Dakwaan |
Bahwa terdakwa I MUIS Als MUIS Bin SELAMAT bersama-sama dengan terdakwa II SEMI SRI WAHYUNI Als SEMI Binti SELAMAT pada hari Jumat 22 Februari pukul 16.00 wib bertempat di blok 16/18K Afdeling IV PTPN V Kebun Sei Garo Desa pantai Cermin Kec. Tapung kab. Kampar, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat(1) ke-4 KUHPidana. |