Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Bkn 1.HANAFI Als NAPI Bin KULA
2.JUNAIDI ABDUL KAMPAI Als KAMPAI Bin HAIDIR
3.HENDRI Als ERI Bin SAMSUIR
4.ARRI MARTIN Als ARI Bin H. MARTINIS
5.SUPRATMAN Als BLEK Bin PAING
KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR KAMPAR KIRI HILIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Bkn
Tanggal Surat Kamis, 23 Feb. 2023
Nomor Surat 01/II/2023
Pemohon
NoNama
1HANAFI Als NAPI Bin KULA
2JUNAIDI ABDUL KAMPAI Als KAMPAI Bin HAIDIR
3HENDRI Als ERI Bin SAMSUIR
4ARRI MARTIN Als ARI Bin H. MARTINIS
5SUPRATMAN Als BLEK Bin PAING
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR KAMPAR KIRI HILIR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN 1. Bahwa menurut Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 “Negara Indonesia adalah negara hukum” dan menurut Pasal 28D UUD 1945, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Ketentuan kedua pasal UUD ini bermakna bahwa adalah merupakan hak asasi manusia untuk mempertahankan harkat, martabat, dan kedudukannya sebagai manusia di hadapan hukum melalui proses hukum yang berkeadilan dan bermartabat; 2. Bahwa menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011, halaman 30 menyatakan, “...filosofi diadakannya pranata Praperadilan yang justru menjamin hak-hak Tersangka/terdakwa sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia”. Dengan demikian, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi ini pada hakekatnya Praperadilan itu adalah untuk menjamin hak Tersangka, dari kesewenangwenangan yang mungkin dan dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum, sejak dilakukan penyelidikan sampai ditetapkan sebagai Tersangka; 3. Bahwa pengajuan Permohonan Praperadilan oleh PEMOHON berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Bab X Bagian Kesatu Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan Bab XII Bagian Kesatu KUHAP. Lembaga Praperadilan sebagai sarana untuk melakukan kontrol atau pengawasan horizontal terhadap penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum seperti Penyelidik, dan/atau Penyidik termasuk dalam penetapan Tersangka. Pengawasan horizontal terhadap kegiatan penyelidikan, penyidikan sangat penting karena sejak seseorang ditetapkan sebagai Tersangka, maka aparat penegak hukum dapat mengurangi dan membatasi hak asasi seorang manusia. Sebagai upaya hukum untuk mencegah agar aparat penegak hukum tidak melakukan kesewenang-wenangan dalam melaksanakan kewenangannya maka diperlukan lembaga yang dapat melakukan pengawasan horizontal terhadap aparat penegak hukum. Oleh karena itu pengujian keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum termasuk dalam penetapan Tersangka dilakukan apabila wewenang dilaksanakan secara sewenangwenang, digunakan dengan maksud atau tujuan lain diluar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP. Untuk mengukur wewenang tersebut digunakan menurut ketentuan undang-undang dapat dilihat dari tujuan Penyelidikan berdasarkan Pasal 1 Suhendro & Partners 4 angka 5 KUHAP yaitu untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan dan tujuan Penyidikan berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP yaitu untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya; 4. Bahwa pengujian keabsahan proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan Tersangka melalui lembaga Praperadilan, patut dilakukan karena sejak seseorang ditetapkan sebagai Tersangka maka sejak itu pula segala upaya paksa dapat dilakukan terhadap seorang Tersangka dan harta kekayaan Tersangka, dengan alasan untuk kepentingan penegakan hukum. Oleh karena penetapan Tersangka merupakan bagian akhir dari rangkaian tindakan penyidik dalam proses Penyidikan sebagaimana dimaksud oleh pasal 1 angka 2 KUHAP, maka penetapan Tersangka tersebut perlu diuji kebenaran atau keabsahannya. Secara hukum lembaga yang berwenang menguji dan menilai keabsahan “Penetapan Tersangka” adalah pengadilan melalui Praperadilan. Oleh karena itu, dalam menguji keabsahan penetapan status Tersangka pada hakekatnya adalah menguji dasar-dasar dari tindakan Penyelidik, Penyidik yang akan diikuti upaya paksa. Dengan kata lain, pengujian terhadap sah dan tidak sahnya penetapan Tersangka, pada hakekatnya adalah menguji induk dari upaya paksa yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap seorang warga negara; 5. Bahwa dalam praktik hukum Lembaga Praperadilan harus diartikan sebagai upaya pengawasan terhadap penggunaan wewenang oleh penyidik untuk menjamin agar hak asasi manusia tidak dilanggar oleh aparat penegak hukum atas nama penegakan hukum, sebagaimana secara tegas dituangkan dalam konsideran, Menimbang huruf (a) dan (c) KUHAP yang menjadi spirit atau ruh atau jiwanya KUHAP, yang berbunyi : (a) “Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” (b) “Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing kearah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.” Suhendro & Partners 5 Penegasan terhadap hal ini juga dilakukan dalam Penjelasan Umum KUHAP, tepatnya pada angka 2 paragraf ke-6 yang berbunyi : “...Pembangunan yang sedemikian itu di bidang hukum acara pidana bertujuan, agar masyarakat dapat menghayati hak dan kewajibannya dan agar dapat dicapai serta ditingkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing kearah tegak mantabnya hukum, keadilan dan perlindungan yang merupakan pengayoman terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia, ketertiban dan kepastian hukum demi tegaknya Republik Indonesia sebagai Negara Hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”; 6. Bahwa dalam praktik hukum, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 secara tegas menyatakan bahwa penetapan Tersangka adalah merupakan obyek praperadilan. Dengan demikian maka Permohonan Pemohon untuk menguji keabsahan penetapan Pemohon sebagai Tersangka melalui praperadilan adalah sah menurut hukum, sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangannya yang berbunyi : “Oleh karena penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan. Hal tersebut sematamata untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan maka tidak ada pranata lain selain pranata praperadilan yang dapat memeriksa dan memutusnya. Namun demikian, perlindungan terhadap hak tersangka tidak kemudian diartikan bahwa tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana, sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar. Dimasukkannya keabsahan penetapan tersangka sebagai objek pranata praperadilan adalah agar perlakuan terhadap seseorang dalam proses pidana memperhatikan tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, menurut Mahkamah, dalil Pemohon mengenai penetapan tersangka menjadi objek yang didalili oleh pranata praperadilan adalah beralasan menurut hukum” (Putusan MK hal 105-106); Suhendro & Partners 6 7. Bahwa dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, maka pada hakekatnya hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia telah secara tegas mengatur adanya lembaga koreksi atas penetapan seseorang sebagai Tersangka. Dengan kata lain, menurut Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diatas, adalah merupakan hak asasi seseorang untuk menguji sah atau tidak sahnya ketika ditetapkan sebagai Tersangka. Apalagi jika terjadi kesalahan dilakukan oleh Penyidik in casu TERMOHON dalam menetapkan seseorang sebagai Tersangka, dalam hal ini adalah PARA PEMOHON, maka adalah merupakan hak seorang warga negara untuk melakukan koreksi atas penetapannya sebagai Tersangka in casu PARA PEMOHON. Kegiatan melakukan koreksi terhadap kesalahan penyidik atau penetapan Tersangka tersebut dilakukan melalui lembaga Praperadilan. Koreksi ini dilakukan untuk melindungi hak asasi seseorang (Tersangka) dari kesalahan/ kesewenangan yang mungkin secara sengaja atau karena lalai dilakukan oleh penegak hukum dalam hal ini TERMOHON/Penyidik pada KEPOLISIAN SEKTOR KAMPAR KIRI HILIR. Oleh karena itu, hakim tidak boleh menolak upaya koreksi atas kesalahan penegak hukum yang melanggar hak asasi manusia hanya dengan alasan karena tidak ada dasar hukumnya atau karena tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan secara tegas, berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan: “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”; 8. Bahwa sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, hakim telah beberapa kali melakukan penemuan hukum terkait dengan objek Praperadilan termasuk penetapan Tersangka. Sebagai contoh terkait dengan sah tidaknya penetapan Tersangka, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Putusan Praperadilan No. 38/Pid.Prap /2012/PN.JktSel., tanggal 27 November 2012 telah menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dengan menyatakan antara lain ”tidak sah menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka”. Bahkan yang paling baru adalah Putusan Praperadilan dalam perkara Nomor 04/Pid/Prap/2014/ PN.Jkt.Sel, tanggal 16 Februari 2015, secara tegas antara lain, “Menyatakan penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah”; “Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Suhendro & Partners 7 Pemohon oleh Termohon” dan Putusan Praperadilan dalam perkara Nomor 36/ Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015, secara tegas antara lain, “Menyatakan tidak sahnya penetapan seseorang menjadi Tersangka”; 9. Bahwa Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, dimana pada pasal 2 ayat (1) berbunyi: “Obyek Praperadilan adalah: a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan; b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.” 10. Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, telah ditentukan adanya norma baru yang mengikat seluruh warga negara Republik Indonesia yaitu syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Tersangka, selain adanya bukti permulaan harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon Tersangkanya, “...harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon Tersangkanya.” (Putusan MK Nomor 21/PUUXII/2014, hal 98); 11. Bahwa berdasarkan argumentasi yuridis tersebut diatas, maka adalah merupakan kewenangan dari praperadilan untuk menilai sah atau tidak sahnya penetapan Tersangka. Oleh karena itu Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh PARA PEMOHON beralasan menurut hukum. II. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN Bahwa alasan-alasan permohonan praperadilan tentang tidak sahnya penetapan sebagai Tersangka, penangkapan dan penahanan atas diri PARA PEMOHON, adalah sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 559/Kpts-II/1996 tanggal 16 September 1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Pola Transmigrasi Atas Areal Hutan Seluas ±12.600 (Dua Belas Ribu Enam Ratus) Hektar Di Propinsi Daerah Tingkat I Riau Kepada PT. Rimba Seraya Utama Suhendro & Partners 8 yang letaknya meliputi Kecamatan Siak Hulu, Kecamatan Kampar Kiri Hilir dan Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar termasuk wilayah kekuasaan adat Desa Mentulik; 2. Bahwa kemudian pada tahun 2018, terhadap kawasan hutan HTI milik PT. Rimba Seraya Utama tersebut, dicabut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan R.I Nomor SK 457/Menlhk/Setjen/HPL.0/10/2018 tanggal 30 Oktober 2018 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 559/ Kpts-II/1996 tanggal 16 September 1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Pola Transmigrasi Atas Areal Hutan Seluas ± 12.600 (Dua Belas Ribu Enam Ratus) Hektar Di Propinsi Daerah Tingkat I Riau Kepada PT. Rimba Seraya Utama. Dengan keputusan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan R.I telah menugaskan kepada Gubernur Riau untuk: - Melakukan perlindungan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pada areal eks IUPHHK-HTI PT. Rimba Seraya Utama yang telah dikuasai oleh Negara sebagaimana dimaksud pada Amar KESATU, sampai ada penetapan lebih lanjut; - Mengurus serta mengawasi barang-barang tidak bergerak yang terdapat di dalam areal eks IUPHHK-HTI PT. Rimba Seraya Utama, yang berdasarkan ketentuan menjadi milik Pemerintah tanpa ganti rugi, sedangkan terhadap barang-barang bergerak digunakan sebagai jaminan apabila masih ada tunggakan atau kewajiban lain yang belum dilunasi kepada pemerintah; - Melakukan serah terima barang-barang tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua), dengan membuat Berita Acara Serah Terima dan melakukan pengurusan serta pengawasan; 3. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan R.I Nomor SK 457/Menlhk/Setjen/HPL.0/10/2018 tanggal 30 Oktober 2018 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 559/Kpts-II/1996 tanggal 16 September 1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Pola Transmigrasi Atas Areal Hutan Seluas ±12.600 (Dua Belas Ribu Enam Ratus) Hektar Di Propinsi Daerah Tingkat I Riau Kepada PT. Rimba Seraya Utama, pada Bagian Kedua Angka 2 menetapkan, semua barang tidak bergerak menjadi milik Negara kecuali tanaman yang ditanam dalam areal kerja milik IUPHHK-HTI PT. RIMBA SERAYA UTAMA. Angka 3 menetapkan, tanaman sebagaimana tersebut pada Angka 2, apabila tidak ditebang dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya keputusan ini, tanaman tersebut menjadi milik Negara. Dengan demikian, sejak bulan Nopember 2019 sampai sekarang, semua Suhendro & Partners 9 tanaman yang ada di dalam kawasan hutan eks areal HTI PT. Rimba Seraya Utama adalah milik Negara; 4. Bahwa pada tanggal 23 November 2022, sekira pukul 15.00 Wib, di Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, atas perintah saudara Drs. EFFENDI SIMATUPANG, maka PEMOHON I menyuruh PEMOHON II, PEMOHON III, PEMOHON IV dan PEMOHON V sebagai masyarakat Desa Mentulik untuk mengambil buah sawit dari pohon yang pada tahun 2005 pernah ditanam oleh PT. Air Jernih di dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT. Rimba Seraya Utama. Kemudian PEMOHON II, III, IV, dan V mengambil buah sawit di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak lebih kurang 1,3 ton atau senilai Rp.2.300.000.- (Dua juta tiga ratus ribu rupiah) guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari; 5. Bahwa PARA PEMOHON merasa pohon sawit tersebut adalah pohon yang ditanam oleh PT. Air Jernih pada tahun 2005 di dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT. Rimba Seraya Utama, yang kemudian dengan lahirnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan R.I Nomor SK 457/Menlhk /Setjen / HPL. 0/10/2018 tanggal 30 Oktober 2018 telah dikuasai oleh atau menjadi milik Negara; 6. Bahwa setelah PEMOHON II, III, IV dan V mengambil buah sawit di TKP tersebut, ternyata H. ROHIM membuat Laporan Polisi Nomor LP/B/03/I/2023/SKPT. POLSEK KAMPAR KIRI HILIR/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tanggal 13 Januari 2023 di Kepolisian Sektor Kampar Kiri Hilir, dalam hal ini adalah TERMOHON, di mana H. ROHIM/Pelapor mengaku sebagai pemilik kebun sawit di TKP Desa Mentulik tersebut berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR); 7. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan R.I Nomor SK 457/Menlhk/Setjen/HPL.0/10/2018 tanggal 30 Oktober 2018 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 559/Kpts-II/1996 tanggal 16 September 1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Pola Transmigrasi Atas Areal Hutan Seluas ±12.600 (Dua Belas Ribu Enam Ratus) Hektar Di Propinsi Daerah Tingkat I Riau Kepada PT. Rimba Seraya Utama, sebagaimana yang ditetapkan pada Bagian Kedua Angka 2 dan Angka 3, maka menurut hukum semua tanaman yang berada di dalam kawasan hutan eks areal HTI PT. Rimba Seraya Suhendro & Partners 10 Utama termasuk tanaman sawit yang diakui sebagai milik Pelapor/H. ROHIM adalah milik Negara; 8. Bahwa berdasarkan Pasal 152 Peraturan Menteri Agraria/Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tanggal 24 Oktober 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Dan Hak Penggelolaan telah mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1973 tentang Kententuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah. Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 593/5707/SJ tanggal 22 Mei 1984 telah mencabut Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 1972 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah. Dengan demikian, kewenangan Kepala Desa dalam memberikan hak atas tanah telah dicabut. Selanjutnya berdasarkan Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 110-1316 tanggal 31 Mei 2003 tentang Penyampaian dan Penjelasan Keputusan Presiden R.I Nomor 34 Tahun 2003 tanggal 31 Mei 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan, menegaskan, bahwa sampai saat ini ijin membuka tanah belum dibuka kembali sehingga penataan dan penertiban kegiatan pembukaan tanah menjadi tidak terkendali. Hal ini terlihat dari banyaknya pembukaan tanah yang dilakukan oleh masyarakat di kawasan-kawasan hutan, taman nasional, kawasan lindung dan kawasan konservasi lainnya. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 34 Tahun 2003 tersebut perlu dilakukan pencegahan terhadap perusakan tanah dan lingkungan dengan mengatur kembali ijin membuka tanah sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan nasional. Membuka tanah harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, misalnya pembukaan tanah dalam kawasan hutan memerlukan ijin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan; 9. Bahwa oleh karena pada tahun 2005, PT. Air Jernih pernah menanam pohon sawit di dalam kawasan hutan eks HTI PT.Rimba Seraya Utama, akibatnya pada tanggal 19 Juli 2007 pengurus PT. Air Jernih dan kawan-kawan, yakni, Syafriadi/Direktur PT. Air Jernih (Terdakwa I), Syafrizal N. Datuk Abu Garang (Terdakwa II), dan Nur Ali (Terdakwa III), telah dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 106/Pid.B/2007/PN.BKN tertanggal 19 Juli 2007. Dari putusan perkara pidana ini, maka perbuatan menanam pohon sawit dengan merusak di dalam kawasan hutan dapat dipidana. Hal yang sama juga dilakukan oleh Pelapor/ H. ROHIM yang telah menanam dan atau menguasai pohon sawit di dalam kawasan hutan eks HTI Suhendro & Partners 11 PT.Rimba Seraya Utama di TKP Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar; 10. Bahwa selain telah diproses secara pidana, pada tahun 2007 Ir. DELTA sebagai Direktur Utama PT. Rimba Seraya Utama mengajukan gugatan perdata terhadap PT. Air Jernih dan kawan-kawan yakni Ir. HINSATOPA SIMATUPANG (Direktur Utama PT. Air Jernih), SYAFRIADI (Direktur PT. Air Jernih), NUR ALI (Kepala Desa Bangun Sari), SYAFRIZAL N. DATUK ABU GARANG dan DALHARI (Ketua Koperasi Usaha Tani Jaya) dan telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 19/PDT.G/2007/PN. BKN., tanggal 13 Mei 2008, yang amarnya sebagai berikut: - Menyatakan Surat Keputusan Menteri Kehutanan berupa SK. HPHTI Nomor 599/Kpts-II/1996 tanggal 16 September 1996, seluas 12.600 Ha terletak di Kec. Siak Hulu, Kec.Kampar Kiri Hilir dan Kec. Perhentian Raja, Kabupaten Kampar mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat; - Menyatakan Penggugat PT. Rimba Seraya Utama adalah pemegang hak atas pemanfaatan hutan Tanaman Industri yang sah secara hukum atas tanah terperkara seluas ± 1036,77 Hektar terletak di Desa Bangun Sari, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan berupa SK. HPHTI Nomor: 599Kpts-II/1996 tanggal 16 September 1996, seluas 12.600 Ha terletak di Kec. Siak Hulu, Kec.Kampar Kiri Hilir dan Kec. Perhentian Raja, Kabupaten Kampar; - Menyatakan Penggugat PT. Rimba Seraya Utama adalah pemegang hak atas pemanfaatan hutan Tanaman Industri yang sah secara hukum atas tanah terperkara seluas ± 1036,77 Hektar terletak di Desa Bangun Sari, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, yang merupakan Rencana Kerja Tahunan 1992/1993, 1993/1994 dan Areal 735 Ha, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan berupa SK. HPHTI Nomor: 599Kpts-II/1996 tanggal 16 September 1996, seluas 12.600 Ha terletak di Kec. Siak Hulu, Kec.Kampar Kiri Hilir dan Kec. Perhentian Raja, Kabupaten Kampar; - Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III, IV dan V yang merusak, menebang, membakar, menanami dan menguasai atas tanah objek perkara adalah merupakan perbuatan melawan hukum; - Menyatakan segala surat-surat yang dimiliki oleh Tergugat I, II, III, IV dan V sebagai dasar untuk menguasai tanah objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; - Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V untuk mengembalikan atau menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan bebas dan kosong tanpa syarat apapun; Putusan mana telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 133/PDT/2008/PTR tanggal 19 Desember 2008 jo. putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 2240 K/Pdt/2009 tanggal 21 Juli 2010; Suhendro & Partners 12 11. Bahwa berdasarkan putusan pengadilan tersebut pada butir 10 diatas, perbuatan menanam pohon sawit oleh PT. Air Jernih dan kawan-kawan di dalam kawasan hutan HTI milik PT. Rimba Seraya Utama merupakan perbuatan melawan hukum dan segala surat-surat yang dimiliki oleh Tergugat I, II, III, IV dan V sebagai dasar untuk menguasai tanah objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal ini membuktikan bahwa menanam pohon sawit dan menguasai tanah di dalam kawasan hutan merupakan perbuatan melawan hukum, tidak terkecuali terhadap perbuatan Pelapor/H. ROHIM yang telah menanam pohon sawit dan menguasai tanah di dalam kawasan hutan eks HTI PT. Rimba Seraya Utama di Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar merupakan perbuatan melawan hukum, oleh karenanya SKGR atau surat-surat tanah atas nama H. ROHIM yang berada di dalam kawasan hutan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga tidak dapat dijadikan bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP; 12. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 106/Pid.B / 2007/PN.BKN tertanggal 19 Juli 2007, Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang No: 19/PDT.G/2007/PN. BKN tanggal 13 Mei 2008 jo. Pengadilan Tinggi Pekanbaru No: 133/PDT/2008/PTR tanggal 19 Desember 2008 jo. Putusan Mahkamah Agung R.I No: 2240 K/Pdt/2009 tanggal 21 Juli 2010 dan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan R.I No: SK 457/Menlhk/Setjen/HPL.0/10/2018 tanggal 30 Oktober 2018 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 559/Kpts-II/1996 tanggal 16 September 1996 tersebut diatas, maka PARA PEMOHON merasa pohon sawit yang tumbuh dikawasan hutan eks HTI PT. Rimba Seraya Utama di Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar yang sekarang menjadi TKP adalah milik Negara. Sehingga PARA PEMOHON sebagai masyarakat tempatan merasa berhak mengambil buah sawit yang tumbuh di dalam kawasan hutan yang dikuasai Negara, guna memenuhi kehidupannya sehari-hari ; 13. Bahwa penetapan sebagai Tersangka terhadap PARA PEMOHON selain tidak memenuhi bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, TERMOHON juga tidak mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014 tanggal 8 Desember 2015 dalam diktumnya menentukan Pasal 50 ayat 3 huruf e Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negera R.I 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa Suhendro & Partners 13 ketentuan dimaksud dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial ; 14. Bahwa penyidik Polri dalam hal ini TERMOHON, tidak mempunyai kewenangan menurut hukum untuk menentukan tanah dan tanaman sawit yang berada diatasnya (yang berada di dalam kawasan hutan yang belum dilepaskan) sebagai milik Pelapor/H. ROHIM, karena tanah dan tanaman di dalam kawasan hutan tersebut memerlukan penegasan dari yang berwenang yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional. Akan tetapi, ternyata TERMOHON telah menerbitkan Surat Nomor 01/I/2023/Reskrim tanggal 18 Januari 2023, perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Supratman Als Blek Bin Paing dkk., dalam hal ini PARA PEMOHON, yang di dalamnya menyatakan, bahwa pada hari Jumat, tanggal 13 Januari 2023, telah dimulai penyidikan perkara diduga tindak pidana pencurian buah sawit, yang terjadi pada hari rabu tanggal 23 November 2022, sekira pukul 15.00 Wib, di Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/I.2023/SKPT POLSEK KAMPAR KIRI HILIR/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, tanggal 13 Januari 2023; 15. Bahwa selanjutnya PARA PEMOHON telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh TERMOHON, berdasarkan: a. Surat Nomor Sp.Kap/12/II/2023/Reskrim tanggal 03 Februari 2023 tentang Perintah Penangkapan dan Surat Nomor SP.Han/12/II/2023/Reskrim tanggal 04 Februari 2023 tentang Perintah Penahanan atas nama Tersangka HANAFI Als NAPI Bin KULA dalam hal ini PEMOHON I, telah ditangkap dan ditahan oleh TERMOHON sejak tanggal 04 Februari 2023 s/d 23 Februari 2023 dengan dugaan melakukan tindak pidana pencurian buah sawit, yang terjadi pada hari rabu tanggal 23 November 2022, sekira pukul 15.00 Wib, di Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ; b. Surat Nomor Sp.Kap/11/II/2023/Reskrim tanggal 03 Februari 2023 tentang Perintah Penangkapan dan Surat Nomor SP.Han/11/II/2023/Reskrim tanggal 04 Februari 2023 tentang Perintah Penahanan atas nama Tersangka JUNAIDI ABDUL KAMPAI Als KAMPAI Bin HAIDIR dalam hal ini PEMOHON II, telah