Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2024/PN Bkn ILHAM DALIS 1.FAHRAINI
2.ZULFAHMI
3.BUSTAMAM
4.BAHARUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ILHAM DALIS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FAHRAINI
2ZULFAHMI
3BUSTAMAM
4BAHARUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KAMPAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah yang terletak di Desa Naga Beralih, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dengan luas 10.081,50 M2;
  3. Menyatakan Sah dan berharga Sertifikat Hak Milik No. 01754 atas nama ILHAM DALIS;
  4. Menyatakan agar setiap surat tanah yang dimiliki oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV batal demi hukum;
  5. Menyatakan  Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  6. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat segera mengembalikan tanah objek sengketa milik Para Penggugat dalam keadaan semula atau mengosongkan dan meninggalkan tanah objek perkara A quo;
  7. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materil yang diderita Penggugat sebesar Rp. 1.420.560.000,- (Satu Miliar Empat Ratus Dua Puluh Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah);
  8. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian Immateril yang diderita Penggugat sebesar Rp. 650.000.000 (Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
  9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dalam setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak