DALAM PROVISI
Menyatakan menunda dan atau menangguhkan pelaksanaan eksekusi atas tanah objek perkara aquo yang dimiliki / dikuasai (dalam penguasaan) PELAWAN sebagaimana dimaksud dalam penetapan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor : 8/PEN.Pdt/Aanm-Eks-PTS/2019/PN.Bkn tersebut, sampai ada keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dan pasti dalam perkara aquo.
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar;
- Menyatakan perlawanan PELAWAN adalah beralasan hukum dan sah dan berharga;
- Menyatakan SKST No. 593/174/KI/2009 tertanggal 29 Desember 2009 adalah sah secara hukum;
- Membatalkan Sertifikan Hak Milik Nomor : 7495 atas nama SYAMSURIZAL tertanggal 27 Mei 1991;
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor : 01/Pdt.G/2017/PN-BKN tanggal 31 Januari 2018 batal demi hukum karena salah menerapkan hukum;
- Menyatakn eksekusi sesuai dengan penetapan eksekusi pengadilan Negeri Bangkinang No. 8/PEN.Pdt/Aanm-Eks-PTS/2019/PN.Bkn tertanggal 6 Agustus 2019 sepanjang merugikan hak-hak PELAWAN atas tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh PELAWAN secara sah menurut hukum tidak dapat dilaksanakan;
- Menyatakan eksekusi terhadap tanah milik PELAWAN sepanjang yang dimiliki / dikuasai secara sah menurut hukum oleh PELAWAN berdasarkan penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor : 8/PEN.Pdt/Aanm-Eks-PTS/2019/PN.Bkn tertanggal 6 Agustus 2019 adalah tidak sah/keliru/serta harus diangkat/ dicabut;------------------------------------------
- Menyatakan PELAWAN adalah pemilik yang sah secara hukum atas yang PELAWAN miliki dan kuasai saat ini;--------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya hukum banding / atau kasasi dari pihak TERLAWAN (uit voebar bij vooraad);
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara aquo;
ATAU
Jika Ketua / Aanggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO). |