ditangkap dan ditahan oleh TERMOHON sejak tanggal 04 Februari 2023 s/d 23 Februari 2023 dengan dugaan melakukan tindak pidana pencurian buah sawit, yang terjadi pada Suhendro & Partners 14 hari rabu tanggal 23 November 2022, sekira pukul 15.00 Wib, di Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP; c. Surat Nomor Sp.Kap/10/II/2023/Reskrim tanggal 03 Februari 2023 tentang Perintah Penangkapan dan Surat Nomor SP.Han/10/II/2023/Reskrim tanggal 04 Februari 2023 tentang Perintah Penahanan atas nama Tersangka HENDRI Als ERI Bin SAMSUIR dalam hal ini PEMOHON III, telah ditangkap dan ditahan oleh TERMOHON sejak tanggal 04 Februari 2023 s/d 23 Februari 2023 dengan dugaan melakukan tindak pidana pencurian buah sawit, yang terjadi pada hari rabu tanggal 23 November 2022, sekira pukul 15.00 Wib, di Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ; d. Surat Nomor Sp.Kap/09/II/2023/Reskrim tanggal 03 Februari 2023 tentang Perintah Penangkapan dan Surat Nomor SP.Han/09/II/2023/Reskrim tanggal 04 Februari 2023 tentang Perintah Penahanan atas nama Tersangka ARRI MARTIN Als ARI Bin H.MARTINIS dalam hal ini PEMOHON IV, telah ditangkap dan ditahan oleh TERMOHON sejak tanggal 04 Februari 2023 s/d 23 Februari 2023 dengan dugaan melakukan tindak pidana pencurian buah sawit, yang terjadi pada hari rabu tanggal 23 November 2022, sekira pukul 15.00 Wib, di Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ; e. Surat Nomor Sp.Kap/08/II/2023/Reskrim tanggal 03 Februari 2023 tentang Perintah Penangkapan dan Surat Nomor SP.Han/08/II/2023/Reskrim tanggal 04 Februari 2023 tentang Perintah Penahanan atas nama Tersangka SUPRATMAN Als BLEK Bin PAING dalam hal ini PEMOHON V, telah ditangkap dan ditahan oleh TERMOHON sejak tanggal 04 Februari 2023 s/d 23 Februari 2023 dengan dugaan melakukan tindak pidana pencurian buah sawit, yang terjadi pada hari rabu tanggal 23 November 2022, sekira pukul 15.00 Wib, di Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ; 16. Bahwa dengan menetapkan PARA PEMOHON sebagai Tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melanggar ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, maka TERMOHON telah bertindak sewenang-wenang, karena secara tidak langsung TERMOHON telah menetapkan SKGR kepemilikan tanah dan tanaman sawit Suhendro & Partners 15 diatasnya yang berada di dalam kawasan hutan di Desa Mentulik (TKP) sebagai alat bukti milik Pelapor/H. ROHIM, tanpa mempertimbangkan atau memperhatikan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan R.I Nomor SK 457/Menlhk/Setjen/HPL.0/10/2018 tanggal 30 Oktober 2018 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 559/Kpts-II/1996 tanggal 16 September 1996. Sedangkan menurut hukum, hal tersebut merupakan kewenangan dan harus mendapatkan penegasan pelepasan kawasan hutan terlebih dahulu dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan R.I., sedangkan terhadap status kepemilikan tanah harus ditetapkan terlebih dahulu oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional; 17. Bahwa penetapan PARA PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON atas dugaan melakukan pencurian buah sawit yang terjadi di Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar pada hari Rabu, tanggal 23 November 2022 sekira pukul 15.00 Wib adalah tidak sah, karena selain tidak memenuhi bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP, buah sawit yang diambil oleh PARA PEMOHON tumbuh dan hidup diatas tanah kawasan hutan yang belum dilepaskan oleh Negara sehingga oleh karenanya tanah dan buah sawit a quo adalah milik Negara bukan milik perorangan atau badan hukum atau Pelapor/H. ROHIM. Dengan demikian, perbuatan PARA PEMOHON tidak mengandung sifat melawan hukum yang telah merugikan Pelapor/H. ROHIM; 18. Bahwa TERMOHON dalam menetapkan Tersangka terhadap PARA PEMOHON, tidak mempunyai alat bukti administrasi kehutanan dan alat bukti administrasi pertanahan, yang berupa Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan R.I. tentang Pelepasan Kawasan Hutan di TKP yakni, Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar dan administrasi pertanahan tentang penegasan hak atas tanah atas nama Pelapor/H. ROHIM yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I./Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar. Dengan demikian TERMOHON dalam menetapkan PARA PEMOHON sebagai Tersangka melakukan tindak pidana pencurian buah sawit sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, tidak didasarkan pada bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP; Suhendro & Partners 16 19. Bahwa penetapan pelepasan kawasan hutan merupakan hal penting untuk memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan tanah dan tanaman yang ada diatasnya. Oleh karena itu, untuk memenuhi salah satu unsur tindak pidana pencurian buah sawit sebagaimana yang disangkakan oleh TERMOHON kepada PARA PEMOHON, maka TKP seharusnya bukan kawasan hutan milik Negara atau bukan kawasan hutan yang telah dilepaskan berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan R.I. dan disertai dengan adanya bukti administrasi pertanahan tentang penegasan hak atas tanah milik Pelapor/H. ROHIM oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I./Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar. Akan tetapi, karena TKP merupakan kawasan hutan yang dikuasai oleh Negara, maka penetapan PARA PEMOHON sebagai Tersangka yang mengambil buah sawit untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, maka perbuatan PARA PEMOHON tidak mempunyai sifat melawan hukum dan oleh karenanya tidak dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana pencurian. Jadi, dalam perkara a qou TERMOHON harus membuktikan dengan 2 (dua) alat bukti yang sah sebagai bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, yakni adanya administrasi kehutanan tentang pelepasan kawasan hutan pada TKP dan administrasi pertanahan tentang penegasan status hak atas tanah atas nama Pelapor/H. ROHIM dari Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I. atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar. Oleh karena tidak terdapat adanya alat-alat bukti tersebut, maka penetapan Tersangka terhadap PARA PEMOHON tidak sah, karena tidak didasarkan pada bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP; 20. Bahwa tanaman kelapa sawit yang diakui sebagai milik Pelapor/H. ROHIM yang dipunggut hasilnya oleh PARA PEMOHON sebagai penduduk tempatan di Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, tumbuh di dalam kawasan hutan eks HTI PT. Rimba Seraya Utama yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan R.I Nomor SK 457/ Menlhk/ Setjen/ HPL.0/ 10 /2018 tanggal 30 Oktober 2018 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 559/Kpts-II/1996 tanggal 16 September 1996 adalah dikuasai oleh atau milik Negara bukan milik Pelapor/H. ROHIM. Dengan demikian penetapan PARA PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON adalah tidak sah, karena tidak memenuhi bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP; Suhendro & Partners 17 21. Bahwa tindakan TERMOHON yang secara prematur dan sewenang-wenang menetapkan diri PARA PEMOHON sebagai Tersangka, menangkap dan menahan dalam perkara diduga melakukan tindak pidana pencurian buah sawit melanggar ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP /B/ 01 /I/2023/SPKT. POLSEK KAMPAR KIRI HILIR/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, tanggal 13 Januari 2023, Surat Nomor Sp.Kap/12/II/2023/Reskrim tanggal 03 Februari 2023 tentang Perintah Penangkapan dan Surat Nomor SP.Han/12/II/2023/Reskrim tanggal 04 Februari 2023 tentang Perintah Penahanan atas nama Tersangka HANAFI Als NAPI Bin KULA dalam hal ini PEMOHON I, Surat Nomor Sp. Kap/ 11/II / 2023 /Reskrim tanggal 03 Februari 2023 tentang Perintah Penangkapan dan Surat Nomor SP.Han/11/II/2023/Reskrim tanggal 04 Februari 2023 tentang Perintah Penahanan atas nama Tersangka JUNAIDI ABDUL KAMPAI Als KAMPAI Bin HAIDIR dalam hal ini PEMOHON II, Surat Nomor Sp.Kap/10/II/2023/Reskrim tanggal 03 Februari 2023 tentang Perintah Penangkapan dan Surat Nomor SP.Han/10/II/2023/Reskrim tanggal 04 Februari 2023 tentang Perintah Penahanan atas nama Tersangka HENDRI Als ERI Bin SAMSUIR dalam hal ini PEMOHON III, Surat Nomor Sp.Kap/09/II/2023/Reskrim tanggal 03 Februari 2023 tentang Perintah Penangkapan dan Surat Nomor SP. Han/09 /II/2023/Reskrim tanggal 04 Februari 2023 tentang Perintah Penahanan atas nama Tersangka ARRI MARTIN Als ARI Bin H.MARTINIS dalam hal ini PEMOHON IV dan Surat Nomor Sp.Kap/08/II/2023/Reskrim tanggal 03 Februari 2023 tentang Perintah Penangkapan dan Surat Nomor SP.Han/08/II/2023/Reskrim tanggal 04 Februari 2023 tentang Perintah Penahanan atas nama Tersangka SUPRATMAN Als BLEK Bin PAING dalam hal ini PEMOHON V, adalah merupakan tindakan yang tidak prosedural, profesional, proporsional dan akuntabel karena tidak didasari dengan bukti permulaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP; 22. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 pada diktum 1.2. yang berbunyi “Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP”; Suhendro & Partners 18 23. Bahwa oleh karena TERMOHON dalam menetapkan diri PARA PEMOHON sebagai Tersangka, menangkap dan menahan dalam perkara diduga melakukan tindak pidana pencurian buah sawit melanggar ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tersebut tanpa didasari oleh dua alat bukti sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP, maka dengan demikian penetapan tersangka atas diri PEMOHON tersebut tidak sah, oleh karenanya patut dan beralasan hukum apabila tindakan penyidikan yang dilakukan TERMOHON terhadap diri PARA PEMOHON dengan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/01/I/2023/SPKT.POLSEK KAMPAR KIRI HILIR/ POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tanggal 13 Januari 2023, Surat Nomor Sp.Kap/12/II/2023/Reskrim tanggal 03 Februari 2023 tentang Perintah Penangkapan dan Surat Nomor SP.Han/12/II/2023/Reskrim tanggal 04 Februari 2023 tentang Perintah Penahanan atas nama Tersangka HANAFI Als NAPI Bin KULA dalam hal ini PEMOHON I, Surat Nomor Sp.Kap/11/II/2023/Reskrim tanggal 03 Februari 2023 tentang Perintah Penangkapan dan Surat Nomor SP.Han/11/II/2023/Reskrim tanggal 04 Februari 2023 tentang Perintah Penahanan atas nama Tersangka JUNAIDI ABDUL KAMPAI Als KAMPAI Bin HAIDIR dalam hal ini PEMOHON II, Surat Nomor Sp.Kap/10/II/2023/Reskrim tanggal 03 Februari 2023 tentang Perintah Penangkapan dan Surat Nomor SP.Han/10/II/2023/Reskrim tanggal 04 Februari 2023 tentang Perintah Penahanan atas nama Tersangka HENDRI Als ERI Bin SAMSUIR dalam hal ini PEMOHON III, Surat Nomor Sp.Kap/09/II/2023/Reskrim tanggal 03 Februari 2023 tentang Perintah Penangkapan dan Surat Nomor SP.Han/09/II/2023/Reskrim tanggal 04 Februari 2023 tentang Perintah Penahanan atas nama Tersangka ARRI MARTIN Als ARI Bin H.MARTINIS dalam hal ini PEMOHON IV dan Surat Nomor Sp.Kap/08/II/2023/Reskrim tanggal 03 Februari 2023 tentang Perintah Penangkapan dan Surat Nomor SP.Han/08/II/2023/Reskrim tanggal 04 Februari 2023 tentang Perintah Penahanan atas nama Tersangka SUPRATMAN Als BLEK Bin PAING dalam hal ini PEMOHON V yang diterbitkan oleh TERMOHON berikut segala tindak lanjut dari hasil penyidikan tersebut beralasan hukum dinyatakan tidak sah; 24. Bahwa oleh karena penetapan sebagai Tersangka atas diri PARA PEMOHON adalah tidak sah, maka penangkapan dan penahanan yang telah dilakukan oleh TERMOHON dalam proses penyidikan adalah tidak sah; Suhendro & Partners 19 25. Bahwa oleh karena tindakan Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan atas diri PARA PEMOHON tersebut dilakukan oleh TERMOHON secara tidak sah, maka beralasan hukum apabila TERMOHON diperintahkan untuk membebaskan dan mengeluarkan PARA PEMOHON dari rumah tahanan segera setelah permohonan praperadilan ini dikabulkan dengan tanpa syarat apapun; 26. Bahwa oleh karena Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan atas diri PARA PEMOHON tersebut dilakukan oleh TERMOHON tidak sah, maka beralasan hukum untuk memulihkan hak PARA PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 27. Bahwa oleh karena dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian buah sawit yang dipersangkakan oleh TERMOHON kepada PARA PEMOHON tidak memiliki bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 14, Pasal 17, Pasal 21 ayat (1) KUHAP jo. putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 pada diktum 1.2., maka demi kepastian hukum, beralasan hukum jika TERMOHON diperintahkan untuk menghentikan penyidikan perkara yang dipersangkakan kepada PARA PEMOHON diduga melakukan tindak pidana pencurian buah sawit melanggar ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 01/I/2023/SPKT.POLSEK KAMPAR KIRI HILIR/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tanggal 13 Januari 2023 segera setelah permohonan praperadilan ini dikabulkan dengan tanpa syarat apapun. III. PERMOHONAN Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Praperadilan memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang berkenan memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini sebagai berikut : PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PARA PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tidak sah tindakan TERMOHON yang menetapkan diri PARA PEMOHON sebagai Tersangka dalam perkara diduga melakukan tindak pidana pencurian buah sawit melanggar ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor Suhendro & Partners 20 LP/ B/ 01/I/2023/SPKT.POLSEK KAMPAR KIRI HILIR/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tanggal 13 Januari 2023; 3. Menyatakan tidak sah tindakan penyidikan yang dilakukan TERMOHON terhadap PARA PEMOHON dengan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/ B/ 01/I/ 2023/ SPKT. POLSEK KAMPAR KIRI HILIR/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tanggal 13 Januari 2023 berikut segala surat-surat yang diterbitkan oleh TERMOHON yang merupakan tindak lanjut maupun hasil dari penyidikan tersebut; 4. Menyatakan tidak sah tindakan penangkapan yang dilakukan oleh TERMOHON atas diri PARA PEMOHON pada tanggal 03 Februari 2023; 5. Menyatakan tidak sah tindakan penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON atas diri PARA PEMOHON terhitung sejak tanggal 04 Februari 2023 hingga tanggal 23 Februari 2023; 6. Memerintahkan TERMOHON untuk membebaskan dan mengeluarkan PARA PEMOHON dari rumah tahanan segera setelah permohonan praperadilan ini dikabulkan dengan tanpa syarat apapun; 7. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan perkara yang dipersangkakan kepada PARA PEMOHON berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/ B/ 01/I/2023/ SPKT. POLSEK KAMPAR KIRI HILIR/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU tanggal 13 Januari 2023, segera setelah permohonan praperadilan ini dikabulkan dengan tanpa syarat apapun; 8. Memulihkan hak PARA PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 9. Menghukum TERMOHON untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDAIR Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang c.q. Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya