Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Bkn 1.DELITA ZUL
2.Dr.H.Anthony Hamzah MP
Pemerintah Negara RI Cq Kepala Kepolisian Negara RI Cq Kepala Polda Riau Cq Kepala Polres Kampar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Bkn
Tanggal Surat Selasa, 18 Jan. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DELITA ZUL
2Dr.H.Anthony Hamzah MP
Termohon
NoNama
1Pemerintah Negara RI Cq Kepala Kepolisian Negara RI Cq Kepala Polda Riau Cq Kepala Polres Kampar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

        Bangkinang, 18 Januari 2022

Kepada Yang Terhormat,

Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang

Di

Bangkinang

 

Perihal           : Permohonan Praperadilan

 

 

Dengan Hormat,

Perkenankan kami:

 

SAMARATUL FUAD, S.H.

DISNA RIANTINA, S.H., M.H.

ERIK SEPRIA, S.H.I., M.H.

ABDUL JABBAR, S.H.

Mh. FADIL Mz, S.H.

MEDI AFRIZAL, S.H.I.

 

Adalah Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum Pada Kantor “ EQUALITY LAW FIRM” berkantor di Jalan Hang Lekiu II No. 41 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, 12120 berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal  14 Januari 2022 baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam hal ini bertindak untuk dan atasnama:

 

DELITA ZUL, Tempat Tanggal Lahir Pariaman 11 Juli 1968, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Alamat Jalan Serasi Kom Gren Serasi No. C 1, RT 006/RW 006 Kelurahan/Desa Tobek Godang Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru Provinsi Riau,  Adalah selaku Istri dari :

Dr. H. ANTHONY HAMZAH, MP, Tempat Tanggal Lahir Bangkinang 04 Mei 1968, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Alamat di Jalan Serasi Komp Gren Serasi Nomor C1, RT 006, RW 006, Kelurahan/Desa Tobek Godang, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru Riau NIK 1471090405680002. Hal ini sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor 161/4/VIII/1996 tertanggal 1 Agustus 1996

 

Selanjutnya disebut sebagai _____________________________PEMOHON

 

Dalam hal ini pemohon mengajukan gugatan Praperadilan terhadap:

 

Pemerintah Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq. Kepala Kepolisian Resort Kampar yang beralamat di Jalan Prof. Moh. Yamin SH Langgini Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar Rau.

 

Selanjutnya disebut sebagai___________________________TERMOHON 

Dalam hal ini Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan secara tertulis Pada Pengadilan Negeri Bangkinang. Adapun hal-hal yang dikemukakan dalam Permohonan Pemohon adalah sebagai berikut:

 

KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON

 

Bahwa Pemohon adalah Keluarga atau istri dari seorang laki-laki bernama Dr. H. ANTHONY HAMZAH, MP berdasarkan Hal ini sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor 161/4/VIII/1996 tertanggal 1 Agustus 1996 (selanjutnya disebut sebagai “Tersangka”)  yang ditetapkan sebagai tersangka dan disertai upaya paksa oleh orang yang mengaku-ngaku sebagai anggota polisi yang kemudian hari diketahui merupakan aparat kepolisian yang bertugas di Polres Kampar dimana Termohon menjadi atasannya dan tindakan anggota polisi tersebut dilakukan atas perintah atau setidak-tidaknya diakui, diketahui dan tidak dilarang oleh Termohon;

 

Bahwa berdasarkan fakta kejadian yang terjadi dilakukan oleh Termohon berupa upaya paksa berupa membawa, menangkap Saudara Dr. Ir. Anthony Hamzah di depan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kranggan Permai Jatikarya, Jatisampurna Bekasi pada waktu 10.30 WIB pada tanggal 3 Januari 2022;

 

Bahwa upaya paksa yang dilakukan oleh Termohon terhadap  Saudara Dr. Ir. Anthony Hamzah tanpa dilengkapi surat-surat apapun dari Pemohon dan tidak ada sama sekali surat-surat tersebut diserahkan kepada pihak keluarga;

 

Bahwa pasal 79 KUHAP menyatakan: “Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya;

 

Bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo;

 

 

   Kewenangan Pengadilan Negeri Bangkinang

 

Bahwa Pasal 77 KUHAP menyatakan “ Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang (a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, (b) ganti rugi dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkap penyidikan atau penuntutan”.

 

Bahwa Pasal 79 KUHAP menyatakan:

“ Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya”

Bahwa selain mengenai kewenangan yang didasarkan pada subtansi perkara yang diajukan ke Pengadilan negeri, dalam hal kompetensi relatif, KUHAP tidak mengatur secara tegas pengadilan negeri mana yang berwenang untuk memeriksa dan memutus pemeriksaan praperadilan, apakah berdasarkan pada tempat kejadian perkara atau berdasarkan tempat kedudukan Termohon.

 

Namun demikian, dalam praktik hukum acara di Indonesia dan telah menjadi suatu kebiasaan dan telah diikuti oleh para hakim Indonesia bahwa tata cara pemeriksaan perkara Praperadilan adalah mengikuti hukum acara perdata (quasi perdata). Berdasarkan Hukum Acara Perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 118 HIR, maka suatu guagatan yang diajukan oleh Penggugat haruslah diajukan kepada wilayah hukum Pengadilan Negeri tempat dimana Tergugat atau salah satu Tergugat berkedudukan;

 

Bahwa kedudukan hukum Termohon adalah berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, sehingga oleh karenanya Pengadilan Negeri Bangkinang berwenang memeriksa dan memutus permohon a quo;

 

 

Pokok Perkara

 

Bahwa Dr. Ir. Anthony Hamzah, MP atau Tersangka merupakan Ketua Koperasi Periode 2016 – 2021 (vide Akta Koperasi No. 06 tanggal 20 Desember 2016 di Notaris H. Muhammad Nuzul, S.H Bangkinang) dan Periode 2021- 2026 (Vide Akta Notaris Nomor 23 di Notaris Syahrul, S.H., Mkn Bangkinang), sebuah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang salah satu tujuannya membantu memperbaiki taraf hdup maupun ekonomi para anggotanya, masyarakat sekitar serta membantu pemerintah mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur.

 

Bahwa  Dr. Ir. Anthony Hamzah, MP atau Tersangka dalam menjalankan tugasnya selalu tunduk pada aturan dan prosedur standar yang ditetapkan peraturan perundang-undangan tentang perkoperasian, Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi serta larangan melakukan tindakan diluar dari ketentuan hukum yang berlaku.

 

 Bahwa berdasarkan Mandat yang dituangkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi tahun 2016 dan tahun 2019, Tersangka selaku Pengurus Koperasi berdasarkan hasil RAT mendapatkan mandat dari anggota koperasi Kopsa M untuk memperjuangkan lahan/kebun milik anggota/Petani Kopsa M yang dikuasai oleh pihak lain secara melawan hukum. lahan/kebun milik anggota Kopsa M tersebut, sebelumnya dimitrakan dengan PT. Perkebunan Nusantara V dengan pola Pembangunan Kredit Koperasi Primer Anggota dibiayai dari Kredit pada Bank Agro tahun 2006 yang di take over oleh Bank Mandiri pada tahun 2013 seluas 2.050 ha (dua ribu lima puluh hektar).

 

Bahwa adapun lahan/kebun milik anggota Kopsa M yang dikuasai oleh pihak lain tersebut serta bentuk penguasaannya adalah sebagai berikut:

PT. Langgam Harmuni

Bahwa ditemukan PPJB (perjanjian Pengikatan jual beli) No. 34 tahun 2007 pada Notaris Hendrik Priyanto yang berbunyi bahwa Endrianto Ustha mengklaim menerima kuasa lisan dari masing-masing pemilik lahan/petani Kopsa-M dengan alasan hak 76 (tujuh puluh enam) Sertifikat Hak Milik dan 115 (seratus Lima Belas) Surat Keterangan Ganti Rugi/Surat Keterangan Tanah (SKGR/SKT) dengan total luas 398 ha (tiga ratus sembilan puluh delapan hektar) kepada Ir. Hinsatopa Simatupang, M.MM yang merupakan Pemilik dari PT. Langgam Harmuni. Bahwa nama-nama pemberi kuasa dan beberapa SHM adalah milik Petani Kopsa M.

 

Bahwa Petani Kopsa M tidak pernah memberikan kuasa lisan menjual kepada Edrianto Ustha, dan Endrianto Ustha merupakan Saudara Kandung dari Marjan Ustha selaku Direktur PTPN V (PT. Perkebunan Nusantara V) saat itu.

 

Atas kasus ini, Tersangka dan Petani Kopsa M melalui Kuasa Hukum telah melaporkan saudara Hinsatopa Simatupang selaku pemilik PT. Langgam Harmuni dan Marjan Ustha kepada Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0037/V/2021/Bareskrim tertanggal 27 Mei 2021. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi di wilayah hukum Polda Riau pada 30 Agustus 2021 sampai 03 September 2021 oleh Tim Penyidik Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri. Kemudian Tim Penyidik Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri kembali turun ke Riau pada Minggi terakhir bulan November 2021.

 

PT. Kabin dan Kebun yang dikuasai Harjono dan Subur

Penguasaan kebun kelapa sawit milik Kopsa M oleh Pihak lain dilakukan juga oleh PT. Kabin seluas lebih kurang 242 ha (dua ratus empat puluh dua) hektar. Perusahan ini dikenal dengan PT. Kabin/Saudara Cunsam alias Acun yang menguasai kebun sejak tahun 2013, setelah dibangun oleh PTPN V pada tahap II. Lahan terletak di Blok C-7 sampai C-9, Blok D-4 sampai D-9 dan Blok E -4 sampai E-7. PT. Kabin ini memperoleh kebin ini dari jual beli yang melibatkan oknum Pengurus Kopsa-M periode 2013-2016, Saudara Mustaqim (ketua Kopsa M), Drs. Syafuddin Dt. Ganti (Penghulu Ninik Mamak Pangkalan Baru dan Ketua Badan Pengawas Kopsa M), Afrinus (Anggota Badan Pengawas Kopsa M) Suheri, AMP ( Sekretaris Kopsa M);

 

Penjualan lahan pertama berdasarkan surat Afrinus tertanggal 20 Januar 2014 ditandatangani saksi Samsuis, Zulhendrik, dan Darwis serta Surat Keterangan Sekretaris Koperasi Suheri AMP, kebun/lahan sawit milik petani Kopsa M yang djual tersebut seluas 78 ha (tujuh puluh delapan hektar)/39 SKGR dengan cara menerbitkan SKGR baru tahun 2014 diatas lahan KKPA kepada keluarga Pemilik RS Andini atas dasar SKT tahun 2013 yang perbuat oleh Afrinus dalam kapasitasnya ketika itu masih sebagai Kepala Desa Pangkalan Baru Siak Hulu Kab. Kampar Provinsi Riau.

 

Sementara tahap 2 penjualan kebun tersebut dilakukan Samsuis dan Zulhendrik dengan Dirut PT. Kabin PBR Kevin Fernando seluas 120 ha (seratus dua puluh hektar) atau 60 (enam puluh) SKGR milik petani Kopsa M;

 

Sementara Tahap 3 terjadi kembali penjualan lahan seluas 44 ha (empat puluh empat hektar) yang dilakukan oleh Samsuis dan Zulhendrik dengan Dirut PT. Kabin PBR, serta melibatkan Mustaqim selaku Ketua Koperasi.

 

Penguasaan kebun kelapa sawit pola KKPA Koperasi Petani Sawit Makmur seluas 100 ha (seratus hektar) yang dikuasai oleh Saudara Harjono dan dikelola oleh Saudara Subur sejak tahun 2013, yang diperoleh jual beli dengan Saudara Syaifuddin Effendi yang saat itu sebagai Badan Pengawas Kopsa M dengan Ketua Kopsa M saudara Mustaqim;

   

  

Bahwa sebelumnya tindakan penguasaan lahan dan kebun milik Petani/Anggota Kopsa M objek KKPA secara melawan hukum oleh pihak lain tersebut telah dilaporkan pada Polda Riau sejak tahun 2016 dengan Nomor STPL/426/VIII/2016/SPKT/Riau tanggal 10 Agustus 2016;

 

Bahwa selain permasalahan penguasaan lahan milik petani Kopsa M yang dikuasai oleh Pihak lain secara melawan hukum, juga terdapat hutang fiktif dan tata kelola keuangan kredit KKPA oleh PTPN V yang tidak akuntabel yang menyebabkan kebun gagal serta dugaan penggelapan dana kredit dan penipuan dalam pembangunan kebun. Adapun bentuk persoalannya yang diperjuangkan oleh Tersangka adalah sebagai berikut:

 

Bahwa pada tahun 2003 sampai 2009 PTPN V melaksanakan pembangunan kebun KKPA. Selama pembangunan berjalan Pengurus diminta untuk menandatangani Surat Pengakuan hutang pada Bank Agro untuk pembangunan kebun KKPA seluas 2.050 ha dengan total hutang Rp 52.985.096.367 berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi Hutang Kopsa M pada hari rabu tanggal 24 April 2013, hutang kredit Pembangunan kebun pada Bank agr mencapai Rp 79.302.302.509,- hutang tersebut dilunasi dengan membuat kredit investasi di Bank Mandiri pada tanggal 15 Mei 2013 dengan total kredit sebesar Rp 83.173.000.000,- (delapan puluh tiga miliyar seratus tujuh puluh tiga juta rupiah);

 

Bahwa kemudian dalam pertemuan rekonsiliasi antara Kopsa M dengan PTPN V di Kantor Sei Pagar, PTPN V menyampaikan bahwa pertanggal 31 Desember 2016 Hutang Kopsa M ke PTPN V dan Bank Mandiri telah mencapai Rp 115.276.192.796,- (seratus lima belas miliyar dua ratus tujuh puluh enam juta seratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah) Pengurus Kopsa M/Dr. Ir Anthony Hamzah, MP selaku Tersangka dalam perkara a quo menolak untuk menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) Per 31 Desember 2016 dengan alasan sebagai berikut:

Kebun tidak pernah dinilai kelayakan fisiknya oleh intansi terkait dan tidak dikonversi kepada Petani/Anggota Kopsa M, padahal menurut MoU wajib dikonversi setelah 36 (tiga puluh enam) bulan pembangunan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau tahun 2001. Penyerahan tidak pernah dilakukan;
Lahan/kebun milik petani hilang dan tidak mencukupi untuk petani yang berjumlah 997 orang petani;
Kebun yang dibangun tidak sesuai dengan jumlah yang diperjanjikan;
Tidak ada jembatan dan titian panen permanen;
Kontor dan barak pekerja hanya bersifat darurat dan tidak mencukup;
Ada lahan lebih kurang 100 ha (seratus hektar) yang tidak ada tanamannya (kosong) tetapi menjadi agunan kredit pada Bank Mandiri;
Hasil Pemeriksaan Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar tidak ada kebun yang dibangun sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya sehingga lahan petani Kopsa M yang produktif hanya 300 ha;
  

Bahwa dalam setiap pertemuan, Pengurus Kopsa M Dr. Ir Anthony Hamzah MP telah berulangkali meminta Rincin Pembangunan Dana Kredit Pembangunan kepada pihak PTPN V. Namun sampai saat ini tidak pernah memberikan atau menjelaskan sehingga Pengurus mengambil langkah hukum atas tindakan tersebut;

 

Bahwa terhadap tindakan menguasai lahan petani kopsa M secara melawan hukum oleh pihak lain, dan ketidakjelasan hutang kredit pembangunan kebun KKPA Kopsa M tersebut maka Pengurus mengambil langkah hukum dan membuat laporan kepada berbagai pihak untuk menyelesaian persoalan petani Kopsa M tersebut;

 

 

Penunjukan Hendra Sakti Effendi sebagai Advokat/Pengacara Kopsa M

 

 Bahwa sekira bulan April 2020, Dr. Ir. Anthony Hamzah, MP atau Tersangka diminta bertemu oleh saudara Avon Lurensius di cafe Kong Jie. Kemudian Avon Lorensius datang bersama temannya bernama Hendra Sakti Effendi dan memperkenalkan temannya tersebut seoarang Pengacara untuk membantu permasalahan Kopsa M dan temannya tersebut juga telah membeli kaplingan anggota Kopsa M M atas nama Cucu Suarsih sambil memperlihatkan surat jual beli antara Hendra Sakti Effendi dengan Cucu Suarsih. Setelah di konfirmasi dengan Sekretaris Henni Puspita Sari memang benar ada anggota Kopsa M yang bernama Cucu Suarsih. Kemudian Dr. Ir. Anthony Hamzah, MP atau Tersangka menyarankan kepada Hendra Sakti Effendi membawa dokumen jual beli tersebut ke Kantor Kopsa M untuk dilaporkan, dan tawaran Avon Lurensius dan Hendra Sakti Effendi sebagai Pengacara/Kopsa M untuk membantu penyelesaian masalah KopsaM  Dr. Ir. Anthony Hamzah, MP atau Tersangka tidak dapat diputuskan dan diperlukan rapat Pengawas dan Pengurus Kopsa M terlebih dahulu;

 

Bahwa di saat pertemuan tersebut, Hendra Sakti Effendi mengaku adalah seorang pengacara/advokat yang telah berpengalaman menangani kasus / permasalahan lahan serupa dengan Kopsa M di berbagai daerah. Kemudian Saudara Hendra Sakti Effendi menyampaikan dan meyakinkan Dr. Ir. Anthony Hamzah, MP atau Tersangka bahwa dirinya dekat dengan petinggi-petinggi negeri seperti: Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, Kapolda Riau, PengadilanTinggi Riau, serta pejabat tinggi lainnya.

