Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.Sus/2024/PN Bkn muhammad sadiq anggara RIKO SUBROTO Als RIKO Bin MARIO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2020/L.4.15/ENZ.02/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1muhammad sadiq anggara
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKO SUBROTO Als RIKO Bin MARIO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-179/KPR/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap               :  RIKO SUBROTO Als RIKO Bin MARIO.

Tempat lahir                  :  Tg. Ledong.

Umur/ Tgl. Lahir             :  38 Tahun / 16 Maret 1985.

Jenis kelamin                :  Laki-laki.

Kewarganegaraan/

Kebangsaan                  :  Indonesia.

Tempat tinggal               :  Dusun Handayani RT. 002 RW. 003 Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.

A g a m a                      :  Islam.

Pekerjaan                      :  Wiraswasta.

Pendidikan                    :  SD (Tidak Tamat).

 

  1. PENAHANAN

Penyidik (Rutan)

  • Ditahan                           : sejak tanggal 27 Januari 2024 s/d tanggal 15 Februari 2024.
  • Diperpanjang oleh PU      : sejak tanggal 16 Februari 2024 s/d tanggal 26 Maret 2024.
  • Diperpanjangan oleh PN   : sejak tanggal 27 Maret 2024 s/d tanggal 25 April 2024.

 

Penuntut Umum (Rutan)

  • Ditahan                           : sejak tanggal 18 April 2024 s/d tanggal 07 Mei 2024.
  1. DAKWAAN

PERTAMA :

-------- Bahwa Terdakwa RIKO SUBROTO Als RIKO Bin MARIO, pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Handayani RT. 002 RW. 003 Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -----------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WIB, Terdakwa pergi ke daerah lokalisasi Bukti Mas Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar untuk bertemu dengan EKO (masuk dalam daftar pencarian orang / DPO) dengan tujuan membeli narkotika jenis shabu. Kemudian saat bertemu dengan EKO di lokasi tersebut, lalu Terdakwa membeli narkotika jenis shabu kepada EKO seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian setelah Terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu dari EKO, Terdakwa pergi meninggalkan EKO.
  • Kemudian sekira pukul 23.00, Terdakwa sampai di perkebunan kelapa sawit di daerah Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar. Kemudian Terdakwa memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut ke dalam plastik klip bening sehingga di dapatkan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu. Kemudian Terdakwa kembali ke rumahnya, lalu mengkonsumsi satu paket narkotika jenis shabu tersebut.
  • Kemudian pada hari Minggu sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada orang yang tidak dikenal yang datang ke rumah Terdakwa. Kemudian sekira pukul 13.55 WIB, Terdakwa kembali menjual 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada orang yang tidak dikenal yang datang ke rumah Terdakwa.
  • Kemudian, sekira pukul 14.00, saksi Erid Salman, saksi Alvi Wira Wibowo, dan saksi Afdhal Fadhilah yang merupakan anggota Sat Resnarkoba Polres Kampar yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika jenis shabu di daerah Dusun Handayani RT. 002 RW. 003 Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar. Kemudian Sat Resnarkoba Polres Kampar, datang ke rumah Terdakwa dan melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa. Kemudian Sat Resnarkoba Polres Kampar melihat Terdakwa sedang berada di dalam rumah lalu mengamankan Terdakwa. Kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibungkus dengan 1 (satu) buah plastik bening dan dibalut 1 (satu) helai tissue yang dimasukan ke dalam 1 (satu) buah botol plastik warna kuning yang ditemukan di ruang tamu rumah Terdakwa, lalu uang tunai sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru dengan Nomor simcard 0853 6139 6073 yang ditemukan di tempat Terdakwa duduk. Kemudian Terdakwa mengakui sebagai pemilik dari barang bukti tersebut, lalu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan Nomor : 10/60894/2024 tanggal 23 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Rudi Iswanto selaku Pengelola dan Penimbang pada PT. Pegadaian – Kantor Unit Pegadaian Syariah Pasar Inpres, yang telah melakukan pemeriksaan / penimbangan barang diduga berupa Narkotika Golongan I bukan tanaman yang diduga jenis shabu dengan berat keseluruhannya 1,15 gr (satu koma satu lima gram), berat pembungkus 0,77 gr (nol koma tujuh tujuh gram) dan berat bersih sejumlah 0,38 gr (nol koma tiga delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.084.K.05.16.24.0021 tanggal 26 Januari 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru yan ditandatangani oleh Rian Yuni Sartika, S.Farm,Apt., M.Farm. selaku Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulannya : contoh barang bukti Positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-------- Bahwa Terdakwa RIKO SUBROTO Als RIKO Bin MARIO, pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Handayani RT. 002 RW. 003 Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB, saksi Erid Salman, saksi Alvi Wira Wibowo, dan saksi Afdhal Fadhilah yang merupakan anggota Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika jenis shabu di daerah Dusun Handayani RT. 002 RW. 003 Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar. Kemudian Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung menuju lokasi tersebut.
  • Kemudian, sekira pukul 14.00 saat sampai di lokasi, Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa di Dusun Handayani RT. 002 RW. 003 Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar. Kemudian Sat Resnarkoba Polres Kampar melihat Terdakwa sedang berada di dalam rumah lalu mengamankan Terdakwa. Kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibungkus dengan 1 (satu) buah plastik bening dan dibalut 1 (satu) helai tissue yang dimasukan ke dalam 1 (satu) buah botol plastik warna kuning yang ditemukan di ruang tamu rumah Terdakwa, lalu uang tunai sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru dengan Nomor simcard 0853 6139 6073 yang ditemukan di tempat Terdakwa duduk. Kemudian Terdakwa mengakui sebagai pemilik dari barang bukti tersebut, lalu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan Nomor : 10/60894/2024 tanggal 23 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Rudi Iswanto selaku Pengelola dan Penimbang pada PT. Pegadaian – Kantor Unit Pegadaian Syariah Pasar Inpres, yang telah melakukan pemeriksaan / penimbangan barang diduga berupa Narkotika Golongan I bukan tanaman yang diduga jenis shabu dengan berat keseluruhannya 1,15 gr (satu koma satu lima gram), berat pembungkus 0,77 gr (nol koma tujuh tujuh gram) dan berat bersih sejumlah 0,38 gr (nol koma tiga delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.084.K.05.16.24.0021 tanggal 26 Januari 2024 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru yan ditandatangani oleh Rian Yuni Sartika, S.Farm,Apt., M.Farm. selaku Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulannya : contoh barang bukti Positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------

 

Bangkinang, 30 April 2024

Penuntut Umum

 

 

MUHAMMAD SADIQ ANGGARA, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19950611 201801 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya