Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
213/Pid.Sus/2024/PN Bkn JODHI KURNIAWAN, SH IIN DIKO Als IIN Bin (Alm) SIJUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 213/Pid.Sus/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2037/L.4.15/EKU.02/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JODHI KURNIAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IIN DIKO Als IIN Bin (Alm) SIJUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM-197/KPR/04/2024

 

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA :

        

Nama lengkap

:

IIN DIKO Als IIN Bin (Alm.) SIJUR

Tempat lahir

:

Teluk Jering

Umur / Tgl. Lahir

:

28 tahun / 20 September 1995.

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun II Teluk Kenidai RT.003 RW.002 Desa Teluk Kenidai Kec. Tambang Kab. Kampar Provinsi Riau.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta (Pemilik Tambang)

Pendidikan

:

S.1 (tamat)

           

     

B.   STATUS PENAHANAN :

  • Penyidik                                  :    Rutan, sejak tanggal 27 Pebruari 2024 s/d tanggal 17 Maret 2024.
  • Perpanjangan Penahanan

     Oleh Penuntut Umum          :    Rutan, sejak tanggal 18 Maret 2024 s/d tanggal 26 April 2024.

-    Penuntut Umum                    :    Rutan, sejak tanggal 24 April 2024 s/d tanggal 13 Mei 2024.

 

 

C.   DAKWAAN  :

           

----- Bahwa ia Terdakwa IIN DIKO Als IIN Bin (Alm.) SIJUR, pada waktu antara Bulan Oktober 2023 sampai dengan hari Senin tanggal 26 Pebruari 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Pebruari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Jl. Suka Karya RT.03 RT.02 Dusun II Desa Teluk Kenidai Kec. Tambang Kab. Kampar Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, berwenang  untuk  memeriksa  dan  mengadili perkara tersebut, melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yaitu Pasal 35: Ayat (1) mengatur Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat,Ayat (2) mengatur Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian : a.nomor induk berusaha; b. sertifikat standar; dan/atau c. izin, Ayat (3) mengatur lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: a.IUP; b.IUPK; c.IUPK sebagai Kelanjutan Operasi KontraklPerjanjian; d.IPR; e.SIPB; f.izin penugasan; g.Izin Pengangkutan dan Penjualan; h.IUJP; dan i.IUP untuk Penjualan,Ayat (4) mengatur Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksudpada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

 

  • Bermula pada bulan Oktober 2023, Terdakwa IIN DIKO Als IIN Bin (Alm.) SIJUR ingin melakukan kegiatan penambangan pasir dan batu di daerah Jl. Suka Karya RT.03 RW.02 Dusun II Desa Teluk Kenidai Kec. Tambang Kab. Kampar Provinsi Riau selanjutnya Terdakwa mempekerjakan beberapa orang karyawannya, antara lain :
  • Saksi Munawir Zazali Als Oga selaku Operator mesin sedot dengan upah sebesar Rp. 900.000.- (sembilan ratus ribu rupiah) per minggu.
  • Saksi Syahrial Siregar selaku Operator Alat Berat jenis Excavator, dengan upah sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) per hari.
  • Saksi Gusti Mawardi selaku Tukang Catat terhadap hasil penjualan pasir dan batu tersebut, ataupun sebagai Kasir, dengan upah sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) per hari.
  • Saksi Syafrizal Als Ical selaku orang yang membeli peralatan penambangan pasir dan batu tersebut, dengan upah sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) dan terkadang sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Saksi Iwan Kurniawan selaku Tukang Pungut uang setiap mobil truk colt diesel yang keluar masuk dilokasi pertambangan pasir dan batu milik Terdakwa.

 

  • Bahwa cara Terdakwa melakukan penambangan pasir dan batu tersebut, adalah pertama-tama dilakukan penyedotan material pasir dan batu dari dasar danau laman menggunakan mesin fuso sebagai mesin sedotnya yang dioperasikan oleh Saksi Munawir Zazali Als Oga, lalu material pasir dan batu tersebut dialirkan melalui pipa kealat box yang memisahkan material pasir dan batu, setelah terpisah antara pasir dan batu, barulah alat berat jenis Excavator yang disewa dari saksi David Candramay, yang dioperasikan oleh  Saksi Syahrial Siregar memuat material pasir ataupun batu kedalam mobil truk colt diesel milik pembeli yang datang ke Quari / tempat penambangan Terdakwa tersebut, setelah itu saksi  Saksi Gusti Mawardi melakukan pencatatan terhadap mobil truk colt diesel yang mengangkut pasir ataupun batu tersebut selanjutnya pembeli / supir mobil truk colt diesel itu melakukan pembayaran kepada Terdakwa dan apabila Terdakwa tidak ada dilokasi tersebut maka Saksi Gusti Mawardi yang menerima pembayaran dan ketika mobil truk colt diesel akan keluar dari lokasi lalu Saksi Iwan Kurniawan memungut uang sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) per truk yang dipergunakan untuk memperbaiki jalan.

 

  • Bahwa untuk harga penjualan pasir tersebut seharga Rp. 70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah) per kubik sedangkan harga penjualan batu tersebut seharga Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) per kubik, dan untuk 1 (satu) unit mobil truk colt diesel itu diisi rata-rata 3,5 kubik, yang perhari jumlah mobil truk colt diesel yang melakukan pembelian kepada Terdakwa lebih kurang 15 (lima belas) unit mobil atau lebih kurang 60 (enam puluh) kubik, lokasi penambangan pasir dan batu milik Terdakwa tersebut dibuka mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 18.00 Wib.

 

  • Bahwa disisi lain, pada hari Senin tanggal 26 Pebruari 2024 sekira pukul 13.00 Wib, saksi Juan Hebert Antameng, SH.,MH dan Daniel Sinambela, SH, beserta Tim dari Ditreskrimsus Polda Riau lainnya, mendapat laporan informasi atas adanya Tindak Pidana melakukan penambangan pasir dan batu tanpa dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terjadi di Desa Teluk Kenidai Kec. Tambang Kab. Kampar Prov. Riau atas laporan informasi itu, lalu Tim langsung ke TKP di Desa Teluk Kenidai tersebut dan setelah sampai sekira pukul 13.30 Wib Jl. Suka Karya RT.03 RT.02 Dusun II Desa Teluk Kenidai Kec. Tambang Kab. Kampar saksi Juan Hebert Antameng, SH.,MH dan Daniel Sinambela, SH, beserta Tim menemukan kegiatan/aktivitas pertambangan pasir dan batu tersebut dan mendapati Terdakwa selaku Pemilik tambang pasir dan batu tersebut, Saksi Syahrial Siregar selaku Operator alat berat dan Saksi Iwan Kurniawan selaku tukang pungut, selanjutnya Tim menanyakan kepada Terdakwa terkait izin dalam melakukan kegiatan pertambangan pasir dan batu dan Terdakwa mengakui bahwa kegiatan pertambangan pasir dan batu tersebut tidak ada izin dari pejabat yang berwenang. Oleh karena Terdakwa tidak memiliki izin dalam kegiatan pertambangan pasir dan batu tersebut maka Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau.

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Pertambangan Mineral dan Batu Bara HIDAYAT TARIGAN. dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, menyatakan pasir dan batu termasuk bagian dari golongan  Mineral Batuan, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. : 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pada pasal 2 ayat (1) huruf d. Dari hasil pengecekan yang dilakukan oleh Ahli bersama penyidik dilokasi, pada hari Rabu, tanggal 06 Maret 2024, maka kegiatan pengerukan pasir dan batu yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, merupakan kegiatan usaha pertambangan yang wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan, yang kewenangan perizinannya berada di Provinsi Riau dan menurut Ahli akibat dari kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan di lokasi secara illegal tersebut, karena tanpa ada kajian lingkungan sebagai salah satu syarat pengurusan izinnya maka dapat merugikan masyarakat dan lingkungan setempat, karena tidak ada yang bertanggung-jawab terhadap pengelolaan lingkungan pada saat melakukan penggalian dan pasca tambang, disamping itu tidak didapat pula adanya konstribusi pemasukan  ke kas Daerah dan/atau Negara.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor  4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.-----------------------

 

Bangkinang, 06 Mei 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

JODHI KURNIAWAN, SH.

 Ajun Jaksa

NIP.199401220 2001920 1 004

Pihak Dipublikasikan Ya