 

Bahwa sekira bulan Mei 2020 Dr. Ir. Anthony Hamzah, MP atau Tersangka mengadakan Rapat bersama antara Badan Pengawas dan Pengurus Kopsa M di Perumahan Batu Karang Kota Pekanbaru, didalam rapat tersebut Avon Lurensius selaku Badan Pengawas Kopsa M menyampaikan bahwa untuk menyelesaian permasalahan Kopsa M Hendra Sakti Effendi meminta biaya operasional sebanyak Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan pembayarannya dilakukan secara cicilan;

 

Bahwa sekira bulan Juli 2020 Sdr. Hendra Sakti Effendi menghubungi Dr. Ir. Anthony Hamzah, MP atau Tersangka dan kemudian memberikan draf Surat Kuasa untuk dicetak menggunakan kop surat Kopsa M, dan setelah surat kuasa di Cetak di Kantor dan setelah surat kuasa ditandatangani oleh seluruh Pengurus, Dr. Ir. Anthony Hamzah, MP atau Tersangka bertemu dengan dengan Sdr. Hendra Sakti Effendi di Rumah Makan Gadis Kecil Bangkinang dan kemudian Dr. Ir. Anthony Hamzah, MP memberikan surat kuasa yang aslinya kepada Hendra Sakti Effendi.

 

Bahwa sebagai tindaklanjut dari kuasa tersebut, sdr. Hendra Sakti Effendi meminta biaya operasional pengacara/lawyer kepada Dr. Ir. Anthony Hamzah, MP atau Tersangka dan biaya tersebut dikirim melalui Bendahara Kopsa M Asep Hendri Wibowo. Adapun biaya yang dikirim kepada Sdr. Hendra Sakti Effendi dilakukan secara bertahap atau cicil

 

 

Penetapan Tersangka tanpa dilengkapi dua alat bukti yang sah

 

Bahwa penetapan Tersangka terhadap Dr. Ir. Anthony Hamzah, MP berdasarkan Sprindik Nomor: Sp. Sidik/03.a/IX/2021/Reskrim tanggal 27 September 2021, dan kemudian disampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/75/IX/Res.1.10/2021/Reskrim tertanggal 09 September 2021 dari Polres Kampar kepada Kejaksaan Negeri Kampar.

 

Bahwa selanjutnya Termohon menyampaikan Surat Panggilan Nomor SP.Gil/309.a/X/2021/Reskrim tangtgal 06 Oktober 2021 atasnama  Dr. Ir. Anthony Hamzah, MP selaku tersangka. Dimana didalam surat panggilan tersebut sehubungan dengan terjadinya perkara dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau melawan hukum pada hari kamis tangga 15 Oktober 2020 Jam 18.06 WIB di Jalan Desa Pangkalan Baru Siak Hulu Kabupaten Kampar Riau sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 ayat 1 KUHP, Pasal 368 KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP;

 

Bahwa penetapan tersangka terhadap Dr. Ir. Anthony Hamzah, MP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/332/X/2020/Riau/Res Kampar tanggal 16 Oktober 2020, terhadap laporan Polisi tersebut telah ditetapkan tersangka atasnama Aris Zanola Laia dkk, dan telah disidangkan serta di Putus Pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 343/Pid.B/2021/PN Bkn serta atasnama Tersangka Hendra Sakti Effendi kemudian disidangkan dan diputus pidana di Pengadilan Negeri Bangkinang dalam Perkara Nomor: 384/Pid.B/2021/PN.Bkn. Bahwa terhadap tersangka Aris Zanola, Hendra Sakti Effendi dkk telah diputus dipengadilan negeri Bangkinang dan putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht);

 

Bahwa terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan Hendra Sakti Effendi maupun Aris Zanola Dkk tidak ada fakta hukum serta bukti yang menyebutkan bahwa  Dr. Ir. Anthony Hamzah, MP ikut serta melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau melawan hukum pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2020 jam 18.06 di jalan Desa Pangkalan Baru Siak Hulu Kabupaten Kampar Riau sebagaimana Rumusan dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP, Pasal 368 KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP jo Pasal 55,56 KUHP atau sebagaimana juga disebutkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/332/X/2020/Riau/Res Kampar tanggal 16 Oktober 2020. Oleh karena itu, dikarenaka tidak ada bukti dan fakta persidangan yang membuktikan bahwa Dr. Ir. Anthony Hamzah, MP ikut serta melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dalam Pasal rumusan Pasal 170 ayat 1 KUHP, Pasal 368 KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP.

 

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik Nomor: Sp. Sidik/03.a/IX/2021/Reskrim tanggal 27 September 2021, Surat Perintah Membawa Nomor: SP. Kap./01/I/2022/Reskrim, Surat Perintah Penangkapan Nomor SP. Kap./01/I/2022/Reskrim tanggal 04 Januari 2022 serta Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/01/I/2022/Reskrim Tanggal 04 Januari 2022 yang menyebutkan  Dr. Ir. Anthony Hamzah, MP ikut serta melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 KUHP, Pasal 368 KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP bertentangan dengan putusan yang sudah Incracht/memiliki kekuatan hukum tetap yakni Putusan Nomor Nomor: 343/Pid.B/2021/PN Bkn atasnama Aris Zanola Dkk Jo. Putusan Perkara Nomor: 384/Pid.B/2021/PN.Bkn Hendra Sakti Effendi

 

Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan serta bukti yang dihadirkan  dalam perkara Aris Zanola, Hendra Sakti Effendi membuktikan tidak ada satu alat bukti yang menunjukan bahwa Dr. Ir. Anthony Hamzah, MP ikut serta melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dituduhkan terhadap Dr. Ir. Anthony Hamzah, MP. Bahwa dikarenakan Termohon tidak cukup bukti menetapkan Dr. Ir. Anthony Hamzah, MP sebagai tersangka hal ini bertentangan dengan Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014. Maka sangat beralasan hukum     Hakim Tunggal yang memeriksa perkara a quo dengan menyatakan Sprindik Nomor: Sp. Sidik/03.a/IX/2021/Reskrim tanggal 27 September 2021, Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan Nomor: SPDP/75/IX/Res.1.10/2021/Reskrim, Surat Perintah Penangkapan Nomor SP. Kap./01/I/2022/Reskrim tanggal 04 Januari 2022 serta Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/01/I/2022/Reskrim Tanggal 04 Januari 2022 adalah cacat hukum atau batal demi hukum.

 

 

Legalitas Pelapor dalam Laporan Polisi Nomor: LP/332/X2020/Riau/Res Kampar cacat hukum.

 

Bahwa Sprindik Nomor: Sp. Sidik/03.a/IX/2021/Reskrim tanggal 27 September 2021 yang dikeluarkan oleh Termohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/332/X2020/Riau/Res Kampar tanggal 16 Oktober 2020 didasari atas laporan dari General Manager PT. Langgam Harmuni atasnmana Karealitas Zagota als Karel.

 

Bahwa PT. Langgam Harmuni beroperasi semenjak tahun 2007 sampai hari daftarkan gugatan Praperadilan A Quo bertempat di Desa Pangkalan Baru Siak Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau merupakan perusahaan illegal dan tidak memiliki izin usaha. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan serta ancaman pidana dalam Pasal 105 jo pasal 47 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014 “ Setiap perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliyar)”.

 

Bahwa lahan yang dikuasai oleh PT. Langgam Harmuni saat ini merupakan lahan/kebun milik dari 997 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh) orang Petani Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA M)  Desa Pangkalan Baru Siak Hulu Kabupaten Kampar Riau. dimana lahan petani tersebut,  dikuasai secara melawan hukum oleh PT. Langgam Harmuni. Dikarenakan lahan yang dikuasai oleh PT. Langgam Harmuni tersebut merupakan lahan milik Petani Kopsa M, maka Pemerintah Daerah sampai saat ini tidak mengeluarkan izin usahanya PT. Langgam Harmuni tersebut. PT. Langgam Harmuni sering kali mengajukan izin usaha perkebunan yang dikuasainya dan terkahir mengajukan permohonan izin kembali kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar berdasarkan Surat Permohonan Nomor: LH/X.II/17.08/2021 tanggal 10 Agustus 2021. Namun, terhadap permohonan tersebut di tolak.

 

Bahwa dari segi legalitas Pelapor tidak jelas terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/332/X2020/Riau/Res Kampar tanggal 16 Oktober 2020, juga Pelapor merupakan perusahaan yang tidak memiliki izin yang bertentangan dengan Undang-Undang Perkebunan yang diancam pidana perkebunan.

 

Bahwa saat ini terhadap Perbuatan PT. Langgam Harmuni menguasai lahan, kebun dan  mengambil hasil kebun milik Petani Kopsa M seluas 398 ha (tiga ratus sembilan delapan hektar) Petani Kopsa M yang diwakili oleh Dr. Ir. Anthony Hamzah MP telah membuat laporan kepada Pihak Kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0337/V/2021/1/Bareskrim tanggal 27 Mei 2021, terhadap Laporan tersebut, Tim Satgas Mafia Tanah Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan lahan yang dikuasai PT. Langgam Harmuni dan juga telah melakukan pemeriksaan 37 (tiga puluh tujuh) saksi petani sebagai pemilik legalitas (SKT/SHM/SKGR) terhadap lahan yang dikuasai PT. Langgam Harmuni saat ini.

 

Bahwa kemudian perbuatan PT. Langgam Harmuni semenjak tahun 2007 sampai saat sekarang ini tidak memiliki izin usaha perkebunan yang perbuatannya tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Perkebunan. Hal ini telah dilaporkan kepada Pihak Kepolisian berdasarkan Laporan Pengaduan Bareskrim tertanggal 29 November 2021.

 

Bahwa terhadap laporan PT. Langgam Harmuni sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/332/X/2020/RIAU/Res Kampar tertanggal 16 Oktober 2020 tersebut adalah tindak sah, mengingat Palapor tidak memiliki legal standing untuk membuat laporan polisi. Sehingga Norma pelaporan pidana terhadap Pasal yang dituduhkan dengan mensyaratkan legalitas pelapor adalah untuk menjamin persamaan hak dan kedudukan serta kewajiban didepan hukum, ketentuan mengenai kewajiban pelapor untuk membuktikan legal standing dalam perkembangan dinamika hukum pidana sesuai dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi Rule Of Law dan Due Procces of Law. Sehingga Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon tidak memenuhi rasa keadilan yang didambakan masyarakat khususnya Petani Kopsa M serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemerantasan tindak pidana kejahatan perkebunan yang dilakukan oleh Pelapor atau PT. Langgam Harmuni;

 

Bahwa selain Termohon dalam proses penyidikan mengabaikan legalitas Pelapor PT. Langgam Harmuni dan penetapan tersangka tidak didukung berdasarkan bukti yang jelas, Termohon juga  tidak mendukung pemberantasan tindak pidana kejahatan perkebunan yang dilakukan  PT. Langgam Harmuni.

 

Bahwa terhadap tindakan Termohon yang menerima Laporan dari  Pelapor PT. Langgam harmuni dan kemudian mengeluarkan Surat perintah penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan dan Surat Perintah Penangkapan terhadap Dr. Ir. Anthony Hamzah, MP merupakan tindakan diluar prosedur, dan seakan-akan me-legitamate (melegalkan) secara hukum PT. Langgam Harmuni sebagai perusahaan yang ilegal/tidak memiliki izin dan juga perusahaan yang  menguasai lahan/kebun milik masyarakat secara melawan hukum(Vide Petani Kopsa M Desa Pangkalan Baru);

 

Bahwa Penetapan status Tersangka Dr. Ir. Anthony Hamzah, MP oleh Pihak Termohon merupakan tindakan rekayasa, mengada-ada serta tindakan tergesa-gesa. sehingga penetapan Tersangka merupakan tindakan yang PREMATUR. kemudian Termohon selaku penyidik merekayasa terhadap Uang operasional pengacara/advokat yang ditransfer kepada Hendra Sakti Effendi dengan memplintir/merekayasa proses penyidikan terhadap uang yang dipakai tersebut digunakan untuk biaya Pengrusakan dan pengancaman sebagaimana yang dilaporkan oleh PT. Langgam Harmuni.

 

Terhadap hal ini seyogyanya pihak Termohon terlebih dahulu harus memastikan secara yuridis masing-masing pihak dan kepastian hukum peristiwa tersebut apakah itu peristiwa pidana atau bukan. Karna perbuatan Hendra Sakti Effendi, apakah benar atau tidak menyalahgunakan uang dari Kopsa M untuk perbuatan kejahatan sebagaimana dilaporkan oleh pihak PT. Langgam Harmuni, Pihak Kopsa M telah melaporkannya kepada pihak Kepolisian sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/184/III/2021/SPKT Unit I Resta Pekanbaru tanggal 04 Maret 2021 tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Hendra Sakti Effendi berupa memalsukan identitas, menggunakan uang milik Kopsa M secara melawan hukum diuar dari ketentuan kuasa yang disepakati dengan Hendra Sakti Effendi;

 

hal ini ditegaskan bahwa Dr. Ir. Anthony Hamzah, MP tidak pernah mengeluarkan uang operasional untuk menggerakan massa sebagaimana yang dilaporkan oleh Pihak Langgam Harmuni tersebut, tetapi uang yang ditransfer digunakan melaksanakan/menyelesaikan permasalahan lahan milik petani Kopsa M secara hukum;

 

Bahwa penetapan Status Tersangka Dr. Ir Anthony Hamzah, MP dan kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan terkesan dipaksakan dan terindikasi merupakan tindakan kesengajaan secara tidak langsung turut berperan melegitimasi/melegalkan secara hukum terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin dan  kejahatan perusahaan yang telah mengambil, menguasai tanah rakyat secara melawan hukum.

 

Bahwa terhadap Penetapan tersangka dan kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Dr. Ir, Anthony Hamzah merupakan tindakan yang PREMATUR atau tanpa didukung dengan alat bukti yang cukup. Kemudian perbuatan Termohon merupakan tindakan membecking serta melindungi para mafia tanah disektor perkebunan yang sangat terang-terangan menciderai hati rakyat dan juga tidak mendukung program Kepala Kepolisian Republik Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana mafia tanah di sektor perkebunan.

 

Dr. Ir. Anthony Hamzah, MP dalam memperjuangkan hak-hak milik petani Kopsa M dan juga mendukung Program pemerintah dalam memberantasan praktik-praktik Mafia Tanah disengaja dilemahkan oleh Termohon selaku Penyidik dengan cara membuat laporan rekayasa, penyidikan rekayasa sehingga ditetapkan Dr. Ir. Anthony Hamzah MP sebagai Tersangka oleh Termohon. Penetapan Dr. Ir. ANthony Hamzah MP sebagai Tersangka dan melakukan penahanan ini dilakukan bertujuan untuk melemahkan perjuangan Tersangka dalam mengungkap kasus/praktik mafia tanah di sektor perkebunan, Khususnya terhadap lahan Milik Kopsa M yang dikuasai oleh Pelapor/PT. Langgam Harmuni secara melawan hukum.

 

Selain tindakan Termohon membecking/melindungi praktik mafia tanah yang dilakukan Pelapor/PT. Langgam Harmuni merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan program Kapolri dan juga menciderai hati rakyat khususnya petani Kopsa M yang mendambakan keadilan. Termohon selaku penyidik telah merusak citra Kepolisian Republik Indonesia yang diamanahkan sebagai aparat penegak hukum hukum, pelindung, pengayom, dan pelayanan terhadap rakyat.

 

Oleh karena itu, berdasarkan dalil-dalil serta fakta yang disampaikan diatas, maka sangat beralasan hukum bagi Hakim Tunggal membatalkan secara hukum Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/03.a/IX/2021/Reskrim tanggal 27 September 2021, Surat Perintah Membawa Nomor: Sp.Kap/01/I/2022/Reskrim tanggal 03 Januari 2022/ Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/01/I/2022/Reskrim tanggal 04 Januari 2022, dan Surat Penahanan Nomor: Sp. Han/01/I/2022/Reskrim tertanggal 04 Januari 2022 terhadap Dr. Ir. Anthony Hamzah, MP selaku Tersangka;       

   

       

Surat Perintah Membawa, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan Cacat Hukum.

 

Bahwa pada hari senin tanggal 3 Januari 2022 Termohon melakukan tindakan upaya paksa atau penangkapan terhadap Dr. Ir. Anthony Hamzah, MP atau Tersangka di Depan Bank BRI KCP Kranggan jln. Cibubur Jatikarya, Jatisampurna Bekasi, Jawa Barat.

 

Bahwa saat dilakukan upaya paksa membawa tersebut oleh Termohon tidak ada satupun dokumen Termohon menyatakan bahwa Dr. Ir. Anthony Hamzah, MP/ Tersangka dibawa, ditangkap atas tuduhan yang dituduhkan kepada tersangka.

 

Bahwa tindakan Termohon melakukan upaya paksa, membawa dan menangkap tersebut bertentangan dengan pasal 18 KUHAP menyatakan: (a) “pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa dan (b) tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan”;

 

Bahwa semenjak Dr. Ir. Anthony Hamzah, MP/Tersangka dilakukan upaya paksa, pihak keluarga pada hari rabu tanggal 5 Januari 2022 diserahkan surat oleh Termohon berupa:

 

Surat Perintah Membawa Nomor: SP.Kap/01/I/20222/Reskrim tanggal 03 Januari 2022 dikeluarkan pada hari Senin tanggal 03 januari 2022 pukul 10.30 wib di Bangkinang dan ditandatangan oleh Kasat Reskrim Polres Kampar Bery Juana Putra, SIK.
Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap / 01  / I / 2022 / Reskrim tanggal 04 Januari 2022 dan surat ini dikeluarkan pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 di Bangkinang yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Kampar Bery Juana Putra, SIK.
Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/01/I/2022/Reskrim tanggal 04 Januari 2022 surat ini dikeluarkan pada hari selasa tanggal 04 Januari 2022 pukul 21.00 Wib di Bangkinang yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Kampar Bery Juana Putra, SIK.

 

 

Terhadap surat perintah membawa, surat perintah penangkapan dan penahanan tersebut diserahkan kepada Keluarga / Pemohon setelah Pemohon mempertanyakan keberadaan Dr. Ir. Anthony Hamzah, MP/Tersangka kepada pihak Kasat Reskrim Polres Kampar bernama Berry Juana Putra, SIK melalui pesan Whatsapp. setelah adanya pertanyaan keberadaan tersangka oleh Pemohon, maka Termohon menyerahkan Dokumen Surat Perintah Membawa Tersangka, Surat Perintah Menangkap, dan Surat Perintah Menahan kepada Pemohon pada tanggal 05 Januari 2022.

 

Bahwa berdasarkan fakta yang terjadi Dr. Ir. Anthony Hamzah, MP/Tersangka di bawa dan ditangkap oleh Termohon ( in casu Penydidk )  hari Senin tanggal 3 Januari 2022 jam 10.30 WIB di Depan Bank BRI KCP Kranggan jln. Cibubur Jatikarya, Jatisampurna Bekasi, Jawa Barat. dimana lokasi ditangkap berada di wilayah hukum Polres Depok Provinsi Jawa Barat yang jika dihitung melalui goegle maps jarak wilayah hukum Polres Depok/atau tempat dilakukan upaya paksa terhadap Tersangka oleh Termohon berjarak lebih kurang 1.265 KM (satu ribu dua ratus enam kilometer) dari tempat Termohon secara ex officio adalah penyidik yang berkedudukan di Bangkinang Provinsi Riau. Oleh karena itu, melihat fakta yang terjadi terhadap tindakan upaya paksa yang dilakukan Termohon dengan waktu dan tanggal dikeluarkan Surat Perintah membawa dan menangkap yang dikeluarkan oleh Termohon merupakan tindakan yang tidak masuk akal dan mengada-ada dan tindakan yang sangat tidak masuk akal dimana waktu dan tanggal dikeluarkan surat perintah membawa dan menangkap tersangka dikeluarkan di Bangkinang sementara Tersangka ditangkap di wilayah hukum Polres Depok.

hal ini menunjukan Termohon tidak melengkapi dokumen saat melakukan upaya paksa terhadap Tersangka Dr. Ir. Anthony Hamzah MP, karna melihat tempat dikeluarkan administrasi yudisial terhadap hari dan tanggal Surat Perintah Membawa dengan wilayah hukum dilakukan tindakan upaya paksa terhadap Tersangka. Surat Perintah membawa, surat Perintah Penangkapan dilakukan setelah dikeluarkan dikemudian setelah upaya paksa dilakukan terhadap tersangka.

oleh karena itu, terhadap surat perintah membawa, Surat Penangkapan dan Surat Penahanan terhadap Dr. Ir. Anthony Hamzah menjadi alasan bagi Hakim Tunggal membatalkannya secara hukum;

 

Bahwa tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh Termohon berupa membawa dan menangkap Dr. Ir. Anthony Hamzah, MP/Tersangka dilakukan tanpa ada dokumen apapun, tidak memperlihat Surat Tugas  dan Identitas, dan termohon pada saat itu tidak berpakaian dinas,   kemudian dokumen Surat perintah membawa, dan surat Perintah menangkap diserahkan kepada Pemohon selaku keluarga pada tanggal 05 Januari 2022 pukul 07.20 Wib di kediaman Pemohon di Pekanbaru Riau. Oleh karena itu, dengan tanpa ada dokumen yang diserahkan oleh Termohon saat melakukan upaya paksa terhadap tersangka, maka Surat Perintah Membawa Nomor: SP.Kap/01/I/20222/Reskrim tanggal 03 Januari 2022,  Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/01/I/2022/Reskrim tanggal 04 Januari 2022 Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/01/I/2022/Reskrim tanggal 04 Januari 2022 yang dikeluarkan beberapa hari setelah dilakukannya upaya paksa batal demi hukum dan tidak sah karena bertentangan dengan  Ketentuan pasal 18 ayat ( 1 dan 3 ) dan Pasal 21 ayat ( 3 )  KUHAP

 

Bahwa Surat Perintah membawa menggunakan nomor surat penangkapan yaitu Pada Surat perintah Membawa tertulis nomor SP.Kap/01/I/20222/Reskrim tanggal 03 Januari 2022 dan Pada Surat Perintah Penangkapan juga menggunakan Nomor yang sama Yaitu nomor :  SP.Kap/01/I/20222/Reskrim tanggal 04 Januari 2022, Bahwa secara adminisitari Termohon telah melakukan pelanggaran adminitrasi dalam hal melakukan uapaya paksa terhadap Suami Pemohon dan bertentangan dengan hukum. Semestinya Surat Perintah membawa itu menggunakan kode surat perintah membawa bukan  kode nomor surat perintah menangkap maka dengan demikian upaya paksa yang di lakukan Termohon merupakan pelanggaran ketentuan yang ada sebagaimana yng diatur dalam Peraturan Kepala Bareskrim No 3 tahun 2014;

 

 

 

Bahwa sehari penetapan Tersangka Dr. Ir. Anthony Hamzah, MP, Surat Pemberitahuan Dimulai penyidikan beredar luas di Media baik media cetak maupun online. Bagitu juga setelah Pemohon ditangkap dan ditahan juga diumumkan di Media cetak dan online. Terhadap tindakan yang dilakukan tersebut sangat memalukan Tersangkan dan Pemohon sebagai keluarga dan juga merupakan tindakan yang melanggar hukum terhadap asas praduga tak bersalah sebagiamana dimaksud dalam penjelasan umum KUHAP butir ke 3 huruf C menyebutkan “ setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap”.Sementara Dr. Ir Anthony Hamzah, MP sebelum dan sesudah ditetapkan tersangka Termohon telah mempublikasinya dimedia masa dan melakukan pengiringan opini publik terlebih dahulu terhadap perbuatan yang akan dituduhkan terhadap Tersangka. Atas hal demikian, sangat beralasan hukum Pemohon meminta kepada Hakim tunggal untuk memulihkan kembali nama baik Dr. Ir. Anthony Hamzah MP di Media Cetak maupun online baik media di daerah maupun nasional setidak tidaknya masing-masing 15 media/koran cetak dan online;

 

Bahwa kemudian tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh Termohon juga bertentangan dengan hukum yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hal ini dimana Dr. Ir. Anthony Hamzah, MP saat ini berada dalam status Terlindung di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berdasarkan keputusan sidang Mahkamah LPSK RI Nomor: A.1196/KP/SMP-LPSK/X/2021 tanggal 04 Oktober 2021; kemudian Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

   

Bahwa akibat tindakan dan perbuatan Termohon lakukan, mengakibatkan keruigan secara moril bagi pemohon dan keluarga Pemohon, dimana Pemohon dan keluarga Pemohon mengalami tekanan Bathin yang luar biasa, tertekan,  merasa malu atas tindakan dan perbuatan Termohon yang menangkat suami Pemohon  di depan umum, mengeluarkan berita yang di ketahui secara umum oleh masyarakat luas, sehingga menjadi patut dan pantas Termohon untuk mengajukan permintaan maaf  secara terbuka kepada Pemohon dan memberikan ganti rugi secara layak kepada pemohon  yang walapun kerugian moril pemohon tidak dapat di nilai dengan uang, akan tetapi agar tidak menjadi sisa-sia atau ilusi, akan pemohon sampaikan dalam petitum berikut ini.

  

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka sudah seharusnya menurut Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Bangkinang berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

 

Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

Menyatakan Pemohon adalah Keluarga atau Istri dari Dr. Ir. Anthony Hamzah, MP/Tersangka;

 

Menyatakan surat perintah penyidikan nomor: Sp.Sidik / 03.a / IX / 2021 / Reskrim tanggal 27 September 2021 yang menetapkan Dr. Ir. Anthony Hamzah, MP/Tersangka sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP, Pasal 368 KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

 

Surat Perintah Membawa Nomor: SP.Kap/01/I/20222/Reskrim tanggal 03 Januari 2022, Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap / 01  / I / 2022 / Reskrim tanggal 04 Januari 2022, Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han / 01 / I / 2022 / Reskrim tanggal 04 Januari 2022 beserta turunannya baik itu berita acara dalam penyidikan dalam perkara a quo adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;

 

Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait dengan peristiwa pidana sebagaimana dalam penetapan Dr. Ir. Anthony Hamzah, MP/Tersangka sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP, Pasal 368 KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP adalah Tidak Sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

 

Memerintahkan kepada Termohon untuk meminta maaf kepada Pemohon secara terbuka pada 15 Koran atau media cetak dan online Nasional dan 15 media / koran cetak dan online lokal Riau selama 3 hari berturut-turut dengan ukuran setengan Halaman pada Koran Cetak dan satu halalam pada media Online

 

Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Dr. Ir. Anthony Hamzah, MP/Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) secara tunai dan sekaligus semenjak Putusan perkara Aquo di bacakan;

 

Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka, Penahanan terhadap diri Dr. Ir. Anthony Hamzah, MP/Tersangka oleh Termohon;

 

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo

Atau

Apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

 

 

Hormat Kami

Equality Law Firm

Selaku Kuasa Hukum

 

 

 

 

 

SAMARATUL FUAD, S.H.                         DISNA RIANTINA, S.H., M.H.

 

 

 

 

ERIK SEPRIA, S.H.I., M.H.                        ABDUL JABBAR, S.H.

 

 

 

 

Mh. FADIL Mz, S.H.                                    MEDI AFRIZAL, S.H.I.

Pihak Dipublikasikan Ya