Petitum |
DALAM PROVISI
“Menunda pelaksanaan Eksekusi atas bagian tanah milik PEMBANTAH sebagai OBJEK SITA EKSEKUSI sebagaimana dimaksudkan dalam Penetapan Eksekusi Nomor : 07/Pen.Pdt/Sita-Eks-Pts/2020/PN.Bkn jo Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 07/BA.Pdt/Sita-Eks-Pts/2021/PN.Bkn tanggal 14 Januari 2021 jo Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 30/Pen.Pdt/Sita-Eks-Pts/2020/PN.Pbr jo Perkara Nomor 114/Pdt-G/2010/PN Pbr jo Perkara Nomor 113/PDT/2011/PTR jo Perkara Nomor 1835 K/PDt/2013, ditandatangani oleh RISKA WIDIANA,SH.,MH, yang terletak di Jalan Rusa Desa Karya Indah kecamatan Tapung kabupaten Kampar dengan luas + 10.000 M2 sampai ada keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dan pasti dalam perkara ini.”
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik (good opposant);
- Menyatakan bantahan Pembantah adalah beralasan hukum dan sah serta berharga;
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum :
- Sertifikat Hak Milik 12604 / Desa Karya Indah kecamatan Tapung tertanggal 21 Juni 2017 Surat Ukur Nomor 11397/Karya Indah/2017 tanggal 31 Januari 2017 tertulis atas nama Zubir ;
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 19 tanggal 24 Agustus 2020 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris M.Fiqri Purnama, SH, Mkn ;
- Hasil pemecahan sebagian Sertifikat Hak Milik 12604 / Desa Karya Indah kecamatan Tapung tertanggal 21 Juni 2017 dari Terbantah III (ic. termasuk Terbantah II) kepada Pembantah yang akan diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kampar dengan luas 10.000 M2 ;
- Menyatakan Pembantah adalah pemilik yang sah dan berhak atas tanah terperkara, dikuasai berdasarkan :
- Sertifikat Hak Milik 12604 / Desa Karya Indah kecamatan Tapung tertanggal 21 Juni 2017 Surat Ukur Nomor 11397/Karya Indah/2017 tanggal 31 Januari 2017 tertulis atas nama Zubir ;
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 19 tanggal 24 Agustus 2020 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris M.Fiqri Purnama, SH, Mkn
- Hasil pemecahan sebagian Sertifikat Hak Milik 12604 / Desa Karya Indah kecamatan Tapung tertanggal 21 Juni 2017 dari Terbantah III (ic. termasuk Terbantah II) kepada Pembantah yang akan diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kampar dengan luas 10.000 M2 ;
- Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Nomor : 07/Pen.Pdt/Sita-Eks-Pts/2020/PN.Bkn jo Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 07/BA.Pdt/Sita-Eks-Pts/2021/PN.Bkn tanggal 14 Januari 2021 jo Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 30/Pen.Pdt/Sita-Eks-Pts/2020/PN.Pbr jo Perkara Nomor 114/Pdt-G/2010/PN Pbr jo Perkara Nomor 113/PDT/2011/PTR jo Perkara Nomor 1835 K/PDt/2013, ditandatangani oleh RISKA WIDIANA,SH.,MH, sepanjang merugikan hak-hak/milik PEMBANTAH tidak sah dan tidak berharga ;
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi tanggal 14 Januari 2021 berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor : 07/Pen.Pdt/Sita-Eks-Pts/2020/PN.Bkn jo Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 07/BA.Pdt/Sita-Eks-Pts/2021/PN.Bkn tanggal 14 Januari 2021 jo Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 30/Pen.Pdt/Sita-Eks-Pts/2020/PN.Pbr jo Perkara Nomor 114/Pdt-G/2010/PN Pbr jo Perkara Nomor 113/PDT/2011/PTR jo Perkara Nomor 1835 K/PDt/2013 sepanjang mengenai sebagian dari bidang tanah seluas 10.000 M2 yang tercantum dalam petitum diatas;
- Menyatakan putusan Perkara Nomor 114/Pdt-G/2010/PN Pbr jo Perkara Nomor 113/PDT/2011/PTR jo Perkara Nomor 1835 K/PDt/2013 tidak mengikat terhadap objek perkara dalam perkara ini ;
- Menghukum Terbantah I dan II serta III baik sendiri sendiri ataupun secara tanggung renteng untuk mengganti rugi baik materil yang diperkirakan sejumlah baik materil yang diperkirakan sejumlah Rp. 460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah) dengan asumsi harga tanah saat ini sejumlah Rp.460.000,-/ meter) maupun moril yang diperkirakan sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), baik sendiri sendiri maupun dengan tanggung renteng;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta (Uit voerbaar bij vooraad) walaupun ada banding dan kasasi ;
- Menghukum PARA Terbantah untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Demikian bantahan (Derden Verzet) ini Pembantah sampaikan. Atas perhatian Yth., Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, diucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. |