Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat perjanjian antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sebagaimana tercantum pada Perjanjian Kredit (PK) Nomor: 10.2004.12.0428 pada tanggal 20 Desember 2004;
- Menyatakan demi Hukum perbuatan TERGUGAT Wanprestasi kepada Penggugat serta Memerintahkan Tergugat melalui ahli waris untuk melaksanakan isi Perjanjian Kredit Nomor: 10.2004.12.0428 yang telah di SEPAKATI BERSAMA.
- Menyatakan bahwa ahli waris TERGUGAT berkewajiban untuk membayar sisa kewajiban utang kepada bank sejumlah 103.447.947,73,-(seratus tiga ribu empat ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah tujuh puluh tiga sen)
- Menghukum TERGUGAT melalui ahli waris untuk membayar hutangnya baik hutang pokok, kewajiban bunga, dan denda kepada Penggugat sebesarRp. 103.447.947,73,-(seratus tiga ribu empat ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah tujuh puluh tiga sen), dan jumlah denda masih akan bertambah terus sampai pada saat hutang tersebut di lunasi.
- Menghukum TERGUGAT melalui ahli waris untuk membayar biaya tambahan yang dikeluarkan oleh Penggugat, dalam hal proses sita jaminan, biaya penagihan, biaya transportasi, dan lain sebagainya, sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Dengan rincian sebagai berikut :
- Biaya Gugatan Rp 1.000.000,-
- Biaya transportasi Rp 500.000,-
- Biaya lain-lain Rp 500.000,-
Total Rp 2.000.000,-
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Keberatan dari ahli waris Tergugat;
- Menghukum ahli waris TERGUGAT melalui ahli waris untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |