Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
196/Pid.Sus/2024/PN Bkn PRADIPTA PRIHANTONO INDRA Als IIN Bin MUHAMMAD SALEH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 196/Pid.Sus/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1944/L.4.15/ENZ.02/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRADIPTA PRIHANTONO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA Als IIN Bin MUHAMMAD SALEH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 185 /KPR/ 04/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA

TERDAKWA

Nama Lengkap

:

INDRA Als IIN Bin MUHAMMAD SALEH (Alm)

Tempat lahir

:

Batu Rijal;

Umur/Tanggal lahir

:

39 Tahun / 05 Januari 1985;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Kubang Raya Perum Mutiara Kualu II Blok A3 No 2 RT 009 RW 001 Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Supir Travel;

Pendidikan

:

SD (tidak tamat) .

 

  1. PENAHANAN

Penyidik

:

Rutan, Sejak tanggal 21 Desember 2023 s/d 09 Januari 2024;

Perpanjangan PU

:

Rutan, Sejak tanggal 10 Januari 2024 s/d 18 Februari 2024;

Perpanjangan PN I

:

Rutan, sejak tanggal 19 Februari 2024 s/d 19 Maret 2024;

Perpanjangan PN II

:

Rutan, Sejak tanggal 20 Maret 2024 s/d 18 April 2024;

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 18 April 2024 s/d 07 Mei 2024

  1. DAKWAAN

PERTAMA

 

---------- Bahwa Ia Terdakwa INDRA Als IIN Bin MUHAMMAD SALEH (Alm), pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023, bertempat di Jl. Dr. Leimena Kecamatan Pekanbaru  Kota, Kota Pekanbaru, dimana sebagian besar saksi-saksi berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Bangkinang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa datang ke Jl. Dr. Leimena Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru dan bertemu dengan Sdr. Adit Kaliang (masuk dalam Daftar Pencarian Orang), kemudian terdakwa membeli 1 (satu) paket sebanyak 1 (satu) Ji seharga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Adit Kaliang (DPO), selanjutnya terdakwa menerima dan membayar paket tersebut lalu kemudian pulang ke rumah.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira jam 01.30 WIB, tim Reskrim Polsek Lima Puluh Kota yang terdiri dari saksi Hendra Gunawan dan saksi Sariman Hutajulu melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa di Jalan Kubang Raya Perumahan Mutiara Kualu II Blok A3 No 2 RT 009 RW 001 Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh ketua RT dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak Cutton Bud merk Selection yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus plastik klip merah ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu, 5 (lima) bungkus plastik klip merah ukuran kecil, 2 (dua) bungkus plastik klip merah ukuran sedang, 1 (satu) buah kaca pirex, 3 (tiga) buah kompor, 1 (satu) buah sendok, dan 1 (satu) buah mancis, yang diakui oleh terdakwa narkotika tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Sdr. Adit Kaliang (DPO), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Tambang guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 714/BB/XII/10242/2023 tanggal 18 Desember 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, S.H., selaku Pengelola UPC Simpang Tiga pada PT.Pegadaian (Persero) – Cabang Pekanbaru Kota, yang telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan  barang bukti Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat kotor 1,88 gram dan berat bersih 0,72 gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian No. Lab. : R-PP.01.01.4A.4A52.12.23.K.415 tanggal 19 Desember 2023 yang dituangkan dalam Berita Acara Pelaporan Hasil Pengujian yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Syarnida, Apt.,MM selaku Manajer Teknis Pengujian Kimia dan Ade Suryani, S.Farm selaku pemeriksa pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa : Contoh barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal putih bening milik Terdakwa adalah Positif (+) mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------

ATAU

KEDUA

 

---------- Bahwa Ia Terdakwa INDRA Als IIN Bin MUHAMMAD SALEH (Alm), pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira jam 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023, bertempat di Jalan Kubang Raya Perumahan Mutiara Kualu II Blok A3 No 2 RT 009 RW 001 Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan para Terdakwa  dengan cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira jam 01.30 WIB, tim Reskrim Polsek Lima Puluh Kota yang terdiri dari saksi Hendra Gunawan dan saksi Sariman Hutajulu melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa di Jalan Kubang Raya Perumahan Mutiara Kualu II Blok A3 No 2 RT 009 RW 001 Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh ketua RT dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak Cutton Bud merk Selection yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus plastik klip merah ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu, 5 (lima) bungkus plastik klip merah ukuran kecil, 2 (dua) bungkus plastik klip merah ukuran sedang, 1 (satu) buah kaca pirex, 3 (tiga) buah kompor, 1 (satu) buah sendok, dan 1 (satu) buah mancis, yang diakui oleh terdakwa narkotika tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Sdr. Adit Kaliang (DPO), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Tambang guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 714/BB/XII/10242/2023 tanggal 18 Desember 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, S.H., selaku Pengelola UPC Simpang Tiga pada PT.Pegadaian (Persero) – Cabang Pekanbaru Kota, yang telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan  barang bukti Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat kotor 1,88 gram dan berat bersih 0,72 gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pengujian No. Lab. : R-PP.01.01.4A.4A52.12.23.K.415 tanggal 19 Desember 2023 yang dituangkan dalam Berita Acara Pelaporan Hasil Pengujian yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. Syarnida, Apt.,MM selaku Manajer Teknis Pengujian Kimia dan Ade Suryani, S.Farm selaku pemeriksa pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa : Contoh barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal putih bening milik Terdakwa adalah Positif (+) mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------

                                                                                       

Bangkinang, 24 April 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

PRADIPTA PRIHANTONO, S.H.

        AJUN JAKSA NIP. 19960511 201902 1 006

Pihak Dipublikasikan Ya