Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.Bth/2023/PN Bkn Rosnaini Syamsurizal Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 42/Pdt.Bth/2023/PN Bkn
Tanggal Surat Kamis, 16 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rosnaini
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Syamsurizal
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Menyatakan menunda dan atau menangguhkan pelaksanaan eksekusi atas tanah yang ada diatas objek perkara aquo yang dimiliki / dikuasai (dalam penguasaan)   PELAWAN sebagaimana dimaksud dalam penetapan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor : 8/PEN.Pdt/Aanm-Eks-PTS/2019/PN.Bkn  tersebut, sampai ada keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dan pasti dalam perkara aquo.

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima perlawanan  PELAWAN untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan  PELAWAN adalah  PELAWAN yang baik dan benar;

 

  1. Menyatakan perlawanan  PELAWAN adalah beralasan hukum  sah dan berharga;

 

  1. Menyatakan SKGR No. 1213/SKGR/TP/11 tertanggal 30 Desember 2011 adalah sah berharga;

 

  1. Menyatakn eksekusi sesuai dengan penetapan eksekusi pengadilan Negeri Bangkinang No. 8/PEN.Pdt/Aanm-Eks-PTS/2019/PN.Bkn tertanggal 06 Agustus 2019 sepanjang merugikan hak-hak  PELAWAN atas tanah  yang dimiliki dan dikuasai oleh   PELAWAN secara sah menurut hukum tidak dapat dilaksanakan;

 

 

 

 

 

  1. Menyatakan eksekusi terhadap tanah   milik   PELAWAN sepanjang yang dimiliki / dikuasai secara sah menurut hukum oleh   PELAWAN berdasarkan penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor : 8/PEN.Pdt/Aanm-Eks-PTS/2019/PN.Bkn tertanggal 6 Agustus 2019 adalah tidak sah/keliru/serta harus diangkat/ dicabut;-------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan   PELAWAN adalah pemilik yang sah secara hukum atas yang PELAWAN miliki dan kuasai saat ini;--------------------------

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya hukum banding / atau kasasi dari pihak TERLAWAN (uit voebar bij vooraad)

 

  1. Menghukum TERLAWAN untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara aquo;

 

ATAU

Jika Ketua / Aanggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak