) buah unit handphone merk Oppo warna biru dengan nomor simcard 0857 6504 5413.

Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk proses selanjutnya.

  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut setelah disita dalam perkara ini kemudian dilakukan penimbangan dan penyegelan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Pasar Inpres, yaitu: sesuai Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan yang ditanda-tangani oleh RUDI ISWANTO selaku Pengelola Unit No. : 03/60894/2024,  tanggal 10 Januari 2024, diketahui:

5 (lima) bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2.98 gram, berat pembungkusnya 0.83 gram dan berat bersihnya 2.15 gram.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar POM di Pekanbaru No. LHU.084.K.05.16.24.0007 tanggal 12 Januari 2024, maka terhadap barang bukti tersebut mendapat kesimpulan: contoh barang bukti positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------

 

ATAU

 

KEDUA                                

----------Bahwa terdakwa AJISMAN Als EMAN Bin SAFRI pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira Pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan LK. Teratak RT.003 RW.001 Kel. Pasir Sialang, Kec. Bangkinang, Kab. Kampar, Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

  • Bahwa pada hari dan tanggal tersebut di atas, saksi Erid Salman Als Erid Bin Sulaiman, saksi Apriandi Putra Als Andi Bin Abdul Hamdid, dan saksi Angga Mufajar Als Angga Bin Truman Ritonga, yang sebelumnya telah mendapat informasi adanya peredaran narkotika di Kel. Pasir Sialang, Kec. Bangkinang, Kab. Kampar, Prov. Riau, mendatangi lokasi tersebut. Selanjutnya saksi Erid Salman, saksi Apriandi Putra, dan saksi Angga Mufajar bertemu dengan Terdakwa menanyakan kepada Terdakwa “Dimana kamu simpan barang shabunya?” yang kemudian Terdakwa memberitahukan tempat penyimpanan narkotika jenis shabu tersebut ada di dalam kamar Terdakwa.
  • Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan rumah Terdakwa, dengan disaksikan oleh saksi SYAMSUL BAHRI Als SYAMSUL Bin KAMISAP diketemukan barang bukti:
        • 5 (lima) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 2,15 gram berbentuk kristal kasar berwarna putih bening;
        • 1 (satu) unit timbangan digital;
        • 2 (dua) ball plastik klip;
        • 1 (satu) buah alat hisap bong;
        • 1 (satu) buah kaca pyrex;
        • 1 (satu) buah mancis gas;
        • 1 (satu) buah sendok shabu dari pipet;
        • 1 (satu buah kotak merk Realme warna hitam;
        • 1 (satu) buah botol merk Nivea Men;
        • 1 (satu) buah unit handphone merk Oppo warna biru dengan nomor simcard 0857 6504 5413.

Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk proses selanjutnya.

  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut setelah disita dalam perkara ini kemudian dilakukan penimbangan dan penyegelan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Syariah Pasar Inpres, yaitu: sesuai Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan yang ditanda-tangani oleh RUDI ISWANTO selaku Pengelola Unit No. : 03/60894/2024,  tanggal 10 Januari 2024, diketahui:

5 (lima) bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2.98 gram, berat pembungkusnya 0.83 gram dan berat bersihnya 2.15 gram.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar POM di Pekanbaru No. LHU.084.K.05.16.24.0007 tanggal 12 Januari 2024, maka terhadap barang bukti tersebut mendapat kesimpulan: contoh barang bukti positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------

 

 

Bangkinang, 24 April 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

ZHAFIRA SYARAFINA, S.H.

Ajun Jaksa Madya/NIP. 19980404 200203 2 005

 

Pihak Dipublikasikan Ya