Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.Bth/2022/PN Bkn PT.Panca Surya Garden 1.Pahlawan Siregar
2.Ny Nursiah
3.Tn.Abdul Khalim
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 57/Pdt.Bth/2022/PN Bkn
Tanggal Surat Senin, 29 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Panca Surya Garden
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERU SUSANTO, SHPT.Panca Surya Garden
Tergugat
NoNama
1Pahlawan Siregar
2Ny Nursiah
3Tn.Abdul Khalim
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah Pelawan yang benar dan jujur ;
  3. Menyatakan Perlawanan Pelawan Eksekusi adalah tepat dan beralasan;
  4. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Bangkinang Nomor : 03/Pen.Pdt/Eks. Pengosongan-Pts/2013/PN.Bkn Jo. Nomor : 19/Pdt.G/2008/PN.Bkn Jo. Nomor : 09/Pdt/2010/PTR Jo. Nomor : 3070 K/Pdt/2010, tanggal 26 Januari 2016 Perihal Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  5. Memerintahkan untuk mengangkat pelaksanaan eksekusi yang berdasarkan;
  • Penetapan Ketua Pengadilan Bangkinang Nomor : 03/Pen.Pdt/Eks. Pengosongan-Pts/2013/PN.Bkn Jo. Nomor : 19/Pdt.G/2008/PN.Bkn Jo. Nomor : 09/Pdt/2010/PTR Jo. Nomor : 3070 K/Pdt/2010, tanggal 26 Januari 2016 Perihal Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan;
  1. Menyatakan bahwa Pelawan Eksekusi adalah pemilik yang sah atas Hak Guna Bangunan No. 04 Tahun 1996 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar tertanggal 14 Agustus 1996 atas nama PT. Panca Surya Garden;
  2. Menyatakan bahwa keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun adanya upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
  3. Menghukum Terlawan Pengksekusi dan Terlawan Tereksekusi I serta Terlawan Tereksekusi II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

 

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim pendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak