Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2023/PN Bkn YASOZI SOCHI LASE KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR XIII KOTO KAMPAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2023/PN Bkn
Tanggal Surat Rabu, 13 Sep. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1YASOZI SOCHI LASE
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR XIII KOTO KAMPAR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

“Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

a) Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;

b) Sah  atau  tidaknya  penghentian  penyidikan  atau  penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;

c) Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”

4.    Bahwa selain itu yang menjadi objek Praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah :

“Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

a) sah    atau    tidaknya    penangkapan,    penahanan,    penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

b) ganti  kerugian  dan  atau  rehabilitasi bagi  seorang  yang  perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan”.

5.    Dalam     perkembangannya     pengaturan     perihal     permohonan

 

Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal

 

D.PERMOHONAN

 

Berdasarkan  seluruh  uraian  tersebut  di  atas,  mohon  kepada  Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Cq. Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Bangkinang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus Permohonan Praperadilan ini sebagai berikut :

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan   penetapan   tersangka,   penangkapan   dan   penahanan Pemohon sejak tanggal 30 Juni 2023 sampai sekarang adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan Pemohon oleh Termohon adalah tidak mempunyai        kekuatan   hukum   mengikat   dengan   segala   akibat hukumnya;

3. Menyatakan   Surat   Perintah   Penangkapan   dan   Surat   Perintah

 

Penahanan Nomor :

 

 Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/14/VI/2023/Reskrim, tertanggal 30 Juni 2023, dan

 Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/14/VI/2023/Reskrim,

 

tertanggal 01 Juli 2023,

 

Tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenya penangkapan dan penahanan Pemohon oleh Termohon tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;

4.  Menyatakan Surat Penetapan Nomor:429/PendPid.B-HAN/2023/Bkn, tertanggal 01 September 2023 tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;

5. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera menghentikan penyidikan  Laporan  Polisi  Nomor:  LP/B/19/VI/2023/SPKT/Polsek XIII  Koto  Kampar/Polres  Kampar/Polda  Riau,  tertanggal  30  Juni

2023;

 

6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan     tersangka,   penangkapan,   dan   penahanan   atas   diri Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya