Dakwaan |
Bahwa terdakwa DEDI PURNOMO Als NO Bin SAKIMIN bersama-sama dengan Sdr. Marga SINAGA , Sdr SEMBIRING dan Sdr. JONI pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2013 pukul 02.00 Wib bertempat di Blok D-18 Afdeling VI PTPN V Kebun Terantam Desa Kasikan Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam pasal ayat(1) ke-4 KUHP |