Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Bkn H. RAFDINAL Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq Kepala Kepolisian Resor Kampar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Bkn
Tanggal Surat Kamis, 02 Jan. 2020
Nomor Surat 01/I/Pra.Pid/2020
Pemohon
NoNama
1H. RAFDINAL
Termohon
NoNama
1Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq Kepala Kepolisian Resor Kampar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PERMOHONAN PRAPERADILAN

OLEH

H.RAFDINAL, laki-laki, lahir di Pekanbaru 24 -5-1972, 47 tahun, wiraswata, kewarganegaraan Indonesia, alamat Jalan Sukarna Komplek Damai Langgeng RT.003 RW.007, kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, selaku PEMOHON-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 MELAWAN

Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Riau, cq. Kepala Kepolisian Resort Kampar

----------------------------------------------- selakuTERMOHON------------------------------------------

Tentang

 Tidak sahnya secara hukum,  penyitaan dan pemasangan Police Line terhadap mobil Truck Hino Lohan BM.8756-OU milik pemohon yang dilakukan oleh Sat  Lantas Polres Kampar Polda Riau di Nagari Pangkalan Kota Baru Kecamatan Pangkalan Kabupaten Limapuluh Kota Propinsi Sumatera Barat yang masuk wilayah hukum  Pengadilan Negeri Tanjung Pati Kabupaten Limapuluh Kota Payakumbuh Sumatera Barat sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP-P/257/XII/2019/LANTAS tanggal 20 Desember 2019 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 20 Desember 2019.

 

 

 

Kepada Yth.,

Ketua Pengadilan Negeri Klas I B Bangkinang

Jl. H.R.Sobrantas  Nomor 77 Bangkinang 28412

Di

Bangkinang

 

Hal    :        Permohonan Praperadilan

 

 

Dengan hormat,

Perkenankan kami, H.RUSLI, SH,  Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum H. RUSLI, S.H. & Partners, beralamat di Jl. Ketapang No.9 RT.03 RW.06 Kel.Maharatu Kec.Marpoyan Damai Pekanbaru,  dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Desember 2019 (terlampir) bertindak untuk dan atas nama  H.RAFDINAL, laki-laki, 45 tahun, wiraswata, kewarganegaraan Indonesia, Jalan Sukarna Komplek Damai Langgeng Kota Pekanbaru.

---------------------------------------------------PEMOHON;-------------------------------------------------

 

PEMOHON dengan ini mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN sehubungan dengan Tidak sahnya secara hukum,  penyitaan dan pemasangan Police Line terhadap mobil Truck Hino Lohan BM.8756-OU milik pemohon yang dilakukan oleh Sat  Lantas Polres Kampar Polda Riau di Nagari Pangkalan Kota Baru Kecamatan Pangkalan,  Kabupaten Limapuluh Kota Propinsi Sumatera Barat yang masuk wilayah hukum  Pengadilan Negeri Tanjung Pati Kabupaten Limapuluh Kota Payakumbuh Sumatera Barat ., yang dilakukan oleh  termohon  Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Riau, cq. Polres Kampar, untuk selanjutnya disebut ---------------------------------------------TERMOHON;-------------------------------------------

 

Adapun alasan Pemohon mengajukan permohonan Praperadilan adalah sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

I.   ALASAN HUKUM

1. Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan  Ketentuan Pasal 77 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut:

           Pasal 77 KUHAP:

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur didalam Undang-Undang ini tentang :

 a.  Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan  atau penghentian penuntutan.

b.  Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

2.     Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :

Mengadili,

Menyatakan :

Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Bahwa  Mahkamah Konstitusi telah memberikan tambahan wewenang terhadap praperadilan dalam putusannya No. 21/PUU-XII/2014 sehingga praperadilan juga berwenang untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggedahan atau penyitaan.

 

Pasal 80 KUHAP mengatur pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan praperadilan, yaitu penyidik, penuntut umum, dan pihak ketiga yang berkepentingan. Didalam penjelasan pasal 80 KUHAP pihalk ketiga yang berkepentingan diartikan sebagai korban atau pelapor. Tidak adanya penjelasan yang lebih mendetail yang mengakibatkan banyaknya interprestasi mengenai pihak ketiga yang berkepentingan.

Berkaitan dengan hal itu terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 76/PUU-X/2012 yang melakukan Yudicial Reviiew atas pengertian Pihak Ketiga yang berkepentingan yang diatur didalam pasal 80 KUHAP tersebut, Mahkamah Konstitusi mengartikan Pihak Ketiga yang berkepentingan adalah Masyarakat Luas yang berkepentingan,

Bahwa Pemohon prpaperadilan adalah pihak ketiga yang berkepentingan sebagaimana yang disebutkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :76/PUU-X/2012, karena pemohon praperadilan adalah Pemilik mobil truck Hino Lohan BM;8756-OU sesuai dengan yang tertera di STNK ( Surat Tanda Nomor kendaraan bermotor ) yang disita dan dilakukan Police Line oleh Termohon.
Bahwa dengan adanya tindakan hukum yang dilakukan oleh termohon yang tidak sesuai dengan prosedur hukum, sehingga pemohon merasa tindakan tersebut merasa dirugikan kepentingan hukumnya baik secara moril maupun secara Materil.
Bahwa oleh karena itu perlu pelurusan hukum yang diatur oleh undang-undang yaitu mengajukan permohonan praperadilan, guna menguji tentang benar atau tidaknya secara hukum tindakan termohon tersebut.

II. FAKTA- FAKTA:

Bahwa pada tanggal 20 Desember 2019 sekira pukul 23.00 Wib telah dilakukan penyitaan dan pemasangan Police line oleh anggota termohon bernama BRIPKA JHONI SAPUTRA NRP.83040610 dan BRIPTU RAHMAD SYAMRA NRP.93040641 Polres Kampar Polda Riau terhadap 1(satu) unit Mobil Truck Hino Lohan berwarna Merah BM.8756-0U no rangka :MUJEF8JPEJG-29911 no.mesin JO8EUGJ-444499 pemiliknya adalah Pemohon Praperadilan an.H.RAFDINAL.
Bahwa mobil tersebut disita dan dipasang Police Line Oleh termohon dalam keadaan terparkir didepan Mesjid Jihad Simpang tiga Pangkalan Kotobaru dalam keadaan terkunci, dan tidak ada pengemudinya serta tidak ada pemiliknya ( sedang berada di Pekanbaru), dan didalam Berita acara penyitaan yang termohon membawa wali jorong dan mobil disita dari orang lain yang tidak ada hubungan hukum dengan mobil tersebut serta mobil disita dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Kamis tanggal 13 juni 2019 sekira pukul 20.30 Wib dijalan umum Pekanbaru Sumbar KM.100 Desa Batu bersurat kec.XIII Koto Kampar antara mobil truck HINO BM.8756-OU yang dikendarai oleh AFRI WENDRA bertabrakan dengan mobil Toyota Fortuner  T.515-CA yang dikemudikan oleh JON HENDRI, sehingga mengakibatkan penumpang mobil fortuner T.515-CA yang bernama REHAN mengalami luka Ringan dan kendaraan yang terlibat mobil truck Hino BM-8756-OU dan mobil Toyota Fortuner T.515-TA   mengalami kerusakan/kerugian materil.

 

III  KESALAHAN PROSEDUR HUKUM :

Bahwa termohon telah melakukan kesalahan prosedur dalam melakukan penyitaan barang bukti dan melakukan kesalahan prosedur memasang Police Line dengan Fakta-fakta sebagai berikut :

 

TENTANG PENYITAAN ;

Bahwa penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Bahwa Termohon juga telah menyalahi prosesdur penyitaan tersebut, yaitu tentang unsure “ tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya” unsure ini dilanggar oleh termohon yaitu setelah mobil disita dan dipolice line tidak diambil alih dan tidak disimpan dibawah penguasaannya, malahan dibiarkan dan ditinggal pergi, dan tidak ada pengamanan yang dilakukan terhadap mobil yang notabene telah disita dan telah dipolice line, terkesan tindakan termohon hanya sekedar menunjukkan orogansi sebagai penegak hukum saja.

Barang bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan sidang dipengadilan.

Bahwa tujuan dari pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, termohon juga menyalahi aturan KUHAP, yaitu tentang untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan,kesalahan prosedur termohon yaitu semenjak dilakukan penyitaan tersebut pemohon tidak pernah mengubungi pemohon memberitahukan tentang proses pemeriksaan selanjutnya, siapa saja yang harus diperiksa,dan bentuk apa pemeriksaannya, sampai saat sekarang bungkam termohon terhadap pemohon, pemohon dibiarkan begitu saja tanpa ada keterangan yang jelas secara hukum, hal ini terkesan hanya termohon menunjukkan arogansinya saja dalam melakukan penegakan hukum.

Bahwa penyitaan diatur didalam pasal 38 KUHAP berbunyi :   Pasal 38 (1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

Bahwa termohon pada saat melakukan penyitaan dan pemasangan Police Line tersebut tidak menunjukkan dan tidak disertai dengan Surat Izin Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, meskipun termohon melakukan penyitaan di wilayah Sumatera Barat, hal ini menunjukkan termohon menyalahi aturan KUHAP.

Dalam pasal 38 ayat  (2)KUHAP menyebutkan penyitaan  Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat(1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

 

Bahwa jika “ penyitaan  Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu dapat dijelaskan Pemohon, yaitu jika kejadian kecelakaan lalu lintas yang dimaksud Kamis tanggal 13 Juni 2019 dan dilaporkan ke Polres Kampar/termohon pada tanggal 01 Oktober 2019.

, dan dilakukan penyitaan bulan Desember 2019, hal ini menunjukkan banyak waktu untuk meminta surat izin penyitaan dari pengadilan negeri bangkinang ;

Bahwa jika seandainya penyitaan dilakukan dalam keadaan mendesak, maka menurut ketentuan pasal 38 ayat (2) KUHAP penyitaan yang dilakukan dalam keadaan mendesak “ untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh “ persetujuannya”, namun sampai saat ini yaitu sampai permohonan praperadilan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Bangkiang sudah lebih dari 7 hari, termohon juga tidak memberikan kepada pemohon tentang “ Persetujuan Penyitaan ” dari Pengadilan Negeri Bangkinang atas penyitaan mobil pemohon tersebut ;
Bahwa jika seandainya Termohon mendalilkan bahwa mobil yang disita tersebut dilakukan penyitaan dalam hal tertangkap tangan,sebagaimana diatur dalam pasal  40 KUHAP Dalam hal tertangkap tangan penyidik dapat menyita benda dan alat yang ternyata atau yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti,

Bahwa dalil atau alasan tertangkap tangan juga  tidak benar karena kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut itu sendiri terjadi Bulan juni 2019 dan dilaporkan bulan Oktober 2019, sedangkan penyitaan dilakukan bulan Desember 2019, dan sopir mobil truck Hino Lohan BM.8756-OU sudah dimintakan keterangan berupa membuat Berita acara Pemerksan saksi.sedangkan penyitaan barang bukti  dalam hal tertangkap tangan harus ditemukan Barang bukti tersebut pada pelaku Tindak Pidana( Tersangka), dan kalau barang bukti tidak ditemukan pada seseorang, seharusnya disebut Barang temuan, bukan barang bukti.

Bahwa ketentuan melakukan penyitaan barang bukti yang diluar wilayah Hukum Pengadilan Negeri setempat, penyidik selain dilengkapi dengan Surat Izin Ketua Pengadilan Negeri Setempat, penyidik juga harus melapor dan meminta izin kepada Ketua Pengadilan dimana tempat Barang bukti tersebut disita dalam hal ini Pengadilan Negeri Tanjung Pati Payakumbuh, sedangkan Penyitaan dan pemasangan Police Line di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati Kabupaten Limapuluh Kota Sumatera barat, termohon tidak membawa atau dilengkapi dengan surat Izin Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang dan juga tidak mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati Kabupaten Limapuluh Kota Sumatera barat.
Bahwa setelah termohon melakukan penyitaan dan pemasangan Police line, maka petugas yang melakukan penyitaan tersebut tidak melakukan  pengamanan terhadap barang bukti yang telah disita, bahkan meninggalkan Barang bukti tersebut tanpa ada pengamanan sama sekali, sehingga dikhawatirkan akan dicuri oleh orang yang tak bertanggung jawab, prosedur penyitaan barang bukti seperti ini bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti dilingkungan Polri, yang tertuang dalam pasal 15 dan pasal 16.

Pasal 15 :

Ketua Pengelola Barang Bukti bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan keutuhan barang bukti baik secara kuantitas maupun kualitasnya.
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kegiatan: a. melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala paling lama 2 (dua) minggu sekali terhadap barang bukti yang disimpan di tempat penyimpanan barang bukti yang telah ditentukan atau tempat lain, dan dituangkan dalam buku kontrol barang bukti; b. mengawasi jenis-jenis barang bukti tertentu yang berbahaya, berharga, dan/atau yang memerlukan pengawetan; c. menjaga dan mencegah agar barang bukti yang disimpan tidak terjadi pencurian, kebakaran ataupun kebanjiran; d. mengarahkan dan mengatur pembagian tugas bawahannya untuk menjaga, memelihara dan mengamankan barang bukti yang disimpan; e. mencatat dan melaporkan kepada penyidik dan/atau atasan penyidik yang menyita bila terjadi kerusakan dan penyusutan serta kebakaran dan pencurian terhadap barang bukti yang disimpan; dan f. menindak PPBB yang lalai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16 :

Apabila barang bukti yang disimpan mengalami kerusakan, penyusutan, pencurian atau kebakaran, dilakukan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila ternyata dilakukan atau akibat kelalaian, terhadap pelakunya dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

 

TENTANG PEMASANGAN POLICE LINE ;

Police Line adalah Pita/ garis Polisi yang bertuliskan dilarang melintas yang dipasang melingkari TKP ( Tempat Kejadian Perkara) yang tak boleh dilewati atau dimasuki oleh orang yang tak berwenang terhadap TKP dan sejak dipasang garis Polisi, TKP dinyatakan status quo yaitu status asli persis seperti terjadinya Tindak Pidana.
Bahwa secara hukum didalam mobil Hino Lohan BM.8756-OU yang di pasang Police Line tersebut bukanlah tempat terjadinya suatu tindak Pidana, termohon belum dapat membuktikan bahwa yang dipasang Police Line tersebut adalah tempat Terjadinya Tindak Pidana ( TKP), sedangkan guna Police Line adalah untuk menjaga keaslian TKP menjadi status quo.
Bahwa setelah dipasang police line oleh termohon atau penyidik Sat Lantas Polres Kampar, tidak ada  melakukan pengolahan TKP didalam mobil Hino Lohan BM. 8756-OU tersebut, sehingga terkesan pemasangan Police Line hanya tindakan sewenang-wenang dari termohon dan salah menurut prosedur hokum yang diatur dalam KUHAP.
Termohon tidak membuat Berita Acara tentang tindakan melakukan pemasangan Police Line, hanya membuat Berita acara Penyitaan saja, dan didalam Berita Acara Penyitaan tersebut tidak menyebutkan telah memasang Police Line, sedangkan menurut pasal 75 ayat (1) Berita acara dibuat untuk setiap tindakan penyidik;

 

Bahwa dengan dilakukan tindakan penyitaan dan pemasangan Police Line tersebut pemohon tidak dapat mengoperasikan kendaraannya sebagaimana biasa yaitu mengangkut semen dari padang ke Pekanbaru 1(satu) trip dalam 3 ( Tiga) hari dengan penghasilan setiap trip mendapatkan uang sebesar Rp.2.000.000 (dua Juta ) Rupiah, jika ditotal kerugian materil yang diderita pemohon semenjak mobil tersebut disita dan dipasang Plice Line sampai putusan praperadilan aquo ditaksir adalah sebesar Rp.6.000.000 ( enam Juta) rupiah ;

Bahwa dari uraian tersebut diatas maka dengan ini pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang untuk memeriksa permohonan ini dan kemudian berkenan kiranya untuk dapat mengabulkannya dengan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan pemohon untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan tindakan termohon melakukan penyitaan mobil Truck Hino Lohan BM.8756-OU sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP-P/257/XII/2019/LANTAS tanggal 20 Desember 2019 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 20 Desember 2019 adalah tidak sah secara hukum ;

3. Menyatakan pemasangan Police Line oleh termohon pada Mobil truck Hino Lohan BM.8756-OU adalah tidak sah menurut hukum.

4. Menghukum termohon untuk mengembalikan mobil tersebut kepada pemohon selaku pemilik mobil Hino Lohan BM ; BM.8756-OU ;

5. menghukum termohon untuk membuka Police line yang terpasang pada mobil Truck Hino Lohan BM.8756-OU.

6. menghukum termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Jika Pengadilan Negeri Bangkinang berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Hormat kami,

Kuasa Hukum Pemohon,

 

H.RUSLI,SH

Pihak Dipublikasikan Ya