Petitum |
Primair:
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah Pelawan yang benar dan jujur ;
- Menyatakan Perlawanan Pelawan Eksekusi adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Bangkinang Nomor : 03/Pen.Pdt/Eks. Pengosongan-Pts/2013/PN.Bkn Jo. Nomor : 19/Pdt.G/2008/PN.Bkn Jo. Nomor : 09/Pdt/2010/PTR Jo. Nomor : 3070 K/Pdt/2010, tanggal 26 Januari 2016 Perihal Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Memerintahkan untuk mengangkat pelaksanaan eksekusi yang berdasarkan;
- Penetapan Ketua Pengadilan Bangkinang Nomor : 03/Pen.Pdt/Eks. Pengosongan-Pts/2013/PN.Bkn Jo. Nomor : 19/Pdt.G/2008/PN.Bkn Jo. Nomor : 09/Pdt/2010/PTR Jo. Nomor : 3070 K/Pdt/2010, tanggal 26 Januari 2016 Perihal Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan;
- Menyatakan bahwa Pelawan Eksekusi adalah pemilik yang sah atas Hak Guna Bangunan No. 04 Tahun 1996 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar tertanggal 14 Agustus 1996 atas nama PT. Panca Surya Garden;
- Menyatakan bahwa keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun adanya upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
- Menghukum Terlawan Pengksekusi dan Terlawan Tereksekusi I serta Terlawan Tereksekusi II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim pendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aquo et bono). |