Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
68/Pid.C/2024/PN Bkn SAFRIANTO RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 68/Pid.C/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/145/III/Res.1.8/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SAFRIANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Atas perbuatan tersangka RIMBUN HALOMOAN Als RIMBUN Bin ANNUARI mengacu pasal 184 KIUHAP telah cukup bukti dan dapat disangkakan melanggar Pasal 364 KUHP dan menuntut terdakwa pidana penjara hukuman 3 (tiga) bulan percobaan dan membeban kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya