Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
5/Pid.Pra/2023/PN Bkn | YASOZI SOCHI LASE | KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR XIII KOTO KAMPAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Sep. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 5/Pid.Pra/2023/PN Bkn | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Sep. 2023 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | “Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: a) Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; b) Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; c) Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.” 4. Bahwa selain itu yang menjadi objek Praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah : “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b) ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan”. 5. Dalam perkembangannya pengaturan perihal permohonan
Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal
D.PERMOHONAN
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Cq. Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Bangkinang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus Permohonan Praperadilan ini sebagai berikut : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan Pemohon sejak tanggal 30 Juni 2023 sampai sekarang adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan Pemohon oleh Termohon adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya; 3. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah
Penahanan Nomor :
Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/14/VI/2023/Reskrim, tertanggal 30 Juni 2023, dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/14/VI/2023/Reskrim,
tertanggal 01 Juli 2023,
Tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenya penangkapan dan penahanan Pemohon oleh Termohon tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya; 4. Menyatakan Surat Penetapan Nomor:429/PendPid.B-HAN/2023/Bkn, tertanggal 01 September 2023 tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya; 5. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera menghentikan penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/VI/2023/SPKT/Polsek XIII Koto Kampar/Polres Kampar/Polda Riau, tertanggal 30 Juni 2023;
6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan atas diri Